Mohon tunggu...
Johannes Rinaldy
Johannes Rinaldy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Pembohong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudakah Polri dapat Dipercaya?

13 Agustus 2022   16:22 Diperbarui: 13 Agustus 2022   17:04 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5 November 2009, Susno mundur dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Namun, Kapolri saat itu Bambang Hendarso Danuri tidak menanggapi pengunduran diri Susno. Ia justru mencopot Susno dari jabatannya dan menggantikannya dengan Ito Sumardi. Susno kemudian dijadikan tersangka atas kasus pencemaran nama baik institusi Polri, setelah ia membeberkan adanya dugaan makelar kasus di tubuh Polri.

CICAK VS BUAYA II

Di 2011, kasus ini berawal dari adanya dugaan korupsi simulator SIM senilai Rp 196 miliar yang melibatkan bekas Kakor Lantas Polri, Irjen Djoko Susilo. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2012. Beberapa hari setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penggeledahan di kantor Korlantas Polri, Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, KPK sempat dipersulit. Barang bukti yang hendak diangkut direbut kembali untuk dibawa masuk ke kantor Korlantas. Drama penggeledahan ini seolah dibalas oleh Polisi.

5 Oktober 2012, polisi mengepung gedung KPK, di malam tepat setelah Novel Baswedan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Satgas penyidikan Kasus Simulator SIM Korlantas Polri, mengintrogasi mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo selama delapan jam. Novel pula yang menginisiasi penggeledahan KPK di kantor Korlantas Polri. Sebutan polisi kepada KPK hanya satu, serahkan Novel Baswedan untuk diproses hukum terkait kasus yang menjeratnya pada 2004, saat ia masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu. Novel jadikan tersangka oleh Polres Bengkulu karena diduga melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan tewasnya pencuri sarang burung wallet, tudingan ini pun telah dibantah Novel.

CICAK VS BUDAYA III

Jilid 3 ini muncul di era kepemimpinan Presiden Jokowi pada Januari 2015. Kala itu tiga hari setelah Jokowi menetapkan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kapolri, KPK juga secara resmi menetapkan BG sebagai tersangka kasus korupsi. Menurut Abraham Samad, Ketua KPK saat itu, kasus BG ini sudah menjalani penyidikan setengah tahun lebih. Penetapan sebagai tersangka dilakukan berdasarkan dua alat bukti. Sebelas hari setelah penetapan tersangka BG oleh KPK, polisi menangkap Wakil Ketua KPK Bambang widjojanto (BW). Penangkapan tersebut didasarkan pada pengakuan Sugianto Sabran, bekas anggota legislatif dari Fraksi PDIP. Tudingannya adalah sebagai dalang kesaksian palsu dalam sengketa pilkada Kotawaringin, Kalimantan Tengah, di tahun 2010.

Sehari setelah penangkapan BW, giliran Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja diadukan ke Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan surat notaris untuk menguasai saham PT. Desy Timber. Habis itu dua hari kemudian, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyusul. Ia diadukan kepolisian dengan tuduhan dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Social Ekonomi Masyarakat Jawa Timur, di tahun 2008.

TJOKO TJANDRA (2020) 

Masih cukup banyak kasus yang melibatkan anggota kepolisian, khususnya berbau skandal. Salah satunya, kasus Djoko Tjandra di tahun 2020 lalu. Pengusaha ini bebas melenggang ke luar negeri Padahal statusnya buron atau DPO. Kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra ini menyeret Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo Utomo, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Dalam kasus ini, Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti secara sah menerima uang sebesar 330.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura sebagai upaya untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari DPOyang dicatatkan di Ditjen imigrasi. Sedangkan Brigjen Prasetyo Utomo divonis 3,5 tahun penjara, kemudian MA memangkas masa tahanannya jadi 2,5 tahun penjara. Prasetyo dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan surat, dan membiarkan Djoko Tjandra melarikan diri, serta menghalangi penyidikan perkara. Tidak hanya itu, Prasetijo juga terbukti menerima suap senilai 100.000 dolar AS untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

Sementara itu, Brigjen Nugroho Selamat Wibowo dimutasi dari jabatan sekretaris NCB Interpol Indonesia menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Kajian Pengembangan Lemdiklat Polri. Ia terbukti menyurati Ditjen imigrasi mengenai telah kadaluarsanya red notice Djoko Tjandra dari basis data Interpol. Inilah yang kemudian pihak imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari sistem perlintasan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun