Mohon tunggu...
Johan LuthfiMaulana
Johan LuthfiMaulana Mohon Tunggu... Mahasiswa/Ekonomi Syariah/UIN Jakarta

Saya adalah mahasiswa aktif Program Studi Ekonomi Syariah di UIN Jakarta yang memiliki semangat tinggi dalam mengembangkan diri melalui organisasi kampus dan pengalaman kerja nyata. Dengan latar belakang sebagai staf administrasi di beberapa sekolah madrasah aliyah, saya terbiasa bekerja secara terstruktur, bertanggung jawab, dan mampu membangun komunikasi yang efektif. Terlibat dalam berbagai organisasi kampus telah membentuk saya menjadi pribadi yang disiplin, kolaboratif, dan terbiasa memimpin serta mengelola program. Saya memiliki ketertarikan mendalam pada sistem keuangan syariah dan pemberdayaan masyarakat melalui pendekatan ekonomi yang beretika dan inklusif. Bagi saya, pendidikan bukan hanya tentang teori di kelas, tapi juga tentang kontribusi nyata di lapangan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fiqih Kontemporer: Kompas Islam di Tengah Zaman yang Kacau

21 Juni 2025   08:20 Diperbarui: 20 Juni 2025   14:38 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dunia bergerak cepat—ekonomi bergejolak, teknologi melesat tanpa arah, dan krisis moral merajalela. Di tengah perubahan yang masif ini, umat Islam tak bisa hanya bergantung pada teks masa lampau. Dibutuhkan panduan yang aplikatif dan kontekstual. Di sinilah fiqih kontemporer mengambil peran penting, menjembatani nilai-nilai syariat dengan realitas zaman.

Fiqih yang Bergerak, Bukan Diam di Rak Buku

Fiqih kontemporer hadir sebagai respons solutif terhadap dilema modern. Bukan sekadar merujuk kitab kuning, tetapi menggali makna syariat untuk menjawab persoalan nyata: dari transaksi kripto, etika kecerdasan buatan, hingga struktur sosial digital. Fiqih ini hidup karena menyentuh masalah manusia, bukan sekadar hukum kering.

Solusi Islami untuk Dunia yang Gusar

  • Di saat UMKM tercekik bunga bank, fiqih menyodorkan qardhul hasan dan sistem bagi hasil.

  • Ketika manusia kehilangan arah dalam dunia digital, fiqih hadir dengan etika teknologi berbasis maqashid syariah.

  • Ketika keluarga dilanda krisis nilai, fiqih menyusun ulang konsep keadilan gender, perlindungan anak, dan pengasuhan spiritual yang sehat.

Fiqih Tak Lagi Elitis

Fiqih kontemporer bukan hanya milik akademisi. Ia terbuka untuk mahasiswa, pengusaha, santri, bahkan aktivis sosial. Berbagai fatwa baru tentang zakat aset digital, wakaf produktif, hingga wisata halal menunjukkan bahwa hukum Islam tak pernah tertinggal zaman—asal dibaca dengan hati dan akal sehat.

Penutup: Cahaya di Tengah Kekacauan

Fiqih kontemporer membuktikan bahwa Islam tidak ketinggalan zaman. Justru Islam adalah agama yang melampaui zaman. Fiqih bukan penghambat inovasi, melainkan kompas moral yang membimbing umat menembus dunia yang terus berubah. Saatnya kita bergerak bersama: membumikan fiqih yang membebaskan, memanusiakan, dan membangun peradaban.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun