Mohon tunggu...
Johanis Malingkas
Johanis Malingkas Mohon Tunggu... Penulis - Penikmat kata

Menulis dengan optimis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Salut Buat Penyidik Polri!

16 Juni 2019   11:25 Diperbarui: 16 Juni 2019   11:38 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
buku transparansi penyidik polri (sumber:belbuk.com)

Kinerja dan kesigapan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjalankan tupoksi perlu di apresiasi dan bahkan di acungkan jempol. Usai peristiwa kerusuhan 21-22 Mei, aparat kepolisian bekerja ekstra keras dan dalam waktu relatif singkat mulai menyibak tabir tokoh-tokoh dibalik peristiwa unjuk rasa, mulai dari kepemilikan senjata ilegal hingga rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara.

Nah, kompasiana mengajak kompasianer menulis opini yang terkait dengan tranparansi penyidikan Polri dan kaitan kepercayaan publik dalam kasus 21-22 Mei ini.

"Saat ini publik menginginkan kerusuhan diungkap secara gamblang. Sebab pengungkapan kasus ini menunjukkan hadirnya negara. Aparat kepolisian juga diminta terus mengedepankan tranparansi dalam penanganan kasus tersebut. 

Kemudian masih ada yang harus di jawab oleh pihak kepolisian yaitu siapa pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa penembakan 21-22 Mei yang memakan korban jiwa", tulis Kompasiana dalam topik pilihan.

Jadi, transparansi penyidikan Polri masih dinanti publik.

Memang wajar kalau publik mengharapkan informasi dari pihak Polri karena sudah menjadi tugas Polri sesuai amanat undang-undang. Proses penyidikan kasus dilakukan oleh penyidik yang di tugaskan yaitu penyidik yang berpengalaman dan profesional. 

Transparansi penyidikan Polri kepada publik adalah sah-sah saja, walaupun pihak Polri tidak akan secara gamblang atau secara detail mekanisme pelaksanaan penyidikan kepada publik. 

Namanya saja penyidikan artinya suatu proses atau serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti dan dengan bukti ini membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Tindakan pihak Polri dalam proses penyidikan ini dilakukan secara strategis dan taktik dengan cara intelejen dan dijamin kerahasiaannya demi menjaga martabat si tersangka. 

Masih dijamin hak praduga tak bersalah terhadap si tersangka. Bila ditemukan bukti-bukti kuat yang diperoleh dalam proses penyidikan ini maka informasi kepada publik sudah memungkinkan disampaikan oleh humas Polri.

Seandainya pengungkapan secara transparan kepada publik ketika proses penyidikan sedang berlangsung maka itu akan mempengaruhi negatif terhadap proses penyidikan dimana mungkin saja dokumen penting dimusnahkan tersangka atau tersangka segera melarikan diri keluar negeri.

Transparansi penyidikan Polri memang di butuhkan publik untuk mencegah timbulnya kesalahan informasi yang beredar di masyarakat yang di tulis wartawan media massa cetak atau penyelidik swasta. Humas Polri berfungsi meluruskan pemberitaan media massa yang menulis persoalan ini dari sudut pandang lainnya. 

Maraknya pemberitaan di media massa cetak atau medsos cenderung akan mempengaruhi opini publik yang dapat berdampak negatif maupun positif.

Transparansi ini bermakna keterbukaan pertanggungjawaban. Juga sebagai sesuatu hal yang tidak ada maksud tersembunyi di dalamnya, disertai dengan ketersediaan informasi yang lengkap yang dibutuhkan untuk kolaborasi, kerjasama dan pengambilan keputusan secara kolektif. 

Juga merupakan suatu kondisi dimana aturan dan alasan dibalik langkah-langkah pengaturan yang bersifat bebas, jelas dan terbuka.

Lazimnya, sebelum dilakukan tindakan penyidikan dilakukan dulu penyelidikan oleh petugas penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan "bukti permulaan" atau "bukti yang cukup" agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.

Motivasi dan tujuan penyelidikan merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat dan martabat manusia. 

Sebelum melakukan tindakan pemeriksaan penyelidikan seperti penangkapan dan penahanan harus lebih dahulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti sebagai dasar landasan tindak lanjut penyidikan.

Jadi sebelum penyidikan pihak Polri melakukan tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat/berkas, pemanggilan, tindakan pemeriksaan dan penyerahan berkas kepada penuntut umum. 

Penyidik adalah pejabat kepolisian negara RI yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Transparansi penyidikan Polri adalah suatu tindakan yang wajar dilakukan untuk mensosialisasikan mekanisme proses yang dilakukan Polri dalam menangani kasus kerusuhan tersebut. 

Yang pasti transparansi kepada publik dibatasi pada hal-hal yang tidak akan mempengaruhi secara negatif terhadap suatu proses penyelidikan dan penyidikan.

Sebagai seorang kompasianer, saya menganggap kinerja kepolisian negara RI yang berat dan ribet ini telah dilakukan secara cepat dan transparan dan profesional. 

Secara transparan humas Polri menyampaikan kepada publik tentang pelaku dibalik kerusuhan 21-22 Mei ini.  Jadi bolehlah saya nyatakan bangga dan salut kepada pihak Polri.

Semoga bermanfaat.

Salam Kompasiana.

Sumber: kompasiana.com;mudazine.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun