Mohon tunggu...
Johan Arifin
Johan Arifin Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Kementerian Agama Kab. Kapuas

Sejenak aku kisahkan tentang diriku padamu, agar kau tau siapa aku, bagaimana hidupku, karena kau tak akan pernah bertanya bagaimana rasanya menjadi aku.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

5 Fakta Tentang Operator Sekolah

27 Agustus 2014   22:54 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:21 2830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1398695383624215799

[caption id="attachment_305006" align="alignleft" width="300" caption="classroomclipart.com"][/caption]

Beban yang paling berat menjadi operator sekolah adalah beban mental, kenapa ? karena operator sekolah (OPS) adalah satu-satunya orang yang menjadi sasaran emosi para guru yang tidak cair uang sertifikasinya. Bahkan antara ops dengan guru bisa terjadi perselisihan yang serius karena guru tidak terima kalau uang sertifikasinya tidak cair, sedangkan OPS juga tidak mau dijadikan objek penderita oleh para guru. Alhasil adu jotos pun bisa saja terjadi.

Di salah satu media cetak saya pernah membaca sebuah artikel berjudul “Kesalahan Operator, Sertifikasi Tak Cair”, dalam artikel itu intinya bahwa guru dirugikan, dan operator sekolah adalah orang yang dianggap paling bersalah.

Artikel tersebut sangat menyudutkan OPS, padahal kalau mencermati surat keputusan pengangkatan operator sekolah pada poin kedua, operator sekolah bertugas : 1) Menghimpun/mengumpulkan data dengan menggunakan format F-SEK, F-PD, dan F-PTK; 2) Memasukkan data ke dalam aplikasi (dapodik) pendataan yang telah disiapkan oleh Kemdikbud; 3) Mengirim ke server Kemendikbud secara online; 4) Membackup lokal data yang telah di entri; 5) Mengarsipkan formulir yang sudah diisi secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan monitoring dan audit; 6) Melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data; dan 7) Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten mengenai operasional penggunaan aplikasi dan memastikan data yang diinput sudah masuk kedalam server dikdas.

Selain itu, pada poin ke tiga keputusan kepala sekolah yang berbunyi segala biaya yang timbul akibat dikeluarkan keputusan ini dibebankan pada RAPBS yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah. Sayangnya pada poin ini tidak disebutkan berapa besaran uang saku yang harus diberikan untuk operator sekolah.

Banyak sekali kendala-kendala yang harus dilalui oleh OPS dalam mengelola Dapodik dan layanan informasi terpadu Padamu Negeri. Selain PTK yang tidak bisa mengoperasikan komputer/laptop, jaringan internet selalu menjadi permasalahan utama, apalagi di pedalaman-pedalaman seperti di pulau Kalimantan. Sinkronisasi offline yang menjadi alternatif mengirim data ternyata juga tidak efektif karena ujung-ujungnya untuk sinkronisasi data para OPS juga harus berada pada titik-titik tertentu agar bisa terkoneksi dengan internet, kalau tidak bisa, mau tidak mau harus turun gunung dan bagi guru yang merangkap OPS terpaksa harus meninggalkan tugas beberapa hari demi untuk melakukan sinkronisasi data dapodik.

Selama dua tahun menjalani sebagai operator sekolah, saya menemukan beberapa fakta tentang operator sekolah, yaitu :

Fakta Pertama

Mengutip Surat Keputusan pengangkatan OPS pada poin kedua yang saya sebutkan di atas, ada 7 point tugas dan kewajiban OPS. Namun faktanya, operator sekolah merangkap jabatan menjadi admin sekolah untuk mengelola data PTK pada program layanan informasi terpadu Padamu Negeri, yaitu: 1) Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03); 2) Entri ajuan ke aplikasi (A05); 3) Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07); 4) Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK; 5) Melengkapi profil sekolah.

Fakta Kedua

Sebagai admin sekolah pada layanan informasi terpadu Padamu Negeri, operator sekolah melaksanakan tugas pada 5 point di atas. Namun faktanya, admin sekolah tidak hanya melaksanakan ke 5 point tersebut, tetapi tugas-tugas yang menjadi kewajiban individu PTK dan siswa juga dibebankan kepada operator sekolah, diantaranya : 1) Melakukan aktivasi akun PTK dan akun siswa Padamu Negeri; 2) Melengkapi data rinci PTK dan data Siswa, serta mencetak S03; sampai pada 3) Mengisi EDS PTK dan EDS Siswa. Yang lebih parahnya operator sekolah juga harus mengelola semua akun PTK di Padamu Negeri.

Fakta Ketiga

Pihak Kemendikbud memberi waktu tiga bulan untuk memverifikasi data dan memperbaikinya. Untuk memverifikasi tersebut adalah tugas dan tanggung jawab PTK masing-masing, apabila ada kesalahan, PTK yang bersangkutan harus melaporkannya ke operator sekolah agar data segera diperbaiki.

Faktanya, jangankan memferivikasi data, sikap acuh tak acuh, taunya hanya terima beres dan hanya bisa menyalahkan operator sekolah. Akhirnyan operator sekolah harus mengalah berjaga hingga larut malam untuk memverifikasi data guru satu-persatu, sedangkanjaringan internet sering tidak bersahabat, disamping itu server yang selalu error dan tidak bisa dibuka, hingga membutuhkan waktu berjam-jam bahkan bisa satu malam untuk bisa memverifikasi data para PTK.

Seharusnya, sebelum para guru menyalahkan operator sekolah, terlebihdahulu para guru secara mandiri memperivikasi data mereka di P2TK Dikdas untuk melihat info penting kelengkapan isian data PTK di Dapodik, saat memperivikasi inilah akan diketahui kesalahan data yang diinput ops, salah satunya tentang JJM linier guru. Kalau saja masing-masing guru memperifikasi data mereka secara individu, tidak akan mungkin sampai terjadi tunjangan profesi tidak dicairkan, jadi jangan seenaknya saja menyalahkan OPS.

Fakta ke empat

Sekolah harus bertanggung jawab terhadap fasilitas yang dibutuhkan operator sekolah, dari mulai laptop, modem, dan pengadaan internet.

Faktanya, banyak operator sekolah yang menggunakan laptop pribadi, hal ini saya temukan pada beberapa sekolah, selain itu operator sekolah harus membeli modem sendiri. Bahkan, tidak jarang OPS harus mengeluarkan uang pribadi untuk menutupi kebutuhan kouta internet.

Fakta ke Lima

Sejak diluncurkannya aplikasi Dapodik oleh kemendikbud, itu artinya Kemendikbud telah melahirkan pekerja baru yaitu operator sekolah. Kemendikbud seharusnya mengantisipasi bahwa lahirnya operator sekolah mengakibatkan mengeluarkan biaya yang tidak murah. Sudah sewajarnya Kemendikbud memberikan insentif tersendiri bagi OPS, sehingga tidak mengandalkan dana BOS yang jumlahnya sangat terbatas.

Menurut Juknis BOS tahun 2014, bahwa BOS dapat digunakan untuk 13 jenis komponen, dalam hal ini aku mengutip poin ke 6, yaitu untuk langganan daya dan Jasa, yang salahsatu perinciannya untuk kebutuhan internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar. Pembiayaan penggunaaninternet termasuk untukpemasangan baru. Penggunaan Internet dengan mobile modemdapat dilakukan untuk maksimal pembelianvoucher sebesar Rp.250.000 per bulan.

Faktanya banyak operator sekolah hanya menerima sekitar Rp. 300.000 / triwulan, sedangkan anggaran internet Rp. 250.000 tidak diserahkan ke ops, yang berakibat mau tidak mau uang saku sebesar Rp. 300.000 tersebut harus habis dibelikan kouta internet untuk sinkronisasi data dan update data setiap bulannya, baik itu Dapodik maupun program layanan informasi terpadu Padamu Negeri.

Dari kelima fakta di atas, beban OPS bertmbah berat. Bayangkan saja, dengan seabrek tugas OPS yang dibebankan ditambah lagi tugas-tugas yang seharusya dilakukan oleh masing-masing individu PTK secara mandiri malah diserahkan dan dikerjakan oleh Operator Sekolah. Jadi, Kemendikbud jangan terlalu banyak berharap akan memperoleh data-data yang betul-betul faktual, transparan, objektif, akurat, dan akuntabel.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun