Mohon tunggu...
KKN Parijatah Wetan
KKN Parijatah Wetan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Ramah dan Ceria

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengembangan Karir ASN Berbasis Kompetensi: Pilar Utama Merit System

24 Juni 2025   20:33 Diperbarui: 24 Juni 2025   20:42 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk membangun birokrasi yang profesional, adaptif, dan berintegritas dibutuhkan pengembangan karir Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis kompetensi. Sistem ini menekankan seorang ASN harus dikembangkan, ditempatkan, dan dipromosikan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa ASN berkembang bukan atas dasar kedekatan personal (nepotisme), senioritas, maupun intervensi politik. Dengan demikian, ASN yang dipilih akan unggul dalam segi kualitas maupun kuantitas. Digunakannya merit system diharapkan ASN mampu memberikan pelayanan publik yang prima serta dapat menjadi motor penggerak reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintah yang baik.

Meski diberlakukannya prinsip merit system di Indonesia, tak menutup kemungkinan masih terdapat kendala pada realisasinya. Permasalahan yang kerap dihadapi berupa: politisasi dan nepotisme, kurangnya pola karir yang jelas, minimnya pendidikan dan pelatihan, serta yang terakhir ialah lemahnya komitmen dan pengawasan.

Landasan Hukum 

Pengembangan karir ASN berbasis kompetensi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU ini menegaskan bahwa setiap pegawai yang akan mengisi jabatan harus memenuhi standar minimal kompetensi jabatan, serta mewajibkan pada pengembangan kompetensi sebagai hak ASN. Selain itu, terdapat pedoman dalam standar kompetensi manajerial dan teknis sebagai bagian dari pengembangan dan penempatan ASN yang telah diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2013.

Secara teoritis, merit system merupakan sistem manajemen kepegawaian. Dalam hal ini, kaitannya pada keadilan, objekrivitas, dan transparansi pada semua proses-proses pengembangan karir ASN, dimulai dari tahap rekrutmen, seleksi, penempatan, hingga promosi serta pengembangan kompetensi. Tentunya, sebagai pendukung merit system terdiri dari pola karir yang jelas, assesment center untuk penilaian kompetensi, dan yang tearkhir pada manajemen kinerja yang terukur.

Gagasan Solusi atas Permasalahan 

Guna mengatasi permasalahan diatas dan untuk memperkuat proses pengembangan karir ASN sebagai bagian pilar merit system, solusi yang dapat diimplementasikan dalam beberapa bentuk:

  • Diperkuatnya regulasi dan pengawasan, hal ini dapat dilakukan pemerintah dalam mempertegas implementasi merit system melalui penguatan regulasi, pengawasan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
  • Penyusunan pola karir yang transparan, dapat dimulai oleh instansi pemerintah untuk menerapkan pola karir yang jelas dan terstruktur. Dengan demikian, ASN dapat merencanakan pengembangan diri sehingga memiliki kepastian pada jenjang karir yang dimiliki.
  • Optimalisasi pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, implementasi solusi ini dapat diterapkan dalam pelatihan oleh ASN sesuai dengan bidang masing-masing. Selanjutnya, pemberian akses pada pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, termasuk pada pemanfaatan teknologi dan assessment center.
  • Peningkatan komitmen dan integritas pimpinan, pada dasarnya setiap pimpinan harus menjadi teladan dalam menerapkan merit system serta memastikan setiap proses pengembangan karir yang berjalan objektif, adil, dan bebas intervensi politik.
  • Digitalisasi dan integrasi sistem informasi ASN, pengembangan karir ASN harus didukung oleh sistem informasi terintegrasi yang transparan dan akuntabel. Dengan diadopsinya merit system berbasis kompetensi maka proses penilaian, promosi, dan mutasi dapat dimonitoring secara real time oleh semua pemangku kepentingan.

Pengembangan karir ASN berbasis pda kompetensi merupakan kunci utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional serta dapat dipercaya semua golongan masyarakat. Apabila merit system tidak diadopsi dalam proses manajemen ASN maka kan terjadi penurunan profesionalisme, meningkatnya praktik KKN, rendahnya kualitas pelayanan publik, serta lemahnya motivasi dan akuntabilitas ASN. Tanpa adanya merit system yang konsisten dan komitmen kuat dari seluruh unsur birokrasi, upaya reformasi hanyalah sebagai slogan semata. Dengan demikian, sudah saatnya seluruh instansi pemerintahan meninggalkan praktik-praktik lama yang sarat objektivitas untuk beralih ke tata kelola ASN yang modern, adil, dan berbasis kompetensi. Artinya, ASN indonesia dapat menjadi agen perubahan untuk membawa indonesia ke arah kemajuan yang berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun