Motif pelecehan seksual yang dituduhkan dilakukan Yoshua pada Putri Candrawathi, dinyatakan oleh hakim tidak terbukti dan tidak perlu dibuktikan untuk sebuah kasus pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati. *
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!