14 Februari 2023 07:00Diperbarui: 14 Februari 2023 13:1380624
Publik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun spontan bersorak, ketika hari Senin (13/2/2023) Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan "hukuman pidana mati" terhadap Ferdy Sambo yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ajudannya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.