Mohon tunggu...
Jimmy S Harianto
Jimmy S Harianto Mohon Tunggu... Jurnalis - Mantan Redaktur Olahraga dan Desk Internasional Kompas

Redaktur Olahraga (1987-1993), Wakil Redaktur Opini dan Surat Pembaca (1993-1995), Redaktur Desk Hukum (1995-1996), Redaktur Desk Features dan Advertorial (1996-1998), Redaktur Desk Internasional (2000-2003), Wakil Redaktur Kompas Minggu (2003-2008), Redaktur Desk Internasional (2008-2012)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hukuman Mati Sambo Percobaan 10 Tahun?

14 Februari 2023   07:00 Diperbarui: 14 Februari 2023   13:13 806
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati (Foto: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Dengan pasal 100 ayat 1 KUHP baru itu, Ferdy Sambo tidak serta merta segera dieksekusi mati, meskipun di PN Jaksel Ferdy Sambo "terbukti secara sah, melakukan perbuatan pembunuhan berencana atas Yoshua Hutabarat". 

Selama 10 tahun masa percobaan, Ferdy Sambo bisa berubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup, jika Ferdy Sambo mampu menunjukkan "rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri,"

Rasa penyesalan itu, menurut Hotman Paris, bisa ditetapkan melalui "surat keterangan berkelakuan baik selama di penjara oleh Ketua Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan". 

Maka, dengan diberlakukannya KUHP yang baru ini, kedudukan seorang Kepala Lapas akan dihargai mahal, melalui "surat keterangan berkelakuan baik" si terpidana selama di penjara. Dan tentu saja, keputusan perubahan hukuman itu harus disertai Keputusan Presiden (Keppres) dan melalui pertimbangan Ketua Mahkamah Agung.

"Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung," demikian bunyi Pasal 100 Ayat 6 KUHP yang baru.

Meski demikian, amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel hari Senin (13/2) itu tidak menyebutkan atau menyinggung "hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun" seperti bunyi pasal 100 KUHP baru tersebut.

Soal apakah "hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun" itu akan diberlakukan pada Ferdy Sambo, pendapat ini ditepis oleh anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil ketika ditanya wartawan pers Senin (13/2) kemaren menanggapi putusan hukuman mati terhadap Sambo. Bahwa "Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru itu berlaku tiga tahun setelah diundangkan. Sehingga KUHP baru itu tak mempengaruhi vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo...,"

Terbukti secara sah

PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, yang terbukti secara sah "sengaja melakukan perbuatan pembunuhan berencana secara bersama-sama atas Nofriansyah Yoshua Hutabarat" ajudan Sambo pada 8 Juli 2022 di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.

Selain terbukti memerintahkan bawahannya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yoshua Hutabarat, hakim PN Jaksel juga menyatakan Ferdy Sambo juga ikut menembak Yoshua dengan pistol Glock 17 bikinan Austria.

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo juga dinyatakan tahu akan rencana pembunuhan tersebut. Dan dalam pengadilan terpisah setelah putusan mati Sambo, Putri pun dijatuhi hukuman pidana penjara 20 tahun, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya meminta 12 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun