Mohon tunggu...
Jimmy Endey
Jimmy Endey Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Keep On Figthing For Democracy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dinasti Politik Vs Dinasti Korupsi

17 Agustus 2020   17:45 Diperbarui: 17 Agustus 2020   18:30 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sedikitnya 4 persoalan HAM yang dilanggar dengan adanya pasal tersebut yaitu:

1. Pasal 21 DUHAM PBB Tahun 1948:

Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.

Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.

2. Pasal 5 ayat 1 UU HAM:

Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum

3. Pasal 15 UU HAM:

Setiap orang berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

4. Pasal 43 ayat (1) UU HAM:

Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dari tersebut bisa kita lihat bahwa dinasti politik adalah legal dan sah secara hukum. Sehingga pro kontra soal benar dan salahnya dinasti politik di jawab secara hukum adalah benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun