Mohon tunggu...
Jihan Fathinah Bassam
Jihan Fathinah Bassam Mohon Tunggu... Lainnya - Sharing informasi

Mahasiswi Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Massa Demonstrasi Omnibus Law dan Partai sebagai Komunikator Politik

14 April 2022   16:49 Diperbarui: 14 April 2022   16:56 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara demokrasi, yang berarti semua hal kebijakan dilihat dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Namun, masih banyak aspirasi masyarakat yang belum tersampaikan pada pemerintah. Salah satu wadah aspirasi masyarakat adalah partai politik yang dapat menyalurkan aspirasi masyarakat terhadap pemerintah. 

Partai politik dapat didefinsikan Budiarjo sebagai "suatu kelompok terorganisir yang mempunyai cita-cita, nilai, dan orientasi yang sama. Kelompok ini memiliki tujuan untuk merebut kedudukan politik (biasanya) dan memperoleh kekuasaan dengan cara konstitusionil untuk menjalankan kebijaksanaan mereka." Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 ayat 1 menyatakan bahwa partai politik mempunyai fungsi sebagai komunikasi penyaluran aspirasi masyarakat yang berbeda beda. 

Selain itu, partai politik juga memiliki fungsi sebagai sosialisasi politik, rekrutmen politik dan pengelolaan konflik. Sosialisasi politik artinya partai politik memaparkan sistem politiknya terhadap masyarakat dan menjadi pendorong budaya politik dalam suatu negara.  mengenai politik. Kemudian, fungsi lain partai politik adalah sebagai sarana partispasi politik yang menjelaskan perannnya sebagai sarana keterlibatan masyarakat dalam pembuatan kebijakan-kebijakan pemerintah. 

Dalam hal ini, partai politik memaparkan visi misi yang bertujuan untuk rakyat. Namun, keterwakilan masyarakat dalam kebijakan pemerintahan belum terlihat secara maksimal, melihat banyaknya gerakan-gerakan masyarakat menuntut revisi regulasi. Hal tersebut menyoroti adanya pola komunikasi politik dari masing-masing partai kepada masyarakat. 

Perbincangan mengenai komunikasi politik, menurut Hafied Cangara (2016:11), tidak semudah seperti halnya membicarakan gerakan politik. Hakikat komunikasi politik adalah upaya kelompok manusia yang mempunyai ideologi untuk memperoleh kekuasaan dengan tujuan pemikiran ideologi dan politik dapat diwujudkan. Komunikasi mempunyai arah pada nilai atau udaha mencapai tujuan dan memiliki tujuan untuk mengantisispasi dengan berhubungan dengan masa lalu. 

Komunikasi politik memiliki unsur, diantaranya sebagai komunikator politik yang mengangkut lembaga pemerintahan, pesan politik yang mengandung pesan-pesan berisi politik, saluran atau media politik sebagai media komunikator, target atau sasaran politik yang berisi komponen masyarakat memberi dukungan terhadap partai, dan efek komunikasi politik. Strategi komunikasi politik Partai Golongan Karya perlu dikaji lebih dalam agar mengenal dampaknya terhadap gerakan masyarakat.


Undang-Undang Cipta Kerja merupakan regulasi yang dibuat atas reaksi banyaknya regulasi yang menghambat pertumbuhan lapangan kerja dan investasi di Indonesia. Joko Widodo mengajukan metode omnibus law untuk menyelesaikan drafnya selama 100 hari, sehingga penerapan metode omnibus law dianggap dapat membawakan dampaka yang positif bagi pembentukan regulasi terutama dalam bidang investasi. 

Omnibus law Undang Undang Cipta Kerja diberikan nama sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020. UU ini membahas 11 klaster, yaitu penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan; pemberdayaan; dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengadaan lahan, pengenaan sanksi, Kawasan ekonomi, dan investasi dan proyek pemerintah. 

Ketika masyarakat dapat mengakses draf ini, banyak kalangan publik yang menilai draf ini terkesan dibuat secara tergesa-gesa, dan isinya dianggap cacat. Pasal yang dinilai bermasalah dinataranya, pasal pers, pendidikan, lingkungan hidup, dan ketanagakerjaan. 

Merespon hal ini, terdapat gerakan dari kelompok-kelompok masyarakat. Kelompok-kelompok yang turut berpatisipasi diantaranya jurnalis, buruh, mahasiswa, dan lainnya. Berbagai kajian juga diselenggarakan dan dipublikasi dalam media sosial, sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat terhadap Omnibus Law. Gerakan juga dilaksanakan melalui electronic word of mouth melalui tagar #GejayanMemanggil.

Komunikator Partai Golongan Karya (Golkar) berkompetisi dengan anggota koalisi partai pendukung pemerintahan. Dalam hal agregasi dalam kepentingan politik, komunikator politik Partai Golkar mengadakan kontestasi untuk mendapatkan kepercayaan lebih tinggi. Komunikasi terhadap masyarakat dilakukan secara persuasive untuk memahami pemahaman antar pasal bahwa satu pasal akan ditafsir oleh satu pasal yang lainnya, sehingga kesimpulan pasal-pasal tidak dapat diambil secara parsial. 

Komunikator partai ini juga membahas mengenai hubungan UU Cipta Kerja dengan konsekuensi politik. Dampak positif terhadap seluruh partai politik pendukung pemerintah akan terjadi ketika masyarakat sudah memahami permasalahan politik dengan benar. Kemudian, komunikator politik juga memaparkan dan ingin membuktikan bahwa hasilnya akan membaik, walaupun proses awalnya kontroversial. 

Selain itu, komunikator politik juga mengutarakan perlunya evaluasi dan audit komunikasi setelah gelombang penolakan mereda.  Partai Golkar mengimplementasikan adanya peembentukan lembaga kaderisasi untuk memberikan edukasi program-program partai.

Jika dilihat dari sudut pandang antara masyarakat dan pemerintah, pola komunikasi yang diterapkan adalah paradigma divergen, dimana gerakan ini merupakan komunikator dan penguasa sebagai komunikannya. Gerakan ini hanya terjadi secara satu arah dan tidak ada proses timbal balik. Berbagai gerakan menuntut perubahan atau pengulangan kajian untuk hal ini direspon pemerintah dengan tetap menekan Omnibus Law. 

Omnibus Law merupakan salah satu usulan pemerintah yang dilaksanakan untuk "pembangunan" masyarakat melalui investasi dan ketenagakerjaan. Tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan diukur dari eksistensi hak masyarakat untuk arah dan tujuan dalam pembangunan. Partisipasi mendorong berkomuniaksi yang seimbang dalam persoalan publik. 

Partisipasi ini juga mendorong adanya pendapat atau kesepakatan masyarakat sebagai sumber utama dalam pengambilan kebijakan. Hal ini dapat dilihat dalam mahasiswa, buruh, dan pihak lainnya yang berpatisipasi dalam gerakan. Kebijakan pemerintah harus diambil dengan pertimbangan masyarakat untuk melakukan kerjasama dalam pengetahuannya. Hal ini belum terjadi secara maksimal. 

Observasi menunjukkan bahwa berbagai studi kasus telah dilaksanakan dalam kalangan masyarakat, baik dari buruh maupun kalangan mahasiswa. Banyaknya kelompok masyarakat yang menolak adanya pengesahan ini setelah melakukan kajian harus dijawab partai-partai secara serius. 

Omnibus Law menyangkut kehidupan seluruh rakyat Indonesia tak hanya investor-investor asing, sehingga pembahasannya tak bisa semata-mata dilaksanakan berdasarkan "hasilnya akan membaik walaupun awalnya akan kontraversial." Komunikasi antar partai-partai yang duduk di kursi legislatif harus dieratkan antar masyarakat, sehingga terjadi proses komunikasi yang efektif. 

Jika partai menganggap bahwa pemerintah belum berpikir kritis atau belum mendapatkan informasi yang tepat terkait undang-undang, diskusi terbuka mengenai pengesahan Omnibus Law diperlukan.

Penyaluran penadapat merupakan hak tiap-tiap warga negara Indonesia, hal itu tertuang dalam undang-undang dan dijamin pelaksanaannya. Penyaluran aspirasi masyarakat ini dapat dilihat dalam gerakan-gerakan demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat, mahasiswa, buruh, maupun wakil-wakil masyarakat lainnya. 

Namun, gerakan demonstrasi ini dapat dikaitkan dengan pola komunikasi partai politik yang mempunyai fungsi sebagai komunikasi politik, dimana setiap aspirasi masyarakat tersampaikan kepada pemerintah. Satu kasus, yaitu pengesahan Omnibus Law menjadi salah satu contohnya. 

Mulai sekarang, kendalikan dinamika pemilu 2024. Gunakan hak suara kita dengan bija dengan penilaian bahwa UU Cipta Kerja ingin disahkan secara tergesa-gesa, dan substansinya dinilai masih cacat. 

Merespon hal ini, Partai Golkar menyelenggarakan komunikasi politik dengan cara mengingatkan kepada masyarakat untuk memahami isinya dengan benar. Selain itu, Partai Golkar juga mengadakan manajemen untuk pelunya udit komunikasi dan evaluasi setelah penolakan mereda. Komunikator oartai ini enilai bahwa hasilnya akan baik walaupun proses awalnya kontraversial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun