Mohon tunggu...
Jihan Fathinah Bassam
Jihan Fathinah Bassam Mohon Tunggu... Lainnya - Sharing informasi

Mahasiswi Universitas Padjadjaran

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Massa Demonstrasi Omnibus Law dan Partai sebagai Komunikator Politik

14 April 2022   16:49 Diperbarui: 14 April 2022   16:56 281
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Komunikator partai ini juga membahas mengenai hubungan UU Cipta Kerja dengan konsekuensi politik. Dampak positif terhadap seluruh partai politik pendukung pemerintah akan terjadi ketika masyarakat sudah memahami permasalahan politik dengan benar. Kemudian, komunikator politik juga memaparkan dan ingin membuktikan bahwa hasilnya akan membaik, walaupun proses awalnya kontroversial. 

Selain itu, komunikator politik juga mengutarakan perlunya evaluasi dan audit komunikasi setelah gelombang penolakan mereda.  Partai Golkar mengimplementasikan adanya peembentukan lembaga kaderisasi untuk memberikan edukasi program-program partai.

Jika dilihat dari sudut pandang antara masyarakat dan pemerintah, pola komunikasi yang diterapkan adalah paradigma divergen, dimana gerakan ini merupakan komunikator dan penguasa sebagai komunikannya. Gerakan ini hanya terjadi secara satu arah dan tidak ada proses timbal balik. Berbagai gerakan menuntut perubahan atau pengulangan kajian untuk hal ini direspon pemerintah dengan tetap menekan Omnibus Law. 

Omnibus Law merupakan salah satu usulan pemerintah yang dilaksanakan untuk "pembangunan" masyarakat melalui investasi dan ketenagakerjaan. Tinggi rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan diukur dari eksistensi hak masyarakat untuk arah dan tujuan dalam pembangunan. Partisipasi mendorong berkomuniaksi yang seimbang dalam persoalan publik. 

Partisipasi ini juga mendorong adanya pendapat atau kesepakatan masyarakat sebagai sumber utama dalam pengambilan kebijakan. Hal ini dapat dilihat dalam mahasiswa, buruh, dan pihak lainnya yang berpatisipasi dalam gerakan. Kebijakan pemerintah harus diambil dengan pertimbangan masyarakat untuk melakukan kerjasama dalam pengetahuannya. Hal ini belum terjadi secara maksimal. 

Observasi menunjukkan bahwa berbagai studi kasus telah dilaksanakan dalam kalangan masyarakat, baik dari buruh maupun kalangan mahasiswa. Banyaknya kelompok masyarakat yang menolak adanya pengesahan ini setelah melakukan kajian harus dijawab partai-partai secara serius. 


Omnibus Law menyangkut kehidupan seluruh rakyat Indonesia tak hanya investor-investor asing, sehingga pembahasannya tak bisa semata-mata dilaksanakan berdasarkan "hasilnya akan membaik walaupun awalnya akan kontraversial." Komunikasi antar partai-partai yang duduk di kursi legislatif harus dieratkan antar masyarakat, sehingga terjadi proses komunikasi yang efektif. 

Jika partai menganggap bahwa pemerintah belum berpikir kritis atau belum mendapatkan informasi yang tepat terkait undang-undang, diskusi terbuka mengenai pengesahan Omnibus Law diperlukan.

Penyaluran penadapat merupakan hak tiap-tiap warga negara Indonesia, hal itu tertuang dalam undang-undang dan dijamin pelaksanaannya. Penyaluran aspirasi masyarakat ini dapat dilihat dalam gerakan-gerakan demonstrasi dari berbagai kelompok masyarakat, mahasiswa, buruh, maupun wakil-wakil masyarakat lainnya. 

Namun, gerakan demonstrasi ini dapat dikaitkan dengan pola komunikasi partai politik yang mempunyai fungsi sebagai komunikasi politik, dimana setiap aspirasi masyarakat tersampaikan kepada pemerintah. Satu kasus, yaitu pengesahan Omnibus Law menjadi salah satu contohnya. 

Mulai sekarang, kendalikan dinamika pemilu 2024. Gunakan hak suara kita dengan bija dengan penilaian bahwa UU Cipta Kerja ingin disahkan secara tergesa-gesa, dan substansinya dinilai masih cacat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun