Mohon tunggu...
jihan alia
jihan alia Mohon Tunggu... mahasiswa

saya suka belajar hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas Pilihan

Mahasiswa UNS Dorong UMKM Banyurip Miliki Legalitas Produk: Tiga Produk Lokal Kini Kantongi NIB dan PIRT

23 Juni 2025   14:01 Diperbarui: 23 Juni 2025   15:09 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penyerahan Sampel Produk Kepada Pendamping Sertifikat Halal(Dokumentasi Pribadi)

Sebuah langkah nyata dalam mendukung kemajuan pelaku UMKM di pedesaan dilakukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), melalui kegiatan magang di LPTP Surakarta (Lembaga Pengembangan Teknologi Pedesaan) yang berfokus pada pengurusan legalitas usaha mikro. Lewat kegiatan yang tergabung dalam Program Hibah Pembelajaran Merdeka, Mahasiswa prodi Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, membantu tiga produk lokal unggulan dari Desa Banyurip memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), serta mengawal proses sertifikasi halal.

Proses Pendaftaran NIB(Dokumentasi Pribadi)
Proses Pendaftaran NIB(Dokumentasi Pribadi)

Dari Kelas ke Lapangan: Mahasiswa Jadi Fasilitator Legalitas UMKM

Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi praktis mata kuliah Kewirausahaan yang tidak hanya menekankan teori bisnis, tetapi juga memberikan tantangan kepada mahasiswa untuk terjun langsung ke lapangan dan berkontribusi nyata dalam proses pendampingan usaha.

Desa Banyurip dipilih karena memiliki potensi usaha lokal yang tinggi. Setelah melakukan survei dan diskusi bersama KUPS, LMDH, dan CDK Wilayah X, Kezia dan tim mengidentifikasi tiga produk unggulan yang layak dan siap didaftarkan legalitasnya:

  1. Susu sacha inchi bubuk
  2. Gula tebu merah
  3. Tepung pati garut

Ketiganya adalah hasil olahan dari program Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang sebelumnya juga menjadi objek pengembangan melalui penyusunan business plan.

Koordinasi dengan Pihak Kemenag di Kantor MPP Kabupaten Sragen(Dokumentasi Pribadi)
Koordinasi dengan Pihak Kemenag di Kantor MPP Kabupaten Sragen(Dokumentasi Pribadi)

Koordinasi tindak lanjut terkait kendala pembuatan PIRT dengan admin pelayanan di Kantor MPP Kabupaten Sragen(Dokumentasi Pribadi)
Koordinasi tindak lanjut terkait kendala pembuatan PIRT dengan admin pelayanan di Kantor MPP Kabupaten Sragen(Dokumentasi Pribadi)

Langkah-Langkah Proses Legalisasi: Kolaborasi Banyak Pihak

Proses legalisasi tidak berjalan instan. Kegiatan dimulai sejak akhir Februari 2025 dengan koordinasi intensif ke berbagai lembaga, mulai dari KUA Kecamatan Jenar, MPP Kabupaten Sragen, Kementerian Agama, hingga pendamping sertifikasi halal, Bu Wiwin.

Beberapa tahapan penting dalam proses tersebut mencakup:

  • Koordinasi dan pendataan produk di lapangan bersama pemilik usaha.
  • Registrasi NIB melalui sistem OSS pada 25 Maret 2025.
  • Konsultasi dan pengajuan sertifikasi halal melalui pendamping resmi.
  • Penerbitan PIRT setelah menyelesaikan kendala teknis sistem di dinas terkait.

Pada 11 Juni 2025, ketiga produk tersebut resmi mengantongi PIRT setelah melewati tahapan revisi dan validasi data. Sertifikasi halal masih dalam proses akhir dengan estimasi terbit sebulan setelah pengajuan sampel produk.

Nilai Tambah Produk Lokal: Bersaing di Pasar dengan Legalitas Lengkap

Legalitas usaha seperti NIB, PIRT, dan Sertifikat Halal menjadi komponen penting agar produk-produk lokal dapat bersaing di pasar yang lebih luas. Tidak hanya untuk memenuhi syarat masuk ke ritel modern dan platform digital, namun juga menjadi bukti kepercayaan dan profesionalisme pelaku UMKM.

Produk seperti susu sacha inchi bubuk yang kaya manfaat kesehatan, tepung garut yang digemari sebagai alternatif makanan sehat, serta gula tebu merah yang diproses secara tradisional, kini memiliki legitimasi hukum yang memungkinkan mereka masuk ke pasar nasional bahkan ekspor.

Penyerahan PIRT Kepada Anggota KUPS(Dokumentasi Pribadi)
Penyerahan PIRT Kepada Anggota KUPS(Dokumentasi Pribadi)

Kendala dan Pembelajaran: Mahasiswa Jadi Jembatan UMKM dan Regulasi

Proses legalisasi tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti sulitnya menghubungi pendamping halal, keterbatasan waktu produksi untuk menyerahkan sampel, hingga kendala teknis dalam sistem pendaftaran. Namun Kezia menegaskan bahwa semua tantangan tersebut justru menjadi pengalaman belajar yang sangat berharga.

"Kegiatan ini mengajarkan pentingnya kolaborasi lintas sektor. Sebagai mahasiswa, saya melihat langsung bagaimana legalitas usaha seringkali menjadi penghambat utama pelaku UMKM. Tapi dengan dukungan yang tepat, semuanya bisa diatasi," ungkap Kezia, salah satu mahasiswa yang terlibat.

Kegiatan magang ini membuktikan bahwa mahasiswa tidak hanya belajar teori kewirausahaan, tetapi juga menjadi bagian dari solusi bagi pelaku UMKM. Dengan legalitas yang lengkap, produk lokal Banyurip kini siap naik kelas dan bersaing secara profesional. Semoga model pendampingan seperti ini bisa direplikasi di desa-desa lain di Indonesia, demi menciptakan UMKM yang kuat, legal, dan berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun