Mohon tunggu...
Jessie Patricia
Jessie Patricia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Haii!

jangan lupa tersenyum :)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Bullying!

30 Oktober 2021   19:14 Diperbarui: 30 Oktober 2021   19:51 496
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bullying adalah suatu bentuk  tindakan kekerasan atau penindasan yang dilakukan secara sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang kuat, berkuasa atau dominan terhadap orang lain yang bertujuan untuk menyakiti orang tersebut dan tindakan ini dilakukan secara terus -- menerus terhadap orang tersebut. Bullying juga biasa terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja, dan terkadang juga media sosial.

Ada beberapa jenis bullying yaitu:

  • Kontak fisik langsung Yaitu seperti; memukul, menendang, menjambak, menggigit, mencubit, menyakar, melempari barang, dan lainnya yang berhubungan dengan fisik.

  • Kontak verbal langsung Yaitu seperti; memberinama panggilan yang tidak sewajarnya, mengancam, mengejek, mengintimidasi, menyebarkan gossip.

  • Non -- verbal langsung Yaitu seperti; memandang sinis, mengejek, memperlihatkan muka yang merendahkan, mengancam, dan biasanya dilakukan bersaaam dengan bullying fisik atau verbal.

  • Non -- verbal tidak langsung Yaitu seperti; mendiamkan, mengabaikan, atau mengucilkan  seseorang secara sengaja, mempengaruhi persahabatan agar menjadi retak.

  • Cyber Bullying Yaitu seperti; menyakiti seseorang dengan saran media social (merekam video yang tidak seharusnya dan menyebarkan di media social, melakukan pencemaran nama baik di media social, memberikan komentar yang menghina atau mengejek.)
  • Pelecehan seksual adalah Tindakan pelecehan seksual ini bisa dikategorikan kedalan prilaku agresi fisik atau verbal.

Ada beberapa dampak bagi korban bullying, si pelaku bullying, dan orang yang menyaksikan bullying.

  • Dampak bagi si pelaku; si pelaku menjadi memiliki rasa percaya diri yang tinggi, memiliki toleransi yang rendah, selalu beranggapan kalua dirinya lebih berkuasa, kurangnya memiliki rasa empati, jika di biarkan secara terus -- menerus prilaku bullying ini dapat membrikan prilaku kekerasan terhadap anak dan prilaku criminal lainnya.

  • Dampak bagi orang yang menyaksikan bullying; jika bullying masih tetap dibiarkan maka anak -- anak yang menyaksikan bullying akan berasumsi kalua bullying dapat diterima secara social, dan dalam kondisi seperti ini mungkin saja mereka yang menyaksikan bullying akan bergabung dengan si pelaku karena mereka takut akan menjadi korban selanjutnya dari bullying itu sendiri.

  • Yang terakhir dampak bagi korban bullying itu lumayan banyak yaitu; hilangnya rasa percaya diri, selalu menganggap dirinya tidak berguna, depresi, selalu memiliki rasa takut saat bertemu orang baru, terkena penyakit mental sampai tidak bisa di sembuhkan, bunuh diri, lebih tertutup, selalu merasa takut untuk melakukan aktivitas yang baru, dan mungkin masih banyak lagi.

 

Saya pernah mendengar kisah seseorang yang bisa kita sebut "A" dan kakaknya yang kita sebut "B"  menjadi korban bully disekolah nya. Iya kakanya menjadi korban bully di sekolah oleh teman -- teman dan gurunya pada saat masih di bangku sekolah dasar teman --teman dan gurunya menuduh si B atas perbuatan yang tidak  dilakukan sama sekali oleh si B dan ia juga tidak di naikan kelas berkali -- kali, hingga si B mengidap penyakit mental yang tidak bisa di sembuhkan, lalu sampai akhirnya si A juga terkena dampaknya karena saat masih kecil si A sering di pukul, dan di marah -- marahi  tanpa sebab oleh kakaknya. 

Sampai sekarang si B tidak bisa bersosialisasi, bekerja. Bahkan  yang bisa si B lakukan hanya lah bangun, makan, marah, dan tidur.

Saya juga pernah mendengar kasus bully melaluli media social atau bisa kita sebut dengan Cyber Bullying, mungkin kita tidak asing dengan nama Idol  K-pop ini yaitu, Mantan anggota personil F(X) Sulli dan Mantan anggota personil KARA Goo Hara. 

Mereka berdua meninggal bunuh diri karena sering kali menerima komentar buruk dari netizen di intagramnya atau di media social lain nya sehingga mereka depresi dan memilih untuk mengakhiri hidup nya.

Besar sekali bukan dampak bagi korban bullying sampai depresi berat dan bunuh diri, seperti kita ketahui faktanya bunuh diri adalah perbuatan yang tidak tepat tetapi karena mereka depresi dan sudah tidak kuat dengan keadaan mereka hadapi sekarang maka mereka mengakhiri hidupnya. 

Maka dari itu kita juga tidak boleh menjadi si pelaku dari pembully dan jika kita melihat orng yang di tindas atau semacamnya jangan lah kita hanya diam saja tetapi segera lah laporkan ke pada pihak yang berwajib. Karena sekarang bagi sipelaku pembully sudah ada pasalnya yaitu, 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang dimaksud kekerasan adalah kekerasan fisik dan kekerasan non fisik. Akan di penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dana tau denda paling besar Rp. 72.000.000

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun