Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bullying Tanpa Henti

20 Maret 2024   15:04 Diperbarui: 20 Maret 2024   16:46 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar photo dan ilustrasi Adobe Stock

Bullying Tanpa Henti

Oleh Handra Deddy Hasan

Persoalan perundungan (bullying) di sekolah menjadi trending topic lagi setelah terbongkarnya praktik perundungan (bullying) di sekolah Binus School Serpong.

Masalah bullying di sekolah seperti hilang-hilang timbul, tanpa ada penyelesaian tuntas yang berarti.

Kali ini bullying dilakukan oleh sekelompok murid yang menamakan diri "Geng Tai" kepada juniornya yang sedang mencari identitas diri sehingga ingin bergabung ke kelompok tersebut.

Pencarian jati diri bagi kawula muda merupakan hal lumrah terjadi. Siapapun yang pernah muda tentunya pernah mengalami hal yang sama. Masalahnya adalah ketika proses pencarian jati diri dimanfaatkan oleh kawan-kawannya untuk melakukan praktik bullying.

Pada hampir waktu yang bersamaan, ada lagi kasus bullying parah di Pondok Pesantren Al Hanifiyah Kediri. Dalam kasus Kediri, korbannya adalah seorang santri yang sampai meninggal dunia. Pihak keluarga curiga ketika jenazah santri yang dipulangkan sudah dibungkus kain kafan, tapi masih meneteskan darah. Sehingga terkuaklah bahwa kematian santri tersebut ternyata tidak wajar.

Jadi praktik bullying tidak terbatas terjadi di sekolah umum. Di sekolah berbasis agama seperti pesantren-pun bisa terjadi, tanpa kecuali.

Fenomena ini jadi menarik perhatian Presiden Joko Widodo. Menurut Presiden Sekolah harus menjadi safe house, harus menjadi rumah yang aman bagi siswa-siswa kita, untuk belajar, untuk bertanya, untuk berkreasi, untuk bermain, untuk bersosialisasi," kata Jokowi dalam kata sambutannya di Kongres XXIII PGRI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu 2 Maret 2024 (Kompas.com 2 Maret 2024)

Peristiwa bullying murid di sekolah dapat dikatakan merupakan perilaku tak menyenangkan bagi korban, baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok dan membuat korban cedera atau merasa tidak nyaman, sakit hati, dan tertekan.

Dalam kasus yang parah bisa mengakibatkan korban meninggal dunia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun