Mohon tunggu...
Jenny Inada A
Jenny Inada A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang - S1 Ilmu Komunikasi

May Allah always bless us!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejenuhan di Masa Pandemi Covid-19 Beralih pada Tindakan KBGO

20 Juni 2021   15:14 Diperbarui: 20 Juni 2021   15:22 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi : freepik.com

"Setahun lebih pandemi covid-19 merajalela di seluruh penjuru dunia, kasus KBGO pun meningkat sebanyak kurang lebih tiga kali lipat."

Oleh    : Jenny Inada Andratika

Kekerasan Berbasis Gender Online atau dapat disebut singkatnya sebagai KBGO, merupakan salah satu bentuk kekerasan secara langsung yang tertuju untuk melecehkan seseorang berdasar pada gender atau seksualitas dengan difasilitasi oleh teknologi internet. KBGO sendiri bukan hanya semata dapat terjadi pada wanita. Namun, laki-laki pun juga dapat mengalami KBGO itu sendiri.

Dalam masa pandemi covid-19 ini kasus KBGO pun kian meningkat drastis. Hal ini dikarenakan, pandemi ini membawa situasi yang amat membosankan hingga mendatangkan kejenuhan berlebih bagi tiap orang. Meskipun kita pada dasarnya masing-masing memiliki kegiatan personal nya sehari-hari, namun tidak dapat dipungkiri, faktanya pandemi ini benar-benar mendatangkan kejenuhan berlebih di diri masing-masing. Seperti hari-hari silih berganti dengan fase yang monoton.

Dari kejenuhan berlebih itu lah, pemikiran kita menjadi lebih kacau lalu mengalihkannya pada gadget dan menghabiskan waktu melihat isi dunia maya. Kejenuhan itu dapat mengundang pola pikir berbau seksualitas pada tiap orang. Kenaikan hasrat seksualitas seseorang dapat muncul begitu saja dikarenakan faktor kecemasan, takut akan kematian atau virus, dan pikiran-pikiran negatif lainnya. Dengan begitu, seseorang untuk menyingkirkan pikiran negatifnya, didapat dengan mengekspresikan seksualitasnya. 

Contoh misal terdapat sepasang kekasih yang sedang jenuh sedang bertukar kabar via chat, berawal dari kejenuhan itu bisa saja mengundang pikiran-pikiran negatif  berbau seksualitas, sehingga memancing kedua belah pihak menginginkan suatu hal yang baru, hingga akhirnya melakukan videocall sex. Hal-hal tersebut bilamana kita lakukan semata hanya untuk menepis kejenuhan, maka kita tidak dapat berpikir lebih panjangnya lagi. Apakah akan terjadi masalah ke depannya atau tidak, itu sudah tidak sempat terlintas di pikiran.

Dari contoh tersebut, semisal pasangan tersebut melakukan videocall sex seperti itu, kita tidak pernah mengetahui apakah privasi satu sama lain itu terjamin atau tidak. Karena bisa saja salah satu pihak bermain kotor. Bermain kotor yang dimaksud adalah dengan merekam aktifitas selama videocall sex tersebut berlangsung, lalu rekaman tersebut bisa saja dijual, disebar atau mungkin dijadikan ancaman yang ditujukan kepada sang kekasih. 

KBGO ini memang dapat terjadi di ranah perempuan maupun laki-laki. Namun, seringkali yang menjadi korban adalah perempuan. Pada kasus tersebut, perempuan terserang dari beberapa sisi, baik dari sisi identitas gender, sisi bagian-bagian tubuh hingga seksualitasnya. KBGO sendiri juga dapat menyerang mental dan fisik seseorang yang menjadi korban tentunya. 

KBGO dapat menimbulkan kecemasan di diri tiap perempuan terutamanya, karena tidak memiliki rasa aman baik di dunia maya (online) maupun offline. KBGO juga dapat membuat kesetaraan gender bisa memudar. Mengapa? Karena perempuan menjadi merasa tidak aman serta kehilangan privasinya dalam mendapatkan peluang hingga manfaat positif dari ranah online, seperti bidang pekerjaan, self branding, hingga kehilangan ruang untuk mengekspresikan diri. 

Dalam panduan memahami dan menyikapi kekerasan berbasis gender online oleh SAFEnet, terdapat 6 aktifitas yang dikategorikan sebagai KBGO, diantaranya adalah      :

1. Pelanggaran privasi

2. Pengawasan dan pemantauan

3. Perusakan reputasi/kredibilitas

4. Pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan offline)

5. Ancaman dan kekerasan langsung

6. Serangan yang ditargetkan ke komunitas tertentu

Setelah kita membaca 6 aktifitas yang termasuk dalam KBGO oleh SAFEnet ini, kita menjadi lebih dapat memahami aktifitas atau perilaku seseorang yang ternyata tanpa disadari sudah melecehkan atau mungkin merendahkan kita. Tidak jarang pula diantara kita ada yang mengalami pelecehan tersebut dan disaat kita menegurnya malah mendapat jawaban seperti "ah, apaan sih orang cuma bercanda" atau mungkin "berlebihan banget sih, kan iseng doang" dan masih banyak lainnya. Hal-hal yang seharusnya diperhatikan malah disepelekan. Karena bila memang bercanda atau iseng, seharusnya tidak ada pihak lain yang merasa dirugikan atau direndahkan bukan? 

Salah satu contoh kasus yang sedang ramai menjadi perbincangan publik yaitu video OnlyFans The Connell Twins yang tersebar di media sosial Twitter. The Connell Twins yaitu Carly dan Christy yang berdarah campuran Indonesia dan Australia. Si kembar ini, awal mula dikenal publik dari konten-konten menarik yang mereka buat di media sosial Instagram. Selain itu, mereka juga sukses menarik perhatian warganet di YouTube hingga TikTok. 

Kasus kontoversial yang menimpa The Connell Twins ini merupakan konten dewasa mereka yang tersebar di Twitter. Mereka pun mengakui bahwa seharusnya video tersebut hanya dapat dilihat oleh para member situs OnlyFans saja. Bila bocor di Twitter, berarti ada sejumlah oknum yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. 

Menurut penjelasan The Connell Twins, situs OnlyFans memiliki aturan sendiri yaitu tidak dapat menyebarluaskan foto maupun video diluar situs tersebut. The Connell Twins buka suara akan mengambil tindakan jalur hukum terhadap oknum-oknum yang telah menjadi penyebar video dan foto mereka. 

Bahkan tidak sampai di menyebarkan saja, oknum-oknum tersebut didapati dengan sengaja melakukan transaksi jual beli foto dan juga video mereka di media sosial. Kuasa hukum The Connell Twins pun memiliki daftar akun yang telah menyebarluaskan foto dan video mereka di media sosial Twitter. 

Namun dari kasus ini, banyak yang mempertanyakan apakah The Connell Twins melanggar hukum di Indonesia? Jawabannya "Ya". The Connell Twins adalah warga negara Indonesia (WNI). Meskipun mereka mengaku membuat video dan foto tersebut diluar negeri, ya tetap saja karena mereka adalah WNI jadi harus tunduk oleh hukum di Indonesia. Hal tersebut sudah sesuai dengan Asas Nasional Aktif atau Asas Personalitas yang terdapat dalam Pasal 5 KUHP yang menyatakan : 

"Ketentuan pidana dalam undang-undang Indonesia berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan diluar Indonesia." 

Dengan kasus The Connell Twins yang membuat video dan foto tidak senonoh dalam situs OnlyFans, mereka tetap terkena pelanggaran hukum yang melanggar hukum Indonesia. Tindakan tersebut melanggar UU No. 4 tahun 2008 tentang Pornografi dalam Pasal 4 yang menyatakan: 

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: 

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 

b. kekerasan seksual; 

c. masturbasi atau onani; 

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 

e. alat kelamin; atau 

f. pornografi anak.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: 

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; 

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau 

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. 

The Connell Twins yang membuat video dan foto tersebut lalu mengunggah nya dalam situs OnlyFans termasuk dalam tindakan menyebarluaskan, menyiarkan, aksi jual beli dan menyediakan jasa pornografi, menampilkan secara eksplisit alat kelamin, hubungan seksual, serta wujud tanpa busana. Jadi, dengan ini mereka dapat terjerat Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 yang sudah cukup terpenuhi unsur hukumnya. 

Lalu terdapat hukum lain yang dilanggar yaitu Pasal 8 UU Pornografi yang menyatakan: 

"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi." 

Wah, ternyata tidak berhenti di pelanggaran hukum pornografi semata. Masih terdapat hukum yang dilanggar The Connell Twins yaitu UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan: 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." 

sumber gambar : freepik.com
sumber gambar : freepik.com

Perlu diketahui, bahwa pelanggaran hukum ini tidak hanya dapat menjerat The Connell Twins, namun juga menjerat oknum-oknum yang menjadi penyebar juga penjual video dan foto The Connell Twins di media sosial yang sudah menjadi sasaran empuk Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam UU Pornografi dan juga Pasal 27 ayat 1 dalam UU ITE. 

Untuk memproses hukum Indonesia yang dilanggar oleh The Connell Twins, maka Indonesia harus meminta Australia untuk melakukan tindakan penyerahan tersangka. Tindakan tersebut dilakukan dengan cara ekstradisi. Indonesia-Australia telah memiliki perjanjian ekstradisi yang ditandatangani di Jakarta, 22 April 1992. Perjanjian ekstradisi telah masuk dalam UU No. 8 tahun 1994 tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dengan Australia. Untuk kasus kejahatan asusila oleh The Connell Twins ini, tidak dapat dilakukan tindakan ekstradisi. Jadi, pemerintah negara kita tidak bisa meminta The Connell Twins untuk diserahkan kembali ke tanah air. Untuk dapat diadili secara hukum Indonesia, mereka harus pulang sendirinya ke tanah air, baru proses hukum dapat dilangsungkan. 

Jadi, dari contoh kasus diatas, kita sebagai masyarakat Indonesia harus bisa mengerti, memahami dan juga mentaati hukum yang sudah lama ditegakkan di negara ini ya. 

Berpikirlah yang lebih panjang dan matang agar tidak sembarangan dalam mengambil keputusan yang kiranya akan dapat mengancam masa depan kita nanti. Jangan mudah terbuai dalam cinta dan jangan pula mudah terbuai akan nominal. Semua itu tak selamanya bisa kita nikmati dalam senyuman, karena pada akhirnya yang diperoleh hanya kemuraman. 

Kita bisa mengalihkan kejenuhan kita dengan hal-hal ataupun kegiatan yang lebih positif lagi seperti olahraga, melakukan keterampilan dan masih banyak lainnya yang juga dapat menyalurkan hobi sekaligus dapat menghasilkan uang secara positif. 

Terlebih lagi, jika diantara kita yang menjadi korban KBGO, ayo mari kita buat diri kita untuk angkat bicara, dan jangan takut untuk mencari perlindungan. Percayalah, kita itu tidak sendirian, masih banyak orang-orang sekitar yang siap mendekap erat diri kita bila terjatuh.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun