Mohon tunggu...
Jenny Inada A
Jenny Inada A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang - S1 Ilmu Komunikasi

May Allah always bless us!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kejenuhan di Masa Pandemi Covid-19 Beralih pada Tindakan KBGO

20 Juni 2021   15:14 Diperbarui: 20 Juni 2021   15:22 655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber ilustrasi : freepik.com

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; 

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin; 

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau 

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. 

The Connell Twins yang membuat video dan foto tersebut lalu mengunggah nya dalam situs OnlyFans termasuk dalam tindakan menyebarluaskan, menyiarkan, aksi jual beli dan menyediakan jasa pornografi, menampilkan secara eksplisit alat kelamin, hubungan seksual, serta wujud tanpa busana. Jadi, dengan ini mereka dapat terjerat Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 yang sudah cukup terpenuhi unsur hukumnya. 

Lalu terdapat hukum lain yang dilanggar yaitu Pasal 8 UU Pornografi yang menyatakan: 

"Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi." 

Wah, ternyata tidak berhenti di pelanggaran hukum pornografi semata. Masih terdapat hukum yang dilanggar The Connell Twins yaitu UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam Pasal 27 ayat 1 yang menyatakan: 

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." 

sumber gambar : freepik.com
sumber gambar : freepik.com

Perlu diketahui, bahwa pelanggaran hukum ini tidak hanya dapat menjerat The Connell Twins, namun juga menjerat oknum-oknum yang menjadi penyebar juga penjual video dan foto The Connell Twins di media sosial yang sudah menjadi sasaran empuk Pasal 4 ayat 1 dan 2 dalam UU Pornografi dan juga Pasal 27 ayat 1 dalam UU ITE. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun