Mohon tunggu...
Jaya Suhendra
Jaya Suhendra Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

Bismillahirahmanirrohim

Selanjutnya

Tutup

Money

Pengaruh Covid-19 terhadap Kinerja Perbankan di Indonesia

16 Mei 2020   09:25 Diperbarui: 16 Mei 2020   09:24 753
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nama: Jaya Suhendra

NPM: 1751020058

Prodi: Perbankan Syariah

Dosen: Muhammad Iqbal Fasa

Penyebaran wabah virus corona (Covid-19) semakin mengkhawatirkan. Penyebarannya yang kini semakin cepat hingga masuk ke negara Indonesia. Sebagai informasi, Virus Corona (Virus Covid 19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh coronavirus yang paling baru ditemukan. Akibat pandemi Covid-19 ini, sejumlah negara sudah menutup akses keluar masuk untuk orang-orang yang tinggal diwilayahnya. Di Indonesia sendiri, khususnya di kota-kota besar, kegiatan pencegahan seperti kerja atau belajar dari rumah (work from home) bahkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan.

Covid-19 yang telah menyebar diberbagai Negara membawa pegaruh yang cukup besar terhadap perekonomian dunia saat ini, salah satunya adalah Indonesia. Dampak penyebaran virus corona (Covid-19) kian menekan aktivitas ekonomi dalam negeri. Perlambatan itu akan berimbas pada kredit perbankan baik ke penyaluran maupun kualitas asetnya, termasuk ke segmen korporasi. Dan bagaimana dampak Covid-19 ini terhadap perbankan syariah di Indonesia. Karena sebagaimana kita ketahui bahwa bank syariah adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan bunga, tetapi beroperasi dengan sistem bagi hasil dan margin.

Dalam kondsi krisis, banyak perusahaan kehilangan fokus dalam menjalankan strateginya dikarenakan adanya permasalahan dalam manajemen biaya atau mulai pudarnya rasa kepercayaan diri terhadap diferensiasi yang dimliki. Perusahaan yang masih tetap memiliki efisiensi biaya paling tinggi atau perusahaan yang memiliki diferensiasi yang unik maka akan memiliki keunggulan dalam melakukan persaingan dalam melewati krisis.

Bank syariah memiliki keunikan tersendiri jika dibandingkan dengan bank konvensional. Perbedaan pokok antara perbankan syariah dengan konvensional adalah adanya pelarangan riba (bunga) pada perbankan syariah. Sebagai pengganti mekanisme bunga, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, jual beli dan sewa. Keunikan tersebut menjadikan bank syariah memiliki beberapa keunggulan jika dibandikan bank konvensional.

Di bank syariah besar rasio yang disepakati saat awal akad adalah dalam sistem bagi hasil, sedangkan di bank konvensional Suku bunga bisa berubah sesuai suku bunga di Bank Indonesia (BI). Sedangkan di bank syariah diterapkan bagi hasil sesuai kesepakatan porsi di awal akad dan akan dijalankan hingga akhir perjanjian.

Jika dalam kondisi ekonomi yang baik maka  bank syariah memperoleh keuntungan yang baik dari penyaluran pembiayaan, karena usaha nasabahnya juga baik maka nasabah penabung juga akan mendapatkan keuntungan yang besar juga karena menggunakan sistem bagi hasil. Sebaliknya apabila kondisi ekonomi kurang baik seperti pandemi covid-19 ini yang mengakibatkan para nasbah pembiayaan mengalami penurunan pendapatan maka kewajiban bank dalam memberikan bagi hasil kepada nasabah penabung akan menyesuaikan.

Jika kita lihat dari penyaluran kredit (pembiayaan), perbankan akan mengalami perlambatan dalam penyaluran kredit (pembiayaan), baik bank syariah maupun bank konvensional, karena dengan adanya wabah ini masyarakat lebih mengutamakan keselamatan mereka dengan mengikuti peraturan dari pemerintah dengan tidak keluar rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.

Untuk pengetatan margin bunga bersih, bank konvensional disaat pendapatan  bunga kredit menurun tidak diikuti dengan penurunan biaya bunga untuk deposan, ini dapat menjadi permasalahan bagi bank konvensional. Berbeda dengan bank syariah dikarenakan bank syariah menggunakan sistem bagi hasil maka kondisi neraca bank syariah pada masa krisis ini akan elastis dikarenakan besarnya biaya yang diperuntukkan untuk pembayaran bagi hasil juga akan ikut menurun.

Untuk kualitas aset, penurunan kualitas aset sedikit terbantu dengan adanya POJK No.11/POJK.03/2020 Tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (PJOK STIMULUS DAMPAK COVID-19). Dengan adanya peraturan tersebut akan membantu bank syariah maupun bank konvensional terutama dalam pencadangan, penyisihan, penghapusan aktiva produktif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun