Untuk pengetatan margin bunga bersih, bank konvensional disaat pendapatan  bunga kredit menurun tidak diikuti dengan penurunan biaya bunga untuk deposan, ini dapat menjadi permasalahan bagi bank konvensional. Berbeda dengan bank syariah dikarenakan bank syariah menggunakan sistem bagi hasil maka kondisi neraca bank syariah pada masa krisis ini akan elastis dikarenakan besarnya biaya yang diperuntukkan untuk pembayaran bagi hasil juga akan ikut menurun.
Untuk kualitas aset, penurunan kualitas aset sedikit terbantu dengan adanya POJK No.11/POJK.03/2020 Tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (PJOK STIMULUS DAMPAK COVID-19). Dengan adanya peraturan tersebut akan membantu bank syariah maupun bank konvensional terutama dalam pencadangan, penyisihan, penghapusan aktiva produktif.