Mohon tunggu...
Jappy Tambayong
Jappy Tambayong Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum Unhas

Mahasiswa merupakan incan cendekia yang harus selalu kritis dengan situasi dan kondisi terkini.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU Cipta Kerja: Yang Untung Itu Buruh atau Tokoh-tokoh Buruh?

30 Maret 2020   10:40 Diperbarui: 30 Maret 2020   10:41 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 "JKP akan diberikan kepada pekerja/buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran," bunyi Pasal 46C.

 Di Pasal 46D, tertuang manfaat JKP yang akan diterima pekerja yang kena PHK, yakni berupa:

 a. Pelatihan dan sertifikasi

 b. Uang tunai

 c  Fasilitas penempatan.

Jadi manfaat JKP, pemerintah akan memberikan pelatihan (kerja), memberi uang saku selama 6 bulan, serta penempatan bekerja. Ini khusus bagi karyawan yang perusahaannya bangkrut atau kena PHK (bukan karena tindak kriminal) dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

 Jika pekerja di PHK (tidak melakukan tindak pidana atau kriminal), perusahaan wajib membayar pesangon. Besarannya :

 a. Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji

 b. Masa kerja 1 tahun, tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji

 c. Masa kerja 2 tahun, tapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji

 d. Masa kerja 3 tahun, tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun