"JKP akan diberikan kepada pekerja/buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran," bunyi Pasal 46C.
 Di Pasal 46D, tertuang manfaat JKP yang akan diterima pekerja yang kena PHK, yakni berupa:
 a. Pelatihan dan sertifikasi
 b. Uang tunai
 c  Fasilitas penempatan.
Jadi manfaat JKP, pemerintah akan memberikan pelatihan (kerja), memberi uang saku selama 6 bulan, serta penempatan bekerja. Ini khusus bagi karyawan yang perusahaannya bangkrut atau kena PHK (bukan karena tindak kriminal) dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
 Jika pekerja di PHK (tidak melakukan tindak pidana atau kriminal), perusahaan wajib membayar pesangon. Besarannya :
 a. Masa kerja kurang dari 1 tahun = 1 bulan gaji
 b. Masa kerja 1 tahun, tapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji
 c. Masa kerja 2 tahun, tapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji
 d. Masa kerja 3 tahun, tapi kurang dari 4 tahun = 4 bulan gaji