Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) secara nyata telah mengganggu aktivitas
Dengan semangat pemenuhan hak konstitusional warga negara mendapatkan pekerjaan dan
Pada 2030-2040, Indonesia diprediksi akan mengalami masa bonus demografi, yakni
Penggunaan Omnibus Law sebagai suatu metode dalam penyusunan berbagai peraturan
Pandemi Virus Corona (Covid-19) telah menghancurkan ekonomi Indonesia dan dunia,