"... agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (QS. Al-Hasyr: 7)
Prinsip ini menuntut adanya distribusi sumber daya yang proporsional agar tidak terjadi ketimpangan. Program Pertashop menjawab tantangan tersebut dengan menyediakan BBM satu harga yang dapat diakses masyarakat pedesaan, termasuk melalui pesantren yang berperan sebagai mitra distribusi.
Model Syirkah: Kemitraan Ekonomi yang Islami
Dalam literatur fikih muamalah, bentuk kerja sama bisnis seperti yang terjadi antara pesantren dan Pertamina dapat dianalisis sebagai bentuk syirkah al-'aqd (kemitraan kontraktual).Â
Pesantren sebagai pelaksana usaha dan Pertamina sebagai penyedia produk dan sistem distribusi menjalin kerja sama dalam bentuk yang saling menguntungkan.
Rasulullah Saw sendiri pernah menjalankan kerja sama bisnis dalam bentuk mudharabah, yaitu ketika beliau bekerja dengan modal milik Sayyidah Khadijah RA. Hal ini menunjukkan bahwa kemitraan ekonomi dalam Islam bukanlah hal baru, melainkan bagian integral dari tradisi muamalah Nabi Saw.
Hadis Nabi Saw menyebutkan:
"Sesungguhnya Allah mencintai seorang mukmin yang bekerja dan terampil." (HR. Thabrani)
Dengan semangat ini, pesantren yang biasanya identik dengan kegiatan keagamaan, kini mengambil peran sebagai pelaku ekonomi melalui aktivitas bisnis yang sah dan produktif.
Etika Bisnis dalam Operasional Pertashop
Islam menempatkan etika sebagai fondasi utama dalam bermuamalah. Dalam konteks pengelolaan Pertashop, nilai-nilai seperti amanah, kejujuran, dan tanggung jawab harus menjadi pedoman.Â