Mohon tunggu...
Januariansyah Arfaizar
Januariansyah Arfaizar Mohon Tunggu... Dosen STAI Yogyakarta - Peneliti PS2PM Yogyakarta - Mahasiswa HES Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII

Bermanfaat dan Memberikan Manfaat

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pertashop Pesantren, Implementasi Fikih Muamalah dan Ekonomi Energi Berkeadilan

12 Juni 2025   09:29 Diperbarui: 12 Juni 2025   09:29 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Ilustrasi Pertashop Pesantren Al-Ittifaqiah (Dokumen Pribadi)

Kemandirian ini merupakan pengejawantahan dari prinsip "al-kasb al-halal fardhun ba'd al-fardh" (mencari penghasilan halal adalah kewajiban setelah kewajiban utama). Prinsip ini mendorong setiap individu dan lembaga untuk berusaha secara halal demi memenuhi kebutuhan dan membantu sesama.

Pendidikan Ekonomi Syariah bagi Santri

Keterlibatan pesantren dalam bisnis seperti Pertashop juga memberikan peluang besar untuk penguatan literasi ekonomi syariah bagi para santri. Mereka tidak hanya belajar teori, tetapi juga menyaksikan langsung praktik bisnis syariah. Ini penting untuk menciptakan generasi muda Islam yang siap terjun ke dunia usaha dengan akhlak dan kompetensi yang baik.

Praktik ekonomi nyata ini juga bisa dijadikan sebagai bahan ajar tambahan dalam kurikulum pesantren, misalnya dalam pelajaran fikih muamalah, kewirausahaan Islam, dan manajemen syariah. Dengan demikian, santri dibekali tidak hanya dengan ilmu agama, tetapi juga keterampilan praktis untuk membangun kemandirian ekonomi.

Penutup

Program Pertashop Pesantren Al-Ittifaqiah adalah contoh cerdas dari sinergi antara nilai-nilai keislaman dan dinamika ekonomi modern. Melalui kerja sama ini, pesantren bukan hanya menjadi pusat pendidikan dan dakwah, tetapi juga menjadi motor penggerak ekonomi yang mandiri dan berkeadilan.

Dengan pendekatan fikih muamalah, kerja sama antara pesantren dan Pertamina dalam program ini dapat dipahami sebagai bentuk kemitraan yang sesuai syariah, mengandung maslahah, dan membuka ruang besar bagi pemberdayaan umat. 

Maka sudah saatnya model semacam ini direplikasi di berbagai pesantren lain di Indonesia agar keadilan energi dan kemandirian ekonomi benar-benar bisa diwujudkan secara sistemik dan berkelanjutan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun