Mohon tunggu...
Januariansyah Arfaizar
Januariansyah Arfaizar Mohon Tunggu... Dosen STAI Yogyakarta - Peneliti PS2PM Yogyakarta - Mahasiswa HES Prodi Hukum Islam Program Doktor FIAI UII

Bermanfaat dan Memberikan Manfaat

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Pertashop Pesantren, Implementasi Fikih Muamalah dan Ekonomi Energi Berkeadilan

12 Juni 2025   09:29 Diperbarui: 12 Juni 2025   09:29 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Ilustrasi Pertashop Pesantren Al-Ittifaqiah (Dokumen Pribadi)

Pengelola pesantren yang menjalankan bisnis ini wajib memastikan bahwa setiap aktivitas usaha dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Rasulullah Saw bersabda:

"Pedagang yang jujur dan amanah akan bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada." (HR. Tirmidzi)

Hal ini menjadi motivasi bagi pesantren untuk menjadikan bisnis Pertashop bukan sekadar alat meraih keuntungan, tetapi juga sarana menanamkan nilai-nilai etika kepada para santri dan masyarakat sekitar. Dengan kata lain, kegiatan ekonomi menjadi bagian dari pendidikan karakter berbasis Islam.

Fikih Muamalah dalam Konteks Kontemporer

Salah satu tantangan dalam pengembangan fikih muamalah adalah bagaimana menjadikannya relevan dalam konteks modern. Banyak kasus kontemporer yang tidak ditemukan secara langsung dalam kitab-kitab klasik, namun prinsip-prinsip dasar dalam Islam tetap dapat digunakan untuk menjawab tantangan tersebut.

Konsep maslahah mursalah (kemaslahatan yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam teks, namun sejalan dengan maqasid syariah) dapat digunakan untuk melegitimasi keterlibatan pesantren dalam program seperti Pertashop. 

Selain itu, kaidah fikih "al-'adah muhakkamah" (kebiasaan menjadi dasar hukum) juga bisa digunakan untuk memahami praktik kerja sama ini sebagai bentuk yang tidak bertentangan dengan syariah selama memenuhi unsur keadilan, transparansi, dan tidak mengandung unsur gharar (ketidakpastian) maupun riba.

Kontribusi terhadap Kemandirian Ekonomi Pesantren

Pesantren selama ini sering bergantung pada sumbangan dan dana pihak ketiga dalam menjalankan operasionalnya. Melalui pengelolaan unit usaha seperti Pertashop, pesantren dapat memiliki sumber pendapatan yang mandiri. 

Kemandirian ini tidak hanya berdampak pada aspek finansial, tetapi juga memperkuat posisi pesantren sebagai lembaga yang mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun