Dibutuhkan  kolaborasi tingkat tinggi  dalam implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.  Langkah strategis untuk memperkuat perekonomian ini  melibatkan  13 kementerian/lembaga, 3 kepala badan, serta gubernur dan bupati/walikota.
Program ini menargetkan pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia untuk mendukung kemandirian pangan dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Kolaborasi tingkat tinggi bertujuan agar program  berjalan lebih lancar dan memberikan dampak yang signifikan bagi perekonomian desa serta kesejahteraan masyarakat desa/kelurahan.
TATARAN KOLABORASI KEBIJAKANÂ
Pada tataran kebijakan, dari sejumlah 13 Kementerian dan 3 Badan, tanpa mengabaikan atau mengecilkan peran yang lain, maka ada 3 kementerian yang memiliki peran sangat penting dalam keberhasilan program ini:
1. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
Mengingat bahwa koperasi adalah bentuk usaha bersama (gotong royong) yang dikelola oleh anggota (SDM) untuk kesejahteraan bersama, maka Kemenkop memiliki keahlian dalam membimbing, mengembangkan usaha, dan mengawasi koperasi, yaitu :
- Mengatur tentang kelembagaan, pengembangan usaha dan penataan keuangan koperasi
- Membangun kapasitas koperasi melalui pelatihan dan pendampingan manajerial.
- Menyusun pedoman operasional untuk koperasi desa/keluarahan yang berbasis pada prinsip koperasi.
- Koordinasi antar instansi untuk memastikan kebijakan yang mendukung koperasi desa.
Mengapa Kemenkop ? Sesuai UU no 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Kemenkop  memiliki tanggung jawab langsung dalam perkembangan koperasi, baik dalam kelembagaan koperasi, penyediaan pelatihan maupun dalam memperkenalkan dan menjaga 7 prinsip koperasi yang benar. Kemenkop  memastikan bahwa koperasi yang terbentuk berjalan secara efektif.
2. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT)
Kementerian ini berfokus pada pemberdayaan desa dan pembinaan kawasan tertinggal. Karena koperasi desa adalah instrumen penting dalam meningkatkan perekonomian desa, Kemendes PDTT akan berperan dalam memastikan koperasi desa dapat terintegrasi dengan pembangunan dan program pemberdayaan desa yang lebih luas, diantaranya :
- Mengkoordinasi pengembangan usaha produk unggulan desa/kelurahan, akses pendanaan desa untuk mendukung pembentukan koperasi.
- Memberikan fasilitas infrastruktur yang dibutuhkan oleh koperasi desa.
- Memberdayakan masyarakat desa agar memahami pentingnya koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Mengapa Kemendes PDTT? Kemendes PDTT adalah pihak yang langsung berhubungan dengan pengembangan desa, dan koperasi merupakan bagian dari strategi mereka untuk memperkuat ekonomi desa. Keberhasilan koperasi desa bergantung pada seberapa baik mereka bisa berintegrasi dan berkolaborasi dengan rencana pembangunan dan pemberdayaan desa.
3. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Kemenkeu berperan sangat penting dalam akses permodalan untuk koperasi desa. Meskipun permodalan koperasi desa/kelurahan awalnya bersumber dari simpanan Anggota, tentu  diperlukan dukungan  dana yang cukup, kebijakan sumber pendanaan, koperasi desa akan berkembang dan bertahan. Kemenkeu bertugas menyediakan bantuan dana, insentif fiskal, dan kemudahan akses kredit (Perbankan) bagi koperasi, yaitu :
- Menyediakan subsidi atau insentif fiskal yang mendorong pembentukan dan kelangsungan koperasi desa.
- Memfasilitasi akses pembiayaan melalui lembaga keuangan negara (seperti HIMBARA, LPDB /Lembaga Penyaluran Dana Bergulir).
- Menyusun skema kredit mikro dengan bunga rendah yang sesuai dengan kebutuhan koperasi desa.
Mengapa Kemenkeu? Tanpa akses permodalan yang mudah, koperasi desa sulit berkembang. Kemenkeu memiliki peran kunci dalam menyediakan pendanaan yang dapat diakses oleh koperasi desa, baik melalui anggaran pemerintah maupun kerjasama dengan lembaga keuangan.
TATARAN OPERASIONAL
Dalam tataran operasional, keberhasilan implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sangat bergantung pada beberapa faktor kunci yang mendasar. Paling tidak 4 Key Success Factors (KSF) yang dapat menjadi penentu kesuksesan program ini dalam jangka pendek maupun jangka panjang:
1. Partisipasi aktif masyarakat desa/kelurahan
Basis Koperasi adalah manusia/SDM atau Anggota, bukan modal (kapital) semata. Tanpa keterlibatan langsung dan rasa kepemilikan oleh Anggota/Masyarakat terhadap koperasi, program ini akan kesulitan untuk berkelanjutan. Edukasi, pemberdayaan, dan penguatan partisipasi masyarakat sangat penting. Jika masyarakat merasa bahwa mereka memiliki kontrol atas koperasi dan merasakan manfaat langsung, koperasi desa akan lebih mudah berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa.
- Keterlibatan langsung masyarakat desa dalam koperasi akan menciptakan rasa kepemilikan terhadap koperasi. Ketika masyarakat merasa menjadi bagian dari koperasi, mereka akan lebih termotivasi untuk berkontribusi dalam kelangsungan dan kesuksesan koperasi.
- Kesadaran masyarakat tentang manfaat koperasi untuk perekonomian desa akan mendorong mereka untuk lebih aktif berpartisipasi, baik dalam aspek pengelolaan, pemanfaatan produk, hingga dalam pengambilan keputusan di koperasi.
- Pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan yang aktif dalam koperasi dapat mengurangi ketergantungan pada program pemerintah atau lembaga luar dan meningkatkan daya saing serta kemandirian ekonomi desa.
- Kemenkop dan Kemendes PTT berperan besar dalam menggerakkan masyarakat desa/kelurahahn dalam berkoperasi
Tanpa dukungan sosial dan partisipasi masyarakat, koperasi bisa kesulitan dalam hal pengelolaan dan keberlanjutan usaha. Koperasi yang dikelola secara kolektif oleh masyarakat akan lebih mudah dalam mengatasi tantangan yang muncul dalam operasional, seperti masalah pengembangan usaha, pembiayaan, pemasaran, atau pengelolaan sumber daya.
Menyelenggarakan sosialisasi intensif kepada masyarakat desa mengenai pentingnya koperasi, baik dalam mengoptimalkan potensi lokal maupun meningkatkan kesejahteraan. Edukasi mengenai manfaat koperasi dan bagaimana koperasi dapat meningkatkan perekonomian desa harus dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan.
2. Pendampingan dan Pelatihan Berkelanjutan untuk Pengelola Koperasi
Dari 7 Prinsip dasar Koperasi, salah satunya adalah pendidikan koperasi. Pengelolaan koperasi membutuhkan keahlian khusus, baik dalam aspek manajerial, keuangan, hingga pemasaran. Kompetensi tentang ini tentu disiapkan oleh Kemenkop. Tanpa pelatihan dan pendampingan yang terus-menerus, koperasi desa mungkin tidak mampu mengelola sumber daya dengan optimal, yang berisiko menyebabkan kegagalan dalam operasional. Oleh karena itu diperlukan :
- Menyusun modul pelatihan yang mencakup aspek manajemen koperasi, pengelolaan keuangan, pemasaran produk, serta penggunaan teknologi.
- Menyelenggarakan pendampingan teknis secara terus-menerus dengan mengerahkan para ahli koperasi untuk membantu pengelola koperasi desa.
- Penguatan kapasitas SDM koperasi melalui pelatihan terstruktur dan berkelanjutan yang dapat diakses baik secara daring maupun langsung.
- Pengelola koperasi terlatih dan mampu menjalankan operasional koperasi secara mandiri dan profesional.
- Peningkatan keterampilan dalam pengelolaan keuangan dan pemasaran produk yang mendukung keberlanjutan koperasi.
Pelatihan Keterampilan penting untuk meningkatkan keterampilan manajerial kepada anggota koperasi agar mereka dapat berperan aktif dalam pengelolaan koperasi.
Penyuluhan tentang hak dan kewajiban anggota koperasi oleh Kemenkop, serta bagaimana mereka dapat berkontribusi dalam pengambilan keputusan.
3. Akses dan Penyediaan Modal yang Tepat Sasaran
Permodalan merupakan salah satu tantangan utama bagi koperasi desa/Keluarahan. Sesuai prinsip dasar koperasi modal awal koperasi bersumber dari Anggota, namun tentu  perlu adanya akses permodalan yang mudah dan tepat, agar koperasi beroperasi secara maksimal atau berkembang lebih lanjut. Penyediaan dana yang sesuai dengan kebutuhan koperasi desa/kelurahan, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi, menjadi faktor penentu keberhasilan, yaitu :
- Selain Kemenkeu, Kemenkop melalui LPDB merekomendasikan pendanaan modal kerja Koperasi Desa/Kelurahan yang memenuhi syarat tata kelola yang baik.
- Membentuk kemitraan dengan lembaga keuangan (bank, lembaga keuangan mikro, dll.) untuk menyediakan akses permodalan yang lebih mudah, dengan ketentuan yang fleksibel.
- Menyediakan insentif fiskal atau subsidi dari pemerintah untuk meringankan beban koperasi desa/kelurahan dalam mengakses modal.
- Membangun skema pendanaan yang sesuai dengan jenis usaha koperasi dan kemampuan bayar dari koperasi desa/kelurahan.
4. Pemanfaatan Teknologi untuk Efisiensi Operasional dan Pemasaran
Teknologi, terutama dalam manajemen operasional dan pemasaran digital, dapat membantu koperasi desa mengelola sumber daya secara lebih efisien dan membuka akses ke pasar yang lebih luas. Operasional koperasi yang lebih efisien melalui penggunaan teknologi untuk manajemen dan keuangan. Pemanfaatan platform digital dan e-commerce dapat meningkatkan daya saing koperasi desa di pasar lokal maupun nasional, di antaranya :
- Mengimplementasikan sistem manajemen berbasis teknologi, seperti aplikasi keuangan (SAK-EP/Sistem Akuntansi Keuangan Entitas Private) atau platform manajemen koperasi, untuk memudahkan pengelolaan administrasi, inventaris, dan keuangan.
- Pelatihan digitalisasi untuk pengelola koperasi oleh Kemenkop agar dapat memanfaatkan pemasaran online, mengelola media sosial, dan mengakses platform e-commerce.
- Mendorong koperasi untuk mengembangkan produk digital yang dapat dijual secara daring, memperluas jaringan pasar di luar desa/kelurahan
- Kemenkop perlu menyediakan domain khusus (offical) bagi koperasi  dengan menyediakan domain kop.id, sehingga monitoring kegiatan koperasi desa/kelurahan terdata dengan baik agar dapat memberikan dukungan teknis seperlunya.
Empat faktor kunci operasional yang mendesak untuk implementasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah partisipasi masyarakat sebagai Anggota Koperasi, pendampingan dan pelatihan berkelanjutan, akses permodalan yang tepat sasaran, dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional serta pemasaran produk.Â
Jika keempat faktor ini dapat diterapkan dengan baik, koperasi desa/kelurahan akan memiliki landasan yang kuat untuk berkembang dan mencapai tujuan ekonomi yang berkelanjutan.
Ayo berkoperasi !
BdgAntapani, 13042025
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI