Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KOPERASI Multi Pihak (KMP) KOMPASIANA

5 Agustus 2022   00:41 Diperbarui: 1 Januari 2024   10:05 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto sumber: icci.id

Berbagai topik konten yang dipublikasikan dapat berarti adanya berbagai peran yag dijalankan, minimal oleh  Kelompok Penulis Kompasiana, dari berbagai profesi, mulai dari Sastrawan, content creator, guru,dosen, mahasiswa hingga pensiunan. Kompasiana telah menjadi penyedia bigdata.

Andai Kompasiana mendirikan KMP, paling tidak ada 3 kelompok anggota: (1) Pengelola Kompasiana.com, (2) Penulis dan (3) Pembaca (Kompasioner). Ketiganya secara teknologi/sistem sudah  terdaftar (registered) dan  sudah memiliki akun serta  terhubung dalam sistem Kompasiana.com. 

Tentu saja, semua yang tergabung dalam kompasiana menjadikan portal atau platform blog  ini layaknya kantor, tiap hari dikunjungi melalui smartphone maupun laptop, kapan saja di mana saja. 

Bisa juga antar penulis secara virtual saling kenal, menjadi following maupun followers. Aktifitas on-site tentu perlu dilakukan layaknya sebuah kegiatan komunitas. Hybrid.

Ini sudah menjadi modal penting startup koperasi KMP Kompasiana!

JENIS USAHA

Apa jenis usaha Startup Koperasi Multi Pihak Kompasiana?

Jenis usaha tentu dapat didiskusikan oleh sesama Anggota. KMP berpeluang  menjalankan berbagai jenis usaha: produksi, konsumsi, jasa dan pemasaran kecuali simpan-pinjam. Mengapa simpan-pinjam dikecualikan karena sektor ini termasuk yang lex specialis dengan peraturan yang khas dan lintas sektor. 

Jika Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bisa berbasis KMP, bisa jadi kelompok anggotanya hanya dua atau tiga: Kelompok Pendiri, Kelompok Pemodal dan Kelompok Nasabah. Juga kehati-hatian, mengingat dalam ekosistem dan budaya perkoperasian yang masih perlu ditingkatkan, agar KMP tidak disalahgunakan.

(Bersambung)

BdgAntapani, 050822.00.25

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun