Mohon tunggu...
James Martua Purba
James Martua Purba Mohon Tunggu... Konsultan - Digital Cooperative and Financial Enthusiast

Antusias membantu koperasi melakukan inovasi, revitalisasi, modernisasi, digitalisasi. Indonesia dengan gotong royong, kebersamaan dan kekeluargaan semua akan baik-baik saja. *Love GOD, Indonesia and Family* purbajamesnow@gmail.com, https://wa.me/6281321018197

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KOPERASI Multi Pihak (KMP) KOMPASIANA

5 Agustus 2022   00:41 Diperbarui: 1 Januari 2024   10:05 1205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto sumber: icci.id

Dalam penerapannya, struktur kepemilikan terbuka bagi berbagai pemangku kepentingan baik individu maupun organisasi, termasuk pekerja, produsen, konsumen, anggota komunitas, hingga investor dan pemerintah. Kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan dalam model KMP mampu menciptakan inovasi dan memperluas cakupan tujuan.

Salah seorang penggagas KMP, Firdaus Putra,FC yang juga Ketua Komite Eksekutif ICCI (Indonesian Consortium For Cooperative Innovation (ICCI) menulis di situs icc.id latar belakang terbitnya Permen dalam artikel "Memahami Permen No. 8 Tahun 2021 tentang Koperasi Multi Pihak" mengisahkan awal bagaimana KMP terjadi . 

Pada tahun 2020 beliau mengurus pendirian KMP untuk salah satu startup Ustreet ini di Lampung, dengan model bisnis ride hailing (transportasi online) yang beranggotakan 200-an driver. Startup tsb ingin "membadanhukumkan"  bisnisnya dalam bentuk koperasi. 

Demikian juga  startup co-op Warko di Banjarmasin dan startup Klik Quick di Tasikmalaya. Pendiri startup itu menghendaki dengan model multi pihak. 

Notaris-Notaris  menolak dengan alasan tidak ada pengaturan kelompok anggota di koperasi primer. Sampai akhirnya melalui FGD antar lembaga yang berproses panjang, lahirlah Kepmen No 8 Tahun 2021 tsb

KOPERASI MULTI PIHAK KOMPASIANA: 3 KELOMPOK ANGGOTA TEREGISTRASI

Izinkan saya menyampaikan poin-poin gagasan.

Seperti halnya di startup ride hiling (seperti gojek, grab) para pendiri, karyawan, driver dan merchant  pada koperasi konvensional (satu pihak) sama-sama menjadi anggota pemilik koperasi tanpa dibedakan kelompok anggotanya. Pada KMP masing-masing diperankan sesuai dengan kelompok.  

Dalam Permen 8/2021 ada istilah baru yang diperkenalkan yakni "Kelompok Pihak Anggota" yaitu  kumpulan anggota koperasi yang dikelompokkan menjadi satu pihak yang memiliki suatu peranan dalam lingkup usaha tertentu (Psl 1 Ayat 3). Kata kuncinya  pada peranan kelompok tersebut, yang mana peran ini diatur lebih lanjut dalam AD/ ART koperasi.

Demikian halnya komunitas Kompasiana, sebuah platform blog dan publikasi online yang dikembangkan oleh Kompas Cyber Media sejak 22 Oktober 2008. 

Setiap konten (artikel, foto, komentar) dibuat dan ditayangkan langsung oleh Pengguna Internet yang telah memiliki Akun Kompasiana (disebut Kompasianer). Data di blog Kompasiana menunjukkan  terdapat  2,4 juta Kompasianer dengan pageviews sebanyak 15 juta per bulan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun