Mohon tunggu...
izzatul isma
izzatul isma Mohon Tunggu... Full Time Blogger - membaca adalah melawan,menulis adalah implementasi dari bacaan

dalam belajar cobalah seperti pohon dan angin serta seperti jejak kaki dan tanah,selalu menemukan makna disetiap pertemuan dan perjuangannya meskipun selalu sulit untuk abadi bersama

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajian RUU Ciptaker (Cipta Lapangan Kerja)

23 Maret 2020   14:11 Diperbarui: 23 Maret 2020   14:23 682
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aksi tolak OmnibusLaw oleh aliansi Rajam (Rakyat Jawa Tengah Melawan) di Semarang

Dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: (1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar [9]. Namun dalam omnibuslaw cipta lapangan kerja tidak mengatur mengenai besaran kewajiban pemberian kerja dalam memberi upah karyawan yang sakit atau izin ketika menikah hingga pasangan atau orangtuanya meninggal dunia. Hal itu dinilai tidak menghargai para pekerja sebab UU tersebut menghapuskan hak para pekerja dan seharusnya dalam omnibuslaw cipta lapangan kerja lebih memberikan upah yang sesuai ketika para pekerja sedang mendapatkan musibah.

[1]   M. Kadarisman, Manajemen Kompensasi, (Rajawali Pers, Jakarta:2012),

[2]   Lijan Poltak Sinambela, Manajemen Sumber Daya Manusia, (PT. Bumi Aksara, Jakarta : 2016)

[3]   Lijan Poltak Sinambela, Manajemen Sumber Daya Manusia, (PT. Bumi Aksara, Jakarta : 2016)

[4] Draft RUU Cipta Lapangan Kerja.

[5] Draft RUU cipta lapangan kerja.

[6] Draft Undang-undang ketenagakerjaan

[7] Draft Undang-undang ketenagakerjaan

[8] Draft RUU cipta lapangan kerja.

[9] Draft Undang-undang ketenagakerjaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun