Mohon tunggu...
Isti  Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Freelancer, suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Trip Pilihan

Tetap Puasakah Meski Melakukan Perjalanan Nyekar dan Silaturahmi ke Surabaya

5 Maret 2025   17:02 Diperbarui: 5 Maret 2025   17:02 1002
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perjalanan menembus pagi(dokumentasi pribadi)

Perempuan yang haid atau nifas dilarang berpuasa, tapi wajib mengganti atau mengqadha puasanya di luar bulan Ramadan.

6. Orang gila.

Orang gila tidak diwajibkan berpuasa karena masuk dalam kategori orang tidak berakal.

7. Ibu hamil dan menyusui 

Jika kuat berpuasa dan tidak membahayakan ibu dan bayinya, ibu hamil dan menyusui boleh tetap berpuasa. Tapi jika dikhawatirkan keselamatan nya, boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah.

8. Anak kecil.

Anak kecil boleh tidak berpuasa karena belum memenuhi kewajiban puasa sebagai orang yang sudah baligh.

Bagaimana dengan para pembaca dan kompasianer yang wajib berpuasa? Tetap semangat kan? Semoga puasa kita tetap jalan terus, aktifitas pun tidak tergerus.

#blog competition

#Ramadan bercerita 2025

# Ramadan bercerita 2025 hari 3

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Trip Selengkapnya
Lihat Trip Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun