Dikutip dari www.ums.ac.id, ada 8 golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa, yaitu :
1. Orang yang sakit
Orang yang sakit diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya saat sembuh di luar bulan Ramadan. Sedang orang yang sakitnya tidak bisa sembuh, diwajibkan memberi fidyah, yaitu memberi makan seorang duafa.
2. Pekerja berat yang bisa membahayakan jiwa jika berpuasa.
Abu Bakar al-Ajiri berpendapat seorang pekerja berat yang khawatir akan keselamatan nyawanya, boleh berbuka, tetapi harus menggantinya.
3. MusafirÂ
Dalam Fikih Muyassar, dijelaskan, musafir adalah bepergian dengan jarak 48 mil atau sekitar 80 kilometer. Namun ada juga yang mensyaratkan perjalanan yang boleh mengqasar shalat nya.
4. Orang jompo yang tidak kuat berpuasa.
Orang yang sudah lanjut usia dan tidak kuat berpuasa boleh meninggalkannya, tapi harus membayar fidyah (memberi makan orang miskin)
5. Perempuan yang haid atau nifas.