Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Ibu rumah tangga - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Peringkat 3 dari 4.718.154 kompasianer, tahun 2023. Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Terlalu Banyak Parpol, Bisa-bisa Asal Coblos

27 Juli 2022   21:09 Diperbarui: 1 Agustus 2022   20:40 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi jumlah partai politik pada pemilu 2019 mencapai 16 partai. Foto: Kompas/Heru Sri Kumoro

Tak terasa, waktu terus melaju, dan tak lama lagi kita harus bertemu dengan pe milu 2024.

Pada masa pemilu yang lalu, jumlah parpol kontestan pemilu cukup banyak, bisa jadi hal ini membingungkan pemilih. 

Tapi jika parpol kontestan cerdik, bisa saja bilang begini, " Abaikan dan tidak perlu mengamati parpol lain. Cukup ingat nomor sekian, dan coblos pas gambar (sebutkan deskripsinya)" , maka pemilih akan langsung mencoblos gambar parpol yang dipilih daripada harus mengamati parpol lain yang mungkin tidak dikenalnya. 

Jumlah parpol yang banyak, bisa menjadi indikasi bahwa Demokrasi dan kesadaran berpolitik semakin meningkat, tapi bisa jadi banyak juga orang yang oportunis memanfaatkan pembentukan parpol untuk mendulang cuan. 

Kalau saya pribadi, lebih suka jumlah parpol yang tidak terlalu banyak. Maksimal 5 lah. 

Sepertinya 5 parpol itu ideal. Angka 5 pun selain istimewa juga keramat. 

Sudah lebih banyak dibanding pemilu yang beberapa periode diikuti 3 parpol. Saat itu terjadi pemisahan antara golongan rakyat pada umumnya, golongan agamis dan golongan pegawai pemerintah. 

Sebelumnya, kita simak dulu sejarah pemilu Indonesia yang dikutip dari Komisi Pemilihan Umum :

1. Masa Parlementer
Pemilu di masa Parlementer diadakan pada tahun 1955,pemilu  pertama kali setelah Indonesia merdeka.       

 Pemilu ini diadakan pada masa demokrasi parlementer kabinet Burhanuddin Harahap,  untuk memilih anggota DPR pada 29 September, dan pemilihan anggota konstituante pada 15 Desember.

2. Masa Orde Baru

-Setelah 16 tahun, pemilu baru diadakan lagi pada tahun 1971 dengan 10 parpol kontestan pemilu.

- Pemilu selanjutnya, tahun 1977, parpol kontestan pemilu disederhanakan menjadi 3 partai, yaitu PPP, Golkar dan PDI. 

3. Pemilu masa Reformasi

-Setelah orde Baru runtuh, pemilu di era reformasi dilaksanakan pada 7 Juni 1999 untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pemilu serentak di seluruh Indonesia ini diikuti sebanyak 48 partai politik.

-Pemilu 2004 terasa istimewa karena untuk pertama kalinya rakyat berpartisipasi dalam pemilu pada 2004 setelah adanya perubahan amendemen UUD 1945. Isinya antara lain -presiden dipilih secara langsung - Pembentukan DPD - Pembentukan KPU.  Pemilu diadakan pada 5 April 2004 diikuti  24 Partai Politik untuk memilih DPR, DPD, dan DPRD.

-Tahun 2009, 9 April, diikuti peserta sebanyak 44 partai politik.

-Pemilu 2014 diikuti 15 parpol.

-Pemilu 2019 diikuti 14 parpol.

Parpol kontestan pemilu 2019 (Foto : setkab.co.id) 
Parpol kontestan pemilu 2019 (Foto : setkab.co.id) 

Sedang pemilu 2024 nanti, belum ada kejelasan jumlah parpol yang akan menjadi peserta pemilu. 

Sebagai rakyat yang mempunyai hak suara, saya lebih suka jika parpol yang berpartisipasi lebih sedikit, sehingga lebih banyak kesempatan untuk dikenal. 

Jika jumlah parpol terlalu banyak, pemilih bisa jadi hanya mengenal beberapa parpol besar yang sering tampil di media sosial. 

Atau bahkan hanya parpol yang langsung berinteraksi dengan akar rumput. 

Parpol yang tidak punya keistimewaan, katakanlah kekhasan, hanya akan berada dalam daftar tanpa dikenal. 

Untuk masyarakat kurang edukasi politik dan tanpa sosialisasi, banyaknya parpol peserta pemilu hanya akan membingungkan. 

Ditinjau dari kerja panitia, jumlah parpol yang sedikit akan membuat kerja Panitia Pemungutan Suara lebih ringan. 

Seyogyanya, kasus-kasus panitia yang menjadi korban pemilu karena kelelahan dan beban tanggung jawab bisa diminimalisir. 

Jumlah parpol yang sedikit, tentunya juga memperkecil beban kerja panitia pemungutan suara. 

Perlu ada kajian khusus, bagaimana keseimbangan manfaat antara jumlah  parpol yang besar sebagai indikasi demokratis yang semakin baik, dengan beban tanggung Jawab panitia yang harus bekerja keras mengejar waktu dan target menyelesaikan hajad pemilu. 

Seperti diketahui, siapa saja yang pernah menjadi panitia pemilu pasti paham. Meski pemilihan umum diakhiri sekitar jam 13.00, tapi proses penghitungan suara bisa sampai jam 24.00 atau bahkan sampai berganti hari. 

Hal ini semakin diperparah jika jumlah parpol peserta pemilu semakin besar. 

Saat itu saya ikut menyaksikan penghitungan hasil pemungutan suara untuk pemilihan presiden. 

Karena calonnya hanya 2, penghitungan hanya memakan waktu sekitar 1 jam. Tapi saat penghitungan untuk pemungutan suara DPR, DPRD dan DPD, waktu penghitungan sangat lama, ditambah terjeda waktu istirahat. 

Untuk itu, sebagai pemilih yang awam, saya lebih suka parpol yang tidak terlalu banyak, juga tidak terlalu sedikit, sekitar 5-10 parpol. 

Tapi itu sekedar usul rakyat yang tidak paham politik dan hanya ingin menyalurkan hak memilih dengan mudah. 

Yang terpenting, pemilu 2024 terlaksana dengan lancar, aman dan nyaman bagi seluruh rakyat. Apalagi kalau para wakil rakyat amanah, tujuan pemilu akan tercapai. 

Aamiin... 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun