Mohon tunggu...
Isti Yogiswandani
Isti Yogiswandani Mohon Tunggu... Administrasi - Penulis buku Kidung Lereng Wilis(novel) dan Cowok Idola (Kumpulan cerpen remaja)

Suka traveling, dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Tradisi Pilihan

Tradisi Silaturahmi, Hubungan Horizontal Hablum Minannas dalam Bingkai Muamalah

20 April 2022   09:29 Diperbarui: 20 April 2022   09:33 1329
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Silaturahmi (dokpri)

Lebaran sebentar lagi. Eh... 

Bukan bermaksud mendahului masa. Tapi sejujurnya, pasti sudah banyak orang yang membayangkan silaturahmi saat lebaran nanti. Baik keluarga kecil maupun keluarga besar. 

Belenggu pandemi telah membatasi silaturahmi langsung secara tegas. Meski silaturahmi secara daring, sedikit banyak bisa menjawab kerinduan bertemu saudara, teman, relasi dan kenalan. 

Tak heran. Manusia adalah makhluk sosial. Butuh dan suka berinteraksi dengan manusia lain. Hubungan sosial horizontal antar sesama manusia (Hablum minannas) yang berdasarkan pada ketentuan syar'i (muamalah). 

Berbeda dengan ibadah yang tetap dan tidak mengalami modernisasi, muamalah mempunyai lingkup yang lebih luas dan longgar. Agama hanya mengatur pokok-pokoknya saja, sedang pelaksanaannya memberi kesempatan luas bagi para ulama dan manusia untuk berijtihad dalam urusan dunia. Sebuah urusan diserahkan pada ahlinya. Maka manusia sebagai ahli dunia bisa mengatur urusan dunianya dengan tetap berpegang pada syariah.

Silaturahmi adalah hubungan manusia untuk saling mengenal dan berinteraksi. Silaturahmi tidak membedakan suku, ras, agama, warna kulit dan perbedaan lainnya. Manusia perlu saling mengenal, tolong menolong, menghargai, dan saling memberikan manfaat. 

Silaturahmi merupakan muamalah adabiyah. 

Muamalah adabiyah adalah kegiatan muamalah yang berhubungan dengan kegiatan adab dan akhlak, contohnya menghargai sesama, kejujuran, saling meridhoi, kesopanan, dan sebagainya. 

Sedangkan muamalah madiyah adalah aspek yang berhubungan dengan kebendaan, seperti halal haram, syubhat, kemudharatan, dan lainnya.

Secara umum tujuan adanya muamalah sebagai aturan nilai islam sendiri ialah untuk menciptakan hubungan timbal balik ataupun interaksi sosial yang harmonis antara sesama manusia agar tercipta pula kehidupan yang aman, tentram, rukun dan damai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Tradisi Selengkapnya
Lihat Tradisi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun