Mohon tunggu...
Ismi Afifah
Ismi Afifah Mohon Tunggu... Konsultan - S1 PWK UNIVERSITAS JEMBER

Hi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi RDTR Kecamatan Bulakamba

7 Januari 2022   13:08 Diperbarui: 2 Maret 2022   16:14 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan Sosialisasi di Kantor Kecamatan Bulakamba

Salah satu langkah pemerintah untuk mendorong pertumbuhan pembangunan adalah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana salah satu Undang-Undang yang diubah adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Undang-Undang ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, yang salah satunya diakibatkan oleh tumpang tindih dan kompleksnya pengaturan penataan ruang. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja terdapat berbagai terobosan kebijakan penataan ruang yang ditargetkan untuk mendorong kemudahan berinvestasi dan pemanfaatan ruang yang berkelanjutan. Salah satunya adalah percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Kabupaten Brebes menjadi salah satu fokus percepatan pembangunan ekonomi di Provinsi Jawa Tengah, dengan adanya penetapan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal-Semarang-SalatigaDemak-Grobogan, Kawasan Purworejo-Wonosobo- Magelang-Temanggung, dan Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang. Dalam Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019 disebutkan bahwa dalam rangka meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi kawasan yang berdampak pada perekonomian regional dan nasional, dilakukan percepatan pembangunan salah satunya di Kawasan Brebes-Tegal-Pemalang yang selanjutnya disebut Kawasan Bregasmalang. Pembangunan Kawasan Industri Brebes menjadi prioritas dalam percepatan pembangunan di Kawasan Bregasmalang.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Brebes Tahun 2019-2039 Pasal 40, ada penetapan kawasan peruntukan industri dalam rencana pola ruang kabupaten. Kawasan peruntukan industri ditetapkan di Kecamatan Losari, Kecamatan Tanjung, Kecamatan Bulakamba, Kecamatan Wanasari, Kecamatan Kersana, dan Kecamatan Ketanggungan. Dalam Pasal 45 Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019, disebutkan  Brebes menjadi salah satu kawasan strategis provinsi. Deliniasi kawasan industri terpadu di Kabupaten Brebes menurut hasil studi Penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Industri Prioritas Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 adalah berada di Kecamatan Bulakamba, Kecamatan Tanjung, dan Kecamatan Losari, seluas 4695,56 ha. Sedangkan dengan melihat Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Brebes Tahun 20192039 Pasal 40 Ayat (2) kawasan peruntukan industri di Kecamatan Bulakamba Sebesar 1.063 Ha.

Kecamatan Bulakamba adalah kecamatan di wilayah utara Kabupaten Brebes yang dilalui jalur utama pantura dan memiliki orientasi yang kuat ke kawasan perkotaan Brebes dengan didukung oleh aksesibilitas berupa jalan arteri primer. Perkembangan kawasan terbangun terpusat di sepanjang jalan arteri primer. Dengan berkembangnya kegiatan industri di wilayah Kecamatan Bulakamba, dan adanya penetapan sebagai kawasan industri terpadu prioritas di Provinsi Jawa Tengah, maka akan berdampak pada perkembangan kawasan perkotaan di wilayah Kecamatan Bulakamba. Pengembangan potensi industri, didukung dengan potensi pertanian dan perikanan yang dikelola dengan optimal tentunya akan memberikan multiplier efek bagi kawasan sekitarnya, maupun Kabupaten Brebes pada umumnya.

Berdasarkan penjelasan di atas maka dalam rangka meningkatkan potensi invetasi daerah, efektivitas pelaksanaan rencana tata ruang kawasan perkotaan, meminimalisir dampak yang merugikan akibat pembangunan, sebagai rujukan teknis dalam pengelolaan kawasan, dalam rangka melaksanakan pembangunan kota yang lebih harmonis serta pengendalia dan pemanfaatan ruang kota maka perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang yang dilengkapi dengan Peraturan Zonasi.

Untuk bisa mewujudkan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Bulakamba, maka langkah awal yang perlu dilakukan adalah melakukan sosialisasi atau konsultas publik dalam rangka mengenalkan kepada perangkat desa, stake holder,  dan kepada para warga mengenai proyek yang akan dilakukan. 

Kegiatan sosialisasi atau konsultasi publik merupakan kegiatan awal dalam melakukan penyusunan RDTR yang berujuan dalam meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektifitas sebelum melakukan kegiatan penyusunan RDTR Kecamatan Bulakamba.  Kegiatan sosialisasi atau konsultasi publik dilakukan di kantor Kecamatan Bulakamba yang dihadiri oleh Kepala Bidang  Penataan Ruang Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes, Kepala Seksi Bidang Penataan Ruang Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes, Staf Bidang Penataan Ruang Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes, Kepala Kecamatan Bulakamba, Kepala Desa Bulusari, Kepala Desa Banjaratma, Kepala Desa Bulakamba, Kepala Desa Bulakpapren, Kepala Desa Cimohong, Kepala Desa Cipelem, Kepala Desa Dukuhlo, Kepala Desa Grinting, Kepala Desa Jubang, Kepala Desa Karangsari, Kepala Desa Kluwut, Kepala Desa Luwungragi, Kepala Desa Pakijangan, Kepala Desa Petunjungan, Kepala Desa Pulogading, Kepala Desa Rancahwuluh, Kepala Desa Siwuluh, Kepala Desa Tegalglagah, stake holder terkait, konsultan, dan mahasiswa selaku pelaksana kegiatan KKN.

Adapun hal yang di sosialisasikan mengenai pentingnya penataan ruang di Kecamatan Bulakamba yang nantinya akan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat dan juga mekanisme dari proyek RDTR yang nantinya akan dilaksanakan. Kemudian kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi mengenai batas administrasi, potensi, dan permasalahan dari masing masing desa. Hal ini berguna untuk membuat sasaran perencanaan yang tepat untuk kawasan kecamatan Bulakamba.

Wawancara Dengan Kepala Desa
Wawancara Dengan Kepala Desa
Selain kegiatan Konsultasi Publik yang dilakukan bersama dengan perangkat kecamatan dan perangkat desa, dilakukan pula sosialisasi bersama dengan perwakilan dari dinas-dinas yang berhubungan dengan kegiatan pengembangan Kecamatan Bulakamba, seperti perwakilan dari DLHPS Kabupaten Brebes, DPU Kabupaten Brebes, dan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes. Sosialisasi dilaksanakan di ruang rapat Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Kabupaten Brebes. Kegiatan ini berguna untuk memaparkan progres dari proyek yang telah dilakukan dan berdiskusi guna memperoleh kritik dan saran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun