Mohon tunggu...
Islah
Islah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Islam

Islahuddin Islam 27-08-99

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan dan Penentuan Harga Margin Murabahah pada Perbankan Syariah di Lombok

25 Februari 2021   06:36 Diperbarui: 25 Februari 2021   06:42 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BOK UTARA

PROPOSAL SKRIPSI

Dosen Pengampu : Rio Erismen Armen

Disusun Oleh :

Islahuddin

NIM 41804013

PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM SEBI (STEI SEBI

TAHUN AKADEMIK 2020/2021

KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. Atas segala karuniaNya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW dan umatnya. Sehubungan dengan selesainya penulisan makalah ini maka penulis mengucapkan terima kasih kepada :

Bapak Sigit Pramono, SE, Ak, MSAcc. Selaku ketua Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI.

Bapak Azis Budi Setiawan, SEI, MM. Selaku Wakil Ketua 1 Bidang Akademik.

Bapak Muammar

.

.

Dengan penuh harap semoga kebaikan mereka di terima Allah SWT. dan tercatat sebagai amal shalih. Akhirnya, makalah ini penulis suguhkan kepada segenap pembaca, dengan harapan adanya saran dan kritik yang bersifat konstruktif demi perbaikan. Semoga makalah ini bermanfaat dan mendapat ridha Allah SWT.

  • DAFTAR ISI

Contents

KATA PENGANTAR. 2

BAB I 4

PENDAHULUAN.. 4

1. Latar Belakang. 4

A. Fokus Penelitian. 6

B. Tujuan Penelitian. 7

C. Batasan Penelitian. 7

D. Kegunaan penelitian. 7

E. Definisi Istilah. 7

BAB 11. 8

KAJIAN PUSTAKA. 8

TINJAUAN AKAD MURABAHAH.. 9

1. Aspek Keagamaan dan Sosial Budaya dalam Pengembanagan Bank Syariah di Lombok. 9

2. Latar Keagamaan dan Sosial-Budaya Masyarakat Lombok. 10

3. Pola Keberagamaan yang Doktrinal 11

4. Pengutamaan Ibadah Madhlah. 12

5. Tuan Guru sebagai Publik Sentral 12

6. Aspek Pendukung dan Penghambat 13

7. Ikhtilafnya bunga bank. 14

8. Pemahaman Ajaran Agama. 16

9. Kesadaran pengamalan ajaran agama. 18

10. Peran Tuan Guru sebagai Tokoh Agama 19

1. Transformasi Pada Perbankan Akad Murabahah Klasik Syariah. 19

1. Pengertian Margin Murabahah. 21

2. Dasar Penentuan Margin Perbankan Syariah. 22

3. Referensi Margin Keuntungan. 22

1. Penetapan Harga Jual 24

2. Pengakuan Angsuran Harga Jual 24

BAB III 26

METODE PENELITIAN.. 26

1. Sterategi Penelitian. 26

2. Sumber Data. 26

A. Sumber Data Pimer 26

B. Sumber Data Sekunder 26

C. Teknik Pengumpulan Data. 26

3. Teknik Analisan Data 27

A. Reduksi Data. 27

B. Penyajian Data 27

C. Verification. 27

Daftar Pustaka. 28

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

  • Bank merupakan lembaga keuangan yang melakukan 2 fungsi utama dalam operasionalnya, yakni funding (pendanaan) dan financing (pembiayaan). Dimana bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, dan kemudian di salurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik yang bersifat produktif maupun konsumtif.
  • Pada dasarnya, aktivitas bank Syariah tidak jauh berbeda dengan aktivitas bank-bank yang telah ada, perbedaanya selain terletak pada orientasi konsep juga terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuanketentuan dalam Islam.
  • Membahas persoalan bank syariah, pada dasarnya bersumber pada konsep uang dalam Islam. Sebab bisnis perbankan tidak dapat lepas dari persoalan uang. Di dalam Islam, uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi.
  • Diterimanya peranan uang ini secara meluas dengan maksud melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran, dan penghisapan dalam ekonomi tukar-menukar. Sebagai alat tukar-menukar, peranan uang sangat dibenarkan, namun apabila dikaitkan dengan persoalan ketidakadilan, didalam ekonomi tukar menukar uang digolongkan sebagai riba fadhl(Suminto, Keuangan dan Kontemporer, tanpa tanggal). Oleh karena itu, dalam Islam uang sendiri tidak. menghasilkan suatu apapun. Dengan demikian, bunga(riba) pada uang yang dipinjam dan dipinjamkan di larang (apabila memberatkan atau eksploitasi).
  • Kemudian, timbul pertanyaan mendasar, mengapa bank syariah ada dan beroperasi ? Ada situasi dan keadaan yang menuntut lahir dan beroperasinya bank syariah. Masalah pokoknya adalah berkenaan dengan perangkat bunga yang telah dikembangkan oleh bank konvensional. Sebab, apabila ditelusuri lebih jauh, bahwa persoalan bunga bank di Indonesia sendiri sudah lama menjadi permasalahan bagi umat Islam yang harus segera ditemukan pemecahannya.
  • Reaksi keras pertama kali dalam rangka meng-counter terhadap persoalan bunga bank adalah terdapat dalam tulisan KH Mas Mansyur di Majalah Tablig siaran pada tahun 1937, bahwa bunga bank menjadi permasalahan yang sangat serius bagi umat Islam. Namun karena pada saat itu belum ada deregulasi moneter dan perbankan, maka reaksi tersebut belum menemukan jawaban. Baru setelah adanya deregulasi moneter dan perbankan pada tahun 1983, sedikit mendapatkan jawaban terhadap permasalahan bunga bank tersebut. Kemudian dikuatkan lagi dengan keluarnya Pakto 1988, bahwa bank dapat memberikan pembiayaan dengan bunga nol persen.
  • Lebih lanjut dikatakan, bahwa tinjauan deregulasi selama sepuluh tahun terakhir menunjukkan bahwa deregulasi telah sedikit banyak mengubah "wajah" sektor keuangan Indonesia. Tidak berlebihan jika dikatakan, saat ini Indonesia telah keluar dari depresi financial, setidaknya kadarnya telah jauh berkurang dibanding masa sebelumnya. Deregulasi financial sebagai gantinya, mengakibatkan fenomena baru yang mengakibatkan iklim persaingan semakin hangat.Termasuk didalamnya adalah persaingan dalam perbankan di Indonesia.
  • Setelah adanya deregulasi finansial di Indonesia pada tahun 1991 berdiri dua bank syariah yaitu BPR Syariah Dana Mardhotillah dan BPR Syariah Berkah Amal Sejahtera yang keduanya berdiri di Bandung. Kemudian, seiring dengan berkembangnya bank syariah di Indonesia, adanya UU No. 10 tahun 1998 dapat membawa kesegaran bagi perbankan di tanah air(Muslim, 2005). Berdirinya bank baru yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah akan menambah semarak lembaga keuangan syariah yang telah ada seperti Bank Umum Syariah, BPR Syariah dan Baitul Mal wa Tamwil.
  • Lembaga Keuangan Syariah umumnya menggunakan akad murabahah sebagai metode utama pembiayaan, yaitu hampir mencapai 70% asetnya. Dari tahun ke tahun, komposisi pembiayaan murabahah masih mendominasi sebagai pembiayaan dengan penyaluran terbesar. Dari sini bisa dilihat bahwa sebagian besar lembaga keuangan syariah memberikan porsi lebih terhadap pembiayaan murabahah. Ini disebabkan karena banyak lembaga keuangan syariah yang tidak melayani pengajuan pembiayaan dengan akad bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, karena dianggap lebih rumit dalam analisis dan pelaksanaannya.
  • Dari sisi nasabah, pengajuan pembiayaan dengan akad jual-beli (murabahah) lebih mudah, karena nasabah tidak harus menggunakan pembiayaan tersebut untuk melakukan suatu usaha. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh). Dalam definisinya, dalam pembiayaan murabahah terdapat keuntungan yang disepakati. Oleh karena itu, dalam pembiayaan ini penjual harus memberi tahu kepada pembeli terkait harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
  • Al-Qur'an bagaimanapun tidak pernah secara langsung membicarakan tentang murabahah, meski dalam Al-Qur'an terdapat sejumlah acuan tentang jual beli, laba, rugi, dan perdagangan. Demikian pula tampaknya tidak ada hadits yang memiliki rujukan langsung terhadap masalah murabahah ini. Akan tetapi, para ulama mazhab telah menetapkan beberapa ketentuan terkait dengan murabahah. Keempat mazhab, yaitu mazhab Maliki, Syafi'i, Hanafi dan Hambali memperbolehkan adanya transaksi berupa murabahah tersebut. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang berlaku untuk masing-masing ulama mazhab ini.
  • Segala ketentuan tentang murabahah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah (DSN) No: 04/DSN-MUI/IV/2000(Muslim, 2005). Fatwa DSN ini antara lain mengatur tentang ketentuan umum murabahah dalam Bank Syariah; ketentuan murabahah kepada nasabah; jaminan dalam murabahah; utang dalam murabahah; penundaan pembayaran dalam murabahah; dan tentang bangkrut dalam murabahah.

Fokus Penelitian

  • Apakah implementasi akad murabahah pada perbangkan syariah di Lombok
  • Bagai mana penentuan margin akad murabahah pada perbankan syariah di Lombok

Tujuan Penelitian

  • Untuk mengetahui implementasi akad murabahah pada perbankan syariah di Lombok
  • Untuk mengetahui penentuan margin akad murabahah pada perbankan syariah di Lombok

Batasan Penelitian

Untuk membatasi ruang lingkup bahasan dalam penelitian sehingga sampai pada tujuan, maka penulis membatasi penelitian ini pada : tinjauan akad dan penentuan margin murabahah pada perbankan syariah di Indonesia, pada fokus teori literasi. Dimana keumuman kajian literatur yang menjadi acuan operasional perbankan Indonesia khususnya di Lombok

Kegunaan penelitian

Manfaat teoritis

Secara teoritis, diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan menambah wawasan pembaca mengenai tinjauan akad dan penentuan margin murabahah pada perbankan syariah di Indonesia.

Manfaat praktis

Bagi Lembaga Perbankan

Dengan adanya penelitian ini, khususnya untuk lembaga keuangan / perbankan dapat menjadi sumber referensi untuk perbaikan pada implementasi akad murabahah perbankan syariah di Indonesia.

Bagi Akademik

Penulis berharap dengan adanya penelitian ini bisa menambah referensi dan menyumbangkan hasil penelitian yang bisa bermanfaat bagi pembaca.

Bagi peneliti janjutan

Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan penelitian ini dapat menjadi sumber rujukan, sehingga dapat disempurnakan beberapa kekurangan yang ada

Definisi Istilah

  • Akad
  • Akad adalah keterkaitan atau pertemuan ijab dan kabul yang berakibat timbulnya akibat hukum.
  • Margin
  • Margin adalah tingkat selisih atau kenaikan nilai dari aset yang mengalami peningkatan nilai dari biaya produksi dan harga jual.
  • Murabahah
  • Murabahah merupakan satu bentuk perjanjian jual beli yang harus tunduk pada kaidah dan hukum umum jual beli yang berlaku dalam muamalah Islamiyah. Pembiayaan ini menerapkan sistem jual beli yang penetapan keuntungannya berupa margin.

BAB 11

KAJIAN PUSTAKA

TINJAUAN AKAD MURABAHAH

Aspek Keagamaan dan Sosial Budaya dalam Pengembanagan Bank Syariah di Lombok

  • Antara agama dan masyarakat terdapat timbal balik. Agama memepengaruhi hidup kemasyarakatan dalam berbagai bidangny, termasuk pembangunan di bidang ekonomi. Sebaliknya kebudayaan yang berkembang dalam masyarakat juga mempengaruhi agama. Dalam konteks pembangunan ekonomi suatu bangsa. Hubungan antara agama dan (pembamgunan) ekonomi mencakup aspek produktifitas, dan juga pengelolaan keuangan.
  • Dalam tingkatan tertentu, emahaman agama memberi pengaruh terhadadap etos kerja, yang pada gilirannya yang akan mempengarugi produktifitas. Misalnya saja aliran Jabariah yang menimbulkan sikap fatalistis, telah turut berperan sebagai salah satu faktor yang menyebabkan kemunduran umat Islam di bidang ekonomi. Rendahnya tingkat produktifitas ini tentunya akan dapat menimbulkan berbagai permasalahan dalam masyarakat, seperti kemiskinan dan kebodohan, yang dikarenakan ketidakmampuan secara ekonomis.
  • Selain dalam permasalahan etos kerja dan produktifitas seperti di atas, hubungan agama dan ekonomi dapat pula dilihat pada sistem ekonomi yang dikembangkan. Pada tataran filosofis, nilai-nilai dasar, dan nilai instrumenta, agama memiliki pandangan-pandangan yang berbeda dengan sistem ekonomi pada umumnya. Khusus pada nilai instrumental, agama memperkenalkan adanya konsep zakat, kerjasama ekonomi, jaminan sosial, dan pelarangan riba.
  • Dengan sistem ekonomi seperti di atas, khususnya dengan pelarangan riba, maka secara instrumental juga menuntut adanya lembaga keuangan tersendiri. Dalam konteks inilah keberadaan Bank Syariah menjadi signifikan di kalangan umat Islam (Indonesia). Namun demikian, meski telah didukung secara normatif dalam doktrin-doktrin Islam dan sosio-kultural masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim, perkembangan Bank Syariah tidak secara otomatis berjalan pesat. Di beberapa wilayah, yang masyarakatnya dikenal fanatis terhadap agama sekalipun, perkembangan Bank Syariah berjalan sangat lambat, termasuk di wilayah Lombok yang terkenal sebagai pulau seribu masjid. Dalam konteks masyarakat muslim Lombok, paling tidak terdapat dua faktor yang menjadi penyebabnya, terutama faktor keagamaan dan faktor sosial budaya. Tulisan ini merupakan upaya untuk mengkaji secara lebih mendalam kedua aspek tersebut di atas.

Latar Keagamaan dan Sosial-Budaya Masyarakat Lombok

  • Secara geografis, pulau Lombok terletak antara dua pulau yaitu di sebelah barat berbatasan dengan pulau Bali, yang terkenal dengan daerah wisatanya, sedangkan di sebelah timur berbatasan dengan pulau Sumbawa, yang terkenal dengan susu kuda sumbawa dan madu sumbawa. Dari sisi ini, terlihat pulau Lombok lebih mirip dengan pulau Bali, di mana tanahtanahnya sebagian besar lapang, berbeda dengan pulau Sumbawa yang banyak dikelilingi oleh perbukitan. Oleh karena itu tidaklah terlalu keliru apa yang selama ini menjadi semacam pameo yang mengatakan:"jika anda mengunjungi Bali, maka anda tidak akan melihat apa yang ada di Lombok, tetapi jika anda berkunjung ke Lombok, maka anda akan dapat melihat sesuatu yang ada di Bali"
  • Pulau seribu masjid adalah predikat yang sering ditujukan bagi pulau ini. Banyaknya bangunan-bangunan masjid di pulau Lombok menyebabkan Lombok terkenal dengan predikat itu. Sebutan itu memang bukan sebutan kosong, tetapi kenyataan. Menurut sensus tahun 1980-1981 jumlah tempat ibadah sudah sebanyak 7.538 buah, dengan rincian masjid 2.402 buah, langgar 3.347 buah, dan mushalla sebanyak 1.789 buah. Penduduk asli Lombok adalah suku sasak, yang merupakan kelompok etnik mayoritas Lombok. Mereka meliputi 90 ri keseluruhan penduduk Lombok. Kelompok-kelompok etnik lain seperti Bali, Sumbawa (Dompu, Bima), Jawa, Arab, dan Cina adalah para pendatang. Di samping terbelah secara etnik, Lombok juga terbagi secara bahasa, kebudayaan, dan keagamaan. Masing-masing kelompok etnik berbicara dengan bahasa mereka sendiri. Orang Sasak, Bugis, dan Arab mayoritas beragama Islam. Orang Bali hampir semuanya Hindu, sedangkan orang Cina pada umumnya beragama Kristen.
  • Apabila kita ingin melihat kebudayaan dan kehidupan sosial masyarakat Lombok, maka tidak bisa lepas dari dikotomi kebudayaan nusantara. Ada dua aliran utama yang mempengaruhi kebudayaan nusantara, yaitu tradisi kebudayaan Islam dan tradisi kebudayaan Jawa yang dipengaruhi oleh filsafat Hindu-Budha. Kedua aliran kebudayaan itu nampak jelas pada kebudayaan orang Lombok. Di pusat-pusat kota Mataram dan Cakranegara, terdapat masyarakat Bali, penganut ajaran Hindu Bali sebagai sinkretis HinduBudha. Namun, sebagian besar dari penduduk Lombok, khususnya suku Sasak adalah pemeluk Islam, sehingga perikehidupan serta tatanan sosial budayanya banyak yang merupakan hasil pengaruh agama tersebut.
  • Walaupun umat Islam merupakan penduduk mayoritas dan dakwah Islam yang lebih intensif, sudah dilaksanakan mulai abad ke-18, aspek-aspek ibadah, muamalah dan akhlak, secara substantif, nampaknya masih belum mengalami perkembangan yang cukup baik di kalangan masyarakat Sasak. Secara sosio-religius, dalam praktik kehidupannya, masyarakat Lombok cenderung kurang dinamis. Dalam istilah Mudjitahid, bahwa umat Islam Lombok, umumnya seringkali terlalu pasrah dengan keadaannya. Hal ini, katanya, sering dipengaruhi oleh dakwah tuan guru yang menganjurkan sikap nrimo pada rezeki Tuhan, tanpa usaha maksimal, misalnya dengan ucapan:"cukuplah rezeki ini kita nikmati, toh kehidupan yang kekal nanti di akhirat". Keadaan seperti ini menyebabkan wawasan ekonomi umat Islam Lombok masih rendah. Banyak petani tradisional yang tidak berorientasi pasar. Biasanya mereka senang menanam padi atau pisang yang bersifat konsumtif, alasannya;"ade te sa molah waktunte mulud" (agar gampang waktu acara maulid Nabi SAW.). Baru sejak tahun 90-an petani Lombok Timur mulai ramai menanam tembakau dan bawang yang berorientasi pasar.
  • Akibat dari keadaan ini, lahirlah berbagai kepincangan dalam tata pergaulan masyarakat Sasak. Berbagai kenyataan hidupnya memerlukan penataan yang bersifat Islami, yang mana tugas strategisnya terutama dilakukan oleh pemuka agama yang menjadi anutannya. Arus perubahan di Lombok nampak pada gejala semakin merajalelanya sifat-sifat egois. Sifatsifat gotong royong, sifat religius dan sebagainya, sangat mungkin sudah mengalami kemerosotan. Hal ini bisa digambarkan dari mulai sirnanya budaya "betulung" ketika panen padi, rendahnya angka partisipasi gotong royong dan lain-lain.

Pola Keberagamaan yang Doktrinal

  • Sebenarnya kata doktrin (doctrine) berarti ajaran. Sementara doktrinal (doctrinal) adalah suatu paham ilmu pengetahuan dan lain-lain yang dianut dan dijadikan pegangan. Sedangkan doktriner (doctrinaire) ajaran yang bersifat teoritis dan tak praktis (dogmatis).14 Dengan demikian pola keberagamaan doktrinal berarti pola keberagamaan yang bersifat teoritis dan dogmatis. Terungkap pula bahwa pola keberagamaan masyarakat Islam Sasak sangat doktrinal. Hal ini dapat dilihat di antaranya dari pemahaman masyarakat tentang bunga bank yang secara umum umat Islam Sasak menganggapnya haram dengan alasan adanya tambahan (ziydah) dan cenderung melihat persoalan riba dari sisi harfiahnya saja tanpa melihat praktik pada periode pra Islam dan tidak melihat pada aspek moral dalam memahami riba sehingga mengesampingkan motivasi hukum (illat) kezaliman (zulm atau unjustice). Di samping itu, para tuan guru dalam memahami ajaran agama Islam sangat tekstual. Umumnya, para tuan guru di Lombok alumnus Madrasah as-Saulatiyah Makkah, yang nota bene sangat menguasai kitab kuning (klasik). Kemampuan membaca kitab kuning seringkali menjadi tolak-ukur kemampuan (ke-lim-an) seseorang di bidang agama. Sehingga, bagaimanapun bentuk pembaruan --seperti konsep bank Syariah - yang dibawa oleh tuan guru yang berlatar belakang pendidikan perguruan tinggi yang ada di Indonesia, sulit diterima umat. Walaupun sebenarnya di akar rumput (the grass root) terjadi dualisme, di satu sisi berpendapat bunga bank haram, tetapi di sisi lain mereka berbondongbondong ke bank konvensional.

Pengutamaan Ibadah Madhlah

  • Pemahaman makna ibadah pada arti sempit yang disertai dengan memprioritaskan ibadah jenis ini dalam praktiknya, telah membawa ciri-ciri tersendiri pada umat Islam Lombok. Ciri-ciri ini bisa dilihat dari maraknya upacara-upacara keagamaan seperti acara maulidan, Isr Miraj, serta semaraknya bulan Ramadhan dengan pengajian-pengajian, upacara perpisahan dalam rangka naik haji, serta budaya lebaran topat yang dirayakan dengan budaya yang khas. Empat yang pertama secara umum berlaku di seluruh wilayah Lombok, sementara yang terakhir ini biasanya di Lombok Barat.
  • Nuansa ibdah mahdlah dari semua kegiatan tersebut sangat kentara, parahnya lagi sifat keberagamaan umat Islam Lombok yang lebih mengedepankan ibadah dalam arti khusus ini telah menempatkan budaya yang menyudutkan nilai-nilai sosial. Demi untuk kepentingan menunaikan ibadah haji ke Makkah berkali-kali, kadang bisa mengenyampingkan kepentingan sanak-keluarga yang membutuhkan biaya kehidupan sehari-hari dan untuk keperluan sekolahnya. Hal senada diakui oleh Drs Abdul Malik, Wakil Ketua BAPEDA NTB. Beliau mengatakan:
  • " Masyarakat NTB sebagian besar terdiri dari umat Islam yang sangat religius, kebanyakan penghidupannya berasal dari hasil pertanian yang diolah secara tradisional. Di lain pihak, lanjutnya, visi mereka sangat sederhana, yaitu melaksanakan ibadah haji. Partisipasi masyarakat akan tampak apabila diajak membangun masjid, merayakan maulid, atau mengantar jamaah haji, sebaliknya apabila diajak untuk membangun perekonomian, pendidikan atau kesehatan partisipasinya tidak terlalu besar".

Tuan Guru sebagai Publik Sentral

  • Ketundukan pada seorang yang ditokohkan memang merupakan gejala yang terjadi di semua tempat. Namun di Lombok, memiliki keunikan tersendiri karena seorang tuan guru biasanya diasumsikan sebagai pembawa ajaran agama yang murni, yang seolah tanpa cela. Berbeda jika yang membawa ajaran itu seorang sarjana lulusan perguruan tinggi. Apalagi tuan guru yang menjadi publik sentralnya biasanya alumni Timur Tengah, seperti Makkah dan Mesir. Atau paling tidak, pernah belajar pada orang yang tamat di Timur-Tengah. Sehingga seringkali terjadi gejala memitoskan tokoh, terutama bagi mereka yang terlalu cepat mendalami tasawwuf sebelum mendalami syariat. Hampir semua responden, yang penulis wawancarai dalam penelitian ini, menyimpulkan bahwa faktor restu tuan guru merupakan prasyarat mutlak bagi berkembangnya suatu ide baru dalam Islam, seperti perbankan Islam.
  • Walaupun demikian, sifat taat pada tuan guru tersebut masih perlu dipertanyakan. Menurut pendapat M. Syafii Ahmad, kata taat itu masih dalam tanda petik. Mereka barangkali sangat tunduk pada dakwah tuan guru mengenai ibadah mahdlah (seperti shalat dan puasa), sebab umumnya mereka malu tidak shalat atau puasa. Atau dengan asumsi lain, taat pada perintah tuan guru yang bersifat amaliah dan ubudiyah, seperti perintah untuk gotong royong, biasanya sangat taat. Sebab, menurutnya, mungkir pada tuan guru tidak boleh, tetapi mungkir pada Tuhan masih perlu dipertanyakan. Apalagi pemahaman masyarakat, umumnya menganggap ibadah itu hanya ibadah mahdlah, sedangkan aspek muamalat tidak dianggap ibadah.
  • Sebagai dampak dari keadaan ekonomi dan pengaruh ciri-ciri keberagamaan seperti diutarakan di atas, umat Islam Lombok memiliki bentuk-bentuk muamalat yang lazim dipraktikkan. Praktik-praktik muamalah.
  • (bisnis) yang sering terjadi dalam catatan sejarah di Lombok antara lain: jual beli ijon (bai al-Salam), gadai sawah (lahan pertanian) dan sepeda motor, muzaraah-mukhabarah dan sewa-menyewa tanah pertanian, pinjam-meminjam uang ke bank konvensional, mitra kerja PT. Sampurna kepada para petani tembakau, dan pinjam-meminjam uang untuk keperluan pergi ke Malaysia dengan bunga yang belipat-ganda (renten).

Aspek Pendukung dan Penghambat

  • Ada berbagai aspek yang mempengaruhi perkembangan bank Syariah di Lombok, baik yang bersifat positif (mendukung) maupun yang negatif (menghambat). Aspek positif, di antaranya: mayoritas umat Islam di Lombok banyaknya ponpes dan besarnya peran Tuan Guru adanya keinginan untuk menghindari praktik bunga atau riba besarnya semangat berinfaq untuk pembangunan masjid (religius-budaya); adanya keinginan untuk menjaga keamanan uang (security), adanya keuntungan (benefit) yang lebih tinggi; dan adanya sosialisasi yang dilakukan secara intensif (sosial-budaya). Sedangkan aspek negatif, bisa dilihat di antaranya dari sisi ikhtilaf haramnya bunga, produk-produknya yang masih tersamar dengan produk bank konvensional, teologi umat Islam Lombok yang masih banyak menganut teologi Asyariyah yang lebih dekat dengan teologi Jabariah versus Maturidiyah (religius), pemahaman yang rendah terhadap ajaran agama, Dewan Pengawas Syariahnya terkesan hanya formalitas dan tidak efektif, pelaku perbankan (nasabah dan karyawannya) yang masih belum memahami konsep bank Syariah Per-UU-an tentang bank Syarah yang masih belum mengatur tentang piranti-piranti perbankan secara rinci serta piranti moneter yang masih belum tersedia di seluruh daerah(Suminto, Keuangan dan Kontemporer, tanpa tanggal).
  • Faktor-faktor itu sekaligus merupakan peluang dan tantangan bagi perkembangan bank Syariah di Pulau Lombok. Berikut ini akan dipaparkan secara umum, empat dimensi yang turut serta memberikan pengaruh dari dimensi religius dan sosial budaya terhadap berkembang dan mandeknya respons umat Islam Lombok terhadap bank Syariah.

Ikhtilafnya bunga bank

  • Keyakinan sebagian orang Islam tentang haramnya bunga bank, merupakan salah satu aspek nilai religius yang mempengaruhi masyarakat dalam merespons produk bank Syariah. Haramnya bunga bank, tetap akan menjadi masalah khilafiyah di kalangan umat dari dulu sampai masa akan datang, sehingga menjadi perdebatan yang tak kunjung usai. Suasana seperti ini memang tidak bisa dihindari, sehingga jalan-tengahnya adalah dengan menerapkan bank tanpa bunga (free interest). Eksistensi bank Syariah merupakan jalan keluar dari ikhtilaf bunga bank, sesuai dengan hadis: "tinggalkanlah apa yang meragukanmu dan beralihkan kepada apa yang tidak meragukanmu".
  • Miftahul Huda juga mengatakan bahwa haramnya bunga bank tetap akan bergulir sampai kapanpun, lalu menumbuh-kembangkan bank Islam jangan menunggu kesepakatan itu. Asalkan bank Islam lebih kompetitif dengan bank konvensional insya Allah akan cepat maju. Namun, bank Islam itu harus disosialisasikan pada masyarakat dan penyelenggara bank Syariah juga harus benar-benar mempraktikkan bank Islam itu secara Islami, jangan hanya "ganti baju". Sebab kalau demikian, masyarakat akan tetap memilih bank konvensional yang telah teruji. Beliau juga menekankan bahwa faktor keamanan uang (security) dan keuntungan (benefit) di satu sisi, dan nilai religius di sisi lain, merupakan dua hal yang tidak bisa dipisah-pisahkan oleh nasabah dan harus diperhatikan oleh pihak bank Syariah jika ingin mencari simpati (respon) masyarakat.
  • Di sisi lain, produk bank Syariah yang diklaim oleh pendukungnya sebagai produk yang sangat sesuai dengan syarah ternyata banyak dikritik. Secara praktis, banyak masyarakat yang masih menganggap bahwa produkproduk bank Syariah belum sesuai dengan konsep syarah. Hal ini disebabkan karena berbagai faktor, di antaranya: pertama, adanya perbedaan mazhab fiqih yang dipakai, misalnya pihak bank memakai perspektif selain Syafiiyah, sementara masyarakat di Lombok biasanya memakai mazhab Syafiiyah.
  • Contoh konkretnya adalah pada masalah akad. Pihak bank meski tidak menyebutkan secara eksplisit, telah mempraktikkan akad sebagaimana yang dianut oleh Imam Hanafi atau Maliki. Artinya, dalam melakukan transaksi akad, tidak harus dilakukan dengan lafal-lafal tertentu, namun cukup dengan perbuatan yang menunjukkan kerelaan, seperti melalui prosedur mengisi kartu tabungan, dan nasabah menerima sebagai suatu perjanjian (akad). Secara lebih khusus lagi yang berkaitan dengan jual beli tangguh (murabahah), pada umumnya para ulama memperbolehkan jual-beli atau akad bi at-ta'ati karena tradisi dan kebiasaan hidup manusia (urf) menginginkan hal-hal yang praktis. Bahkan sebagian fukah (mazhab Hanafi) membolehkan tidak saja dalam jual beli yang remeh, tetapi juga membolehkannya pada semua transaksi besar. Bahkan Imam Maliki lebih luas dari Imam Hanafi, di mana tidak mensyaratkan urf sebagai indikator kerelaan, baginya akad sah bila secara suka rela. Abdurrahman al-Jaziri menambahkan bahwa menurut Imam Hanafi hanya ada satu rukun jual beli yaitu ijab dan qabul yang menunjukkan perpindahan pemilikan yang dilakukan dengan ucapan atau perbuatan. Sedangkan menurut Imam Syafii, jual-beli harus dilakukan dengan ucapan, atau tulisan atau isyarat orang yang bisu. Sedangkan muathat hanya berlaku untuk barang-barang kecil. Padahal umumnya umat Islam Lombok adalah bermazhab Syafii. belum nampaknya sifat amanah dari kedua belah pihak, baik pihak bank maupun nasabahnya, padahal hal ini merupakan syarat mutlak dalam praktik bank Syariah. Dari sisi pinjaman, calon nasabah biasanya tertarik pada bank Syariah karena tanpa bunga. Sedangkan dari sisi tabungan, biasanya mereka mundur karena tidak dapat bunga, tetapi dari bagi hasil. Pendapatan dari bagi hasil ini masih tanda tanya, apakah hasilnya besar, kecil atau bahkan rugi. Sehingga yang terjadi, bank Syariah ramai dengan peminjam, sementara penabungnya kurang. Nasabah biasanya lebih tertarik meminjam tanpa bunga dibandingkan menabung dengan tanpa bunga. Sebaliknya, mereka lebih tertarik dengan hasil kecil tetapi pasti dari bank konvensional dibandingkan banyak keuntungan tetapi masih tanda tanya (belum pasti). Hal ini juga diakui oleh Eka Surya, SE.(Departemen Kredit BPRS Patuh Beramal), katanya, meminjam adalah tabiat atau kesenangan orang Sasak, sebaliknya tidak memiliki kebiasaan menabung. Mereka biasanya menggunakan bank Islam untuk mempermudah pinjaman (kredit), lalu meremehkan kreditnya dengan sengaja mempailitkannya (tidak berperilaku jujur).

Pemahaman Ajaran Agama

  • Menurut M. Zaidi Abdad, pemahaman masyarakat tentang bank Syariah, khususnya di Lombok memang masih sangat kurang, mereka sudah mengetahui adanya bank Syariah tetapi belum mengetahui praktiknya (produk-produknya). Anggapan mereka bahwa bank Syariah juga menerapkan bunga, memang merupakan salah satu masalah yang perlu diperbaiki dan diyakinkan oleh pelaku bank Syariah, bahwa bank Syariah telah benar-benar bebas dari bunga bank. Sehingga dalam hal ini kurangnya sosialisasi dan pemahaman masyarakat, menjadi penghalang yang sangat dominan.
  • Bagi Kuntowijoyo, tugas intelektual muslim adalah "memberikan pemikirannya kepada masyarakat, supaya masyarakat mempunyai alat analisis yang tajam dan memainkan peranan. Agama tidak boleh sekedar menjadi pemberi legitimasi terhadap sistem sosial yang ada, melainkan harus memperhatikan dan mengontrol perilaku sistem tersebut. Untuk dapat beroperasi sebagai acuan aksiologis, sebenarnya konsep-konsep normatif Islam yang berakar pada sistem nilai wahyu ini dapat diturunkan melalui dua medium, yakni ideologi dan ilmu. Agama menjadi ideologi karena ia tidak hanya mengkonstruksi realitas, tetapi juga memberikan motivasi etis dan teologis untuk merombaknya. Kuntowijoyo mengharuskan pada periode pasca-mitos dan pascaideologi, teori-teori Islam dirumuskan kembali agar Islam dapat tampil di dunia obyektif. Menurutnya, selama konsep-konsep normatif tidak dijabarkan dalam formulasi-formulasi teoritis, maka Islam hanya akan bertahan di dunia subyektif dan tidak akan dapat ikut campur dalam relitas obyektif. Obyektifitasi dan teoritisasi konsep-konsep normatif Islam adalah sarana untuk mengaktualisasikan Islam di dunia empiris, dan hanya dengan itulah Islam dapat terlibat untuk mengendalikan sejarah. Gejala-gejala yang mengarah pada pemahaman nash yang tidak dijabarkan dalam formulasi-formulasi teoritis di Lombok, misalnya hadits yang artinya: "Barang siapa yang hari ini lebih baik dari kemarin maka dia beruntung,
  • barangsiapa yang hari ini sama dengan hari kemarin maka dia rugi, dan barang siapa yang hari ini lebih jelek dari kemarin, maka dia terlaknat". Aplikasinya terhadap hadits ini menurut Mudjitahid hampir tidak ada sama sekali. Kebanyakan masyarakat Lombok kalau dihadapkan dengan kesulitan ekonomi, mereka cepat menyerah, dengan mengungkapkan kata-kata "mule ie pemberian nenek ojok ite" (memang itu pemberian Tuhan kepada kita) atau "Sang era le akherat tao te ea mau bagian" (mungkin nanti di akhirat kita akan dapat bagian). Para tuan guru juga tidak memberikan dorongan kepada masyarakatnya agar memiliki etos kerja yang tinggi. Para tuan guru sering berkomentar:"aro tima nja sekedi asal halal" (sekalipun sedikit asalkan halal), mereka tidak mengatakan "banyak tetapi halal
  • Komentar lainnya, "yang penting ridla Allah", memang kata-kata itu bagus, tetapi dalam konteks persaingan bisnis, khususnya dengan nonmuslim tentu tidak memberikan dorongan.
  • Selanjutnya, para Tuan Guru jarang sekali membahas bab jual beli dalam pengajiannya, kalaupun ada yang membahasnya masih sebatas kaidah normatif jual beli, belum diarahkan kepada hal praktis, seperti perbankan Islam. Sesungguhnya kalau dioptimalkan, pengaruh nilai agama sangat kuat dalam merespons produk bank Syariah. Pada gilirannya bank Islam dapat berkompetisi secara sehat dengan bank konvensional, hanya saja bank Syariah belum tersosialisasikan dengan baik.
  • Melihat gejala nilai religius masyarakat Lombok, maka harus diakui bahwa pola pemahaman terhadap ajaran agamanya masih sangat parsial dan terkesan sangat tekstual bahkan cenderung statis dan kaku. Sehingga ketika berhubungan dengan pembaruan-pembaruan dalam bidang muamalat, seperti perbankan Islam, selalu menimbulkan kecurigaan dari kalangan umat Islam bahkan para Tuan Guru-nya. Selanjutnya, hal ini juga turut memberikan bobot kemunduran dalam berpikir, seperti dalam mengelaborasi konsep muamalat yang lebih disesuaikan dengan konteks zaman yang multidimensi, misalnya dengan memadukan berbagai pendapat imam mazhab. Sebagai contoh, para ulama di Lombok, biasanya kurang bisa menerima konsep akad yang disesuaikan dengan konteks kemajuan zaman, dengan menggunakan sarana tertentu agar lebih praktis, seperti pendapat mazhab Hanafi atau Maliki. Padahal, kedudukan hukum jual beli saat ini yang tidak melibatkan shigt akad dari kedua belah pihak, pihak pembeli hanya membayar harga dan penjual memberikan barang tanpa mengucapkan lafal atau ungkapan apaapa, sebenarnya mempunyai dasar hukum. Ikhwan Abidin Basri mengatakan:
  • "Pada umumnya para ulama memperbolehkan jual beli atau akad semacam ini dan mereka menyebutnya aqd bi at-ta'athi karena tradisi dan kebiasaan hidup manusia (urf) menginginkan hal-hal yang praktis dan tidak bertele-tele dalam bisnis. Di samping itu kebiasaan yang sudah menjadi fenomena biasa, ini juga menjadi standar dan ukuran bahwa praktik demikian telah diterima oleh semua pihak dan tak seorangpun dari mereka yang merasa keberatan. Bahkan sebagian fuqaha (mazhab Hanafi) membolehkan tidak saja dalam jual beli yang remeh seperti telur, roti dan lain-lain tetapi juga membolehkannya pada semua transaksi besar seperti rumah dan mobil. Sementara itu mazhab Maliki tidak mensyaratkan urf sebagai patokan indikator kerelaan pihak yang melakukan akad. Baginya akad adalah sah apabila terselenggara secara suka rela. Tentu pendapat ini lebih luas dan lebih mudah dari pendapat Hanafi".
  • Oleh karena itu, faktor nilai religius di daerah ini memang merupakan salah satu peluang dan sekaligus menjadi tantangan jika salah dalam memanfaatkannya. Apalagi, kehadiran bank Syariah juga masih dalam tahap "pembinaan", yang sudah pasti keberadaannya masih banyak memiliki kekurangan, seperti prinsip operasionalisasi yang seringkali tersamar dengan bank konvensional.

Kesadaran pengamalan ajaran agama

  • Kuantitas umat Islam yang besar sekalipun ditopang dengan tingkat "ketaatan" yang tinggi dalam menjalankan ibadah tidak serta merta menjadi pendorong bank Syariah. Ada faktor lain yang ikut berperan secara dominan. Ketaatan itu juga masih perlu dipertanyakan, karena ketaatan umat Islam Lombok lebih banyak menyangkut ibadah mahdlah. Seringkali pada masalah haramnya bunga bank, Umat Islam Lombok menganggapnya rib (haram) seperti yang lazimnya disampaikan oleh para Tuan Guru dalam pengajian, namun kenyataannya mereka umumnya berhubungan dengan bank konvensional, sehingga umat Islam dalam hal ini masih mendua (ambivalen).
  • Konsep Islam yang berlaku pada bank Syariah adalah "rahmatan lil alalamin", sehingga dalam dataran konsep bisa juga untuk nonmuslim, sedangkan pertumbuhannya tergantung pada umat Islam yang terdiri dari nasabah, karyawan, ulama, umara maupun legislatifnya. Konsep seperti itu telah dibuktikan oleh Bank Syariah Patuh Beramal, sebagaimana dikemukakan Ahmad Rifai bahwa BPRS Patuh Beramal yang berada di Lombok Barat yang penduduknya banyak beragama Hindu dan Kristen, malah lebih bisa bertahan (berkembang) dibandingkan BPRS Qiradl Kopang Lombok Tengah. Hal ini menunjukkan kecilnya pengaruh nilai religius masyarakat (baca: agama Islam). Sehingga, sekalipun Kristen dan Hindu asalkan amanah, konsep bank syariah ini cocok diterapkan bagi mereka. Berkaitan dengan hal di atas, Sutan Remy Syahdeini menyebutkan bahwa adalah keliru apabila ada yang memiliki persepsi bahwa jasa-jasa perbankan Islam berkaitan erat dengan ritual keagamaan dari Agama Islam. Jasa-jasa perbankan Islam sama sekali tidak ada kaitannya dengan ritual keagamaan. Oleh karena itu, bank syariah boleh memberikan fasilitas pembiayaan atau jasa-jasa perbankan yang lain kepada nasabah yang tidak beragama Islam. Juga bank Islam boleh dimiliki dan atau dikelola oleh mereka yang nonmuslim. Pada saat ini bank-bank besar yang berasal dari Amerika maupun Eropa banyak yang telah memiliki Islamic window.
  • Selanjutnya efektifitas praktik perbankan Islam harus didasari oleh pemahaman dan kesadaran penuh dari umat Islam. Drs. Ahmad Rifai berkomentar:
  • "Sebenarnya dalam menerapkan bank Syariah ini, kita terikat dengan nilai religius. Namun baru kita benar-benar terikat apabila syariat Islam pada umumnya jalan, terutama sendi-sendi (nilai) amanah masyarakat Muslim telah ditegakkan secara sungguh-sungguh. Jadi, bank Syariah akan bisa beroperasi apabila syariat Islam telah diterapkan di tengahtengah masyarakat, karena logikanya jagung tidak akan bisa ditanam di atas batu atau di atas air laut"
  • Kalau ada orang Kristen (Non muslim) bersifat amanah, berarti dia itu cocok dengan bank Syariah, karena konsep bank Syariah adalah rahmatan lil alamin. Strategi yang bisa dikembangkan dalam upaya mengembangkan ekonomi Islam (baca: bank Islam) menurut Ahmad Rifai, dengan dua strategi yakni umat Islam harus bersatu, kemudian lembaga legislatif harus diisi oleh orang yang memahami dan menghayati Islam.

Peran Tuan Guru sebagai Tokoh Agama

  • Perkembangan produkproduk bank Syariah khususnya di Lombok, menurut hemat penulis, harus dilakukan dengan pendekatan agama (religius) dahulu, baru dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor lain. Hal senada dikatakan Hj. Fatimah bahwa pendekatan agama memang lebih cocok dibandingkan pendekatan yang lainnya. Sebagai contoh, kalau Tuan Guru sudah bilang A, maka masyarakat juga mesti akan ikut, apalagi umat Islam sebenarnya memiliki komitmen harus memakan makanan yang halal. Ditandaskan pula bahwa kalau bank Syariah ingin berkembang di Lombok, salah satu pendekatan yang harus dipakai adalah dengan mendekati pimpinan organisasi keagamaan yang ada (secara struktural) maupun tuan guru
  • (secara kultural) sebagai pimpinan umat dan figur sentral. Sebab kalau pimpinannya yang nota bene para Tuan Guru- telah merestui, maka bank Syariah akan mudah diterima umat.


  • PENERAPAN MURABAHAH PADA PERBANKAN

1. Transformasi Pada Perbankan Akad Murabahah Klasik Syariah

  • Transformasi akad-akad muamalah klasik yang ada pada produk perbankan syariah di bagi menjadi 2, yaitu transformasi dengan cara memodifikasi akad muamalah secara terbatas dan transformasi dengan penciptaan akad baru yang diderivasi dari akad klasik. Murabahah, merupakan salah satu bentuk dan yang di transformasi dengan cara memodifikasi akad muamalah secara klasik.
  • Transformasi ini dilakukan sekedar membuat akad klasik tersebut applicable dalam institusi perbankan. Dalam hal ini, nama akad tetap sama dengan nama klasiknya, hanya teknik dan prosedur pelaksanaannya saja yang dimodifikasi. Misalnya akad mudarabah, musharakah, dan Bay Al-murabahah. Akad mudarabah misalnya, yang dalam konsep awalnya adalah kerjasama usaha antara penyedia modal (sahib al-mal) denganpelaksana usaha (mudarib) dengan kesepakatan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama; kemudian dimodifikasi menjadi akad tiga pihak antara bank, nasabah, dan nasabah peminjam. Jika dilihat dari pihak nasabah penyimpan dana, bank adalah mudarib, sementara jika dilihat dari pihak nasabah peminjam, bank adalah sahib al-mal.
  • Disamping itu secara administratif akad mudarabah mempersyaratkan adanya agunan (jaminan) yang diserahkan oleh nasabah pengguna dana. Tentu saja syarat-syarat seperti ini tidak dikenal dalam akad mudarabah klasik. Hal yang hampir sama juga terjadi pada akad musharakah. Pembagian keuntungan (profit sharing) lazimnya juga dilakukan tiap bulan sebagaimana layaknya nasabah bank yang harus mengangsur kreditnya setiap bulan.
  • Jika di bank konvensional angsuran tiap bulan mencakup dua komponen, pembayaran, angsuran pinjaman pokok dan bunga, angsuran di bank syariah pun juga meliputi dua komponen pembayaran, yakni angsuran modal pokok dan bagi hasil. Padahal tidak semua usaha yang dibiayai oleh bank dapat langsung menghitung keuntungannya setiap bulannya. Sebagian akad yang mengalami transformasi mengalami perubahan nama, meskipun hanya sekedar menspesifikkan bentuknya, seperti murabahah kepada pemesan
  • pembelian (murabahah KPP).

2. Pengembangan dengan akad pada pembiayaan murabahah wakalah

  • Bank-bank syariah umumnya mengadopsi murabahah untuk
  • memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para nasabah guna pembelian
  • barang meskipun mungkin nasabah tidak memiliki uang untuk membayar.
  • Kemudian Dalam prakteknya di perbankan Islam, sebagian besar kontrak
  • murabahah yang dilakukan adalah dengan menggunakan sistem murabahah
  • kepada pemesan pembelian (KPP)(FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MARGIN MURABAHAH BANK SYARIAH DI INDONESIA | Rahma | Akuntabilitas, tanpa tanggal). Hal ini dinamakan demikian karena pihak bank syariah semata-mata mengadakan barang atau asset untuk memenuhi
  • kebutuhan nasabah yang memesannya.
  • Jadi secara umum, skema dari Bank atau Lembaga Keuangan Syariah
  • (BMT) bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli. Harga
  • jual adalah harga beli bank dari produsen (supplier) ditambah keuntungan.
  • Kedua belah pihak harus menyepakati harga jual tersebut dan jangka waktu
  • pembayaran. Harga jual ini dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah
  • disepakati, tidak dapat berubah selama berlaku akad. Barang atau objek harus
  • diserahkan segera kepada nasabah, dan pembayarannya dilakukan secara
  • tangguh.
  • Terdapat juga pengembangan dari aplikasi pembiayaan murabahah
  • dalam bank syariah atau BMT, yaitu dalam hal pengadaan barang. Dalam hal
  • ini bank atau BMT menggunakan media akad wakalah untuk memberikan
  • kuasa kepada nasabah untuk membeli barang atas nama bank kepada supplier
  • atau pabrik. Dalam hal ini, apabila pihak bank mewakilkan kepada nasabah
  • untuk membeli barang dari pihak ketiga (supplier), maka kedua pihak harus
  • menandatangani kesepakatan agency (agency contract), dimana pihak bank
  • memberi otoritas kepada nasabah untuk menjadi agennya untuk membeli
  • komoditas dari pihak ketiga atas nama bank, dengan kata lain nasabah
  • menjadi wakil bank untuk membeli barang.
  • Kepemilikan barang hanya sebatas sebagai agen dari pihak bank.
  • Selanjutnya nasabah memberikan informasi kepada pihak bank bahwa Ia
  • telah membeli barang, kemudian pihak bank menawarkan barang tersebut
  • kepada nasabah dan terbentuklah kontrak jual beli. Sehingga barang pun
  • beralih kepemilikan menjadi milik nasabah dengan segala resikonya.

  • PENENTUAN MARGIN MURABAHAH

Pengertian Margin Murabahah

  • Margin adalah kenaikan bersih dari aset bersih sebagai akibat dari
  • memegang aset yang mengalami peningkatan nilai selama periode yang
  • dipilih oleh pernyataan pendapatan. Keuntungan juga bisa diperoleh dari
  • pemindahan saling tergantung insidental yang sah dan yang tidak saling
  • tergantung, kecuali transfer yang tidak saling tergantung dengan pemegang
  • saham, atau pemegang- pemegang rekening investasi tak terbatas dan yang
  • setara dengannya.
  • Pengertian margin berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat
  • Bahasa adalah sebagai berikut:
  • "Margin adalah laba kotor atau tingkat selisih antara biaya produksi dan
  • harga jual di pasar".
  • Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa
  • margin adalah tingkat selisih atau kenaikan nilai dari aset yang mengalami
  • peningkatan nilai dari biaya produksi dan harga jual.

Dasar Penentuan Margin Perbankan Syariah

  • Bank syariah menerapkan margin keuntungan terhadap produk-produk
  • pembiayaan yang berbasis Natural Certainty Contracts (NCC), yakni akad
  • bisnis yang memberikan kepastian pembayaran, baik dari segi jumlah
  • (amount) maupun waktu (timing), seperti pembiayaan murabahah, ijarah,
  • ijarah muntahia bi tamlik, salam, dan ishtisna.
  • Secara teknis, yang dimaksud dengan margin keuntungan adalah
  • persentase tertentu yang diterapkan per tahun perhitungan margin keuntungan
  • secara harian, maka jumlah hari dalam setahun ditetapkan 360 hari,
  • perhitungan margin keuntungan secara bulanan, maka setahun ditetapkan 12
  • bulan.
  • Pada umumnya nasabah pembiayaan melakukan pembayaran secara
  • angsuran. Tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa
  • berdasarkan akad murabahah, salam, ishtisna dan ijarah disebut sebagai
  • piutang. Besarnya piutang tergantung pada plafond pembiayaan, yakni jumlah
  • pembiayaan (harga beli ditambah harga pokok) yang tercantum di dalam
  • perjanjian pembiayaan.

Referensi Margin Keuntungan

  • Yang dimaksud dengan referensi margin keuntungan adalah margin
  • keuntungan yang ditetapkan dalam rapat ALCO Bank Syariah. Penetapan
  • margin keuntungan pembiayaan berdasarkan rekomendasi, usul dan saran
  • dari tim ALCO Bank Syariah, dengan mempertimbangkan beberapa hal
  • berikut :

Direct Competitors Market Rate (DCMR)

  • Yang dimaksud dengan Direct Competitors Market Rate (DCMR)
  • adalah tingkat margin keuntungan rata-rata perbankan syariah, atau
  • tingkat margin keuntungan rata-rata beberapa bank syariah yang
  • ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kelompok kompetitor
  • langsung, atau tingkat margin keuntungan bank syariah tertentu yang
  • ditetapkan dalam rapat ALCO sebagai kompetitor langsung terdekat.

Indirect Competitors Market Rate (ICMR)

  • Yang dimaksud dengan Indirect Competitors Market Rate (ICMR)
  • adalah tingkat suku bunga rata-rata perbankan konvensional, atau
  • tingkat rata-rata suku bunga beberapa bank konvensional yang dalam
  • rapat ALCO ditetapkan sebagai kelompok kompetitor tidak
  • langsung, atau tingkat rata-rata suku bunga bank konvensional
  • tertentu yang dalam rapat ALCO ditetapkan sebagai kompetitor tidak
  • langsung yang terdekat.

Expected Competitive Return for Investors (ECRI)

  • Yang dimaksud dengan Expected Competitive Return for Investors
  • (ECRI) adalah target bagi hasil kompetitif yang diharapkan dapat
  • diberikan kepada dana pihak ketiga.

Acquiring Cost

  • Yang dimaksud dengan Acquiring Cost adalah biaya yang
  • dikeluarkan oleh bank yang langsung terkait dengan upaya untuk
  • memperoleh dana pihak ketiga.

Overhead Cost

  • Yang dimaksud dengan Overhead Cost adalah biaya yang
  • dikeluarkan oleh bank yang tidak langsung terkait dengan upaya
  • untuk memperoleh dana pihak ketiga.

Persyaratan Untuk Perhitungan Margin

  • Margin keuntungan = f (plafond) hanya bisa dihitung apabila komponen
  • komponen yang dibawah ini tersedia :

  • Jenis perhitungan margin keuntungan.
  • Plafond pembiayaan sesuai jenis.
  • Jangka waktu pembiayaan.
  • Tingkat margin keuntungan pembiayaan/
  • Pola tagihan atau jatuh tempo tagihan (baik harga pokok maupun
  • margin keuntungan).
  • Tanggal jatuh tempo tagihan merupakan tanggal yang tidak termasuk
  • dalam perhitungan hari margin keuntungan.

Penetapan Harga Jual

  • Setelah memperoleh referensi margin keuntungan(Muslim, 2005), bank melakukan
  • penetapan harga jual. Harga jual adalah penjumlahan harga beli/harga
  • pokok/harga perolehan bank dan margin keuntungan.

  • + =

  • Pengakuan Angsuran Harga Jual
  • Angsuran harga jual terdiri dari angsuran harga beli/harga pokok dan
  • angsuran margin keuntungan. Pengakuan angsuran dapat dihitung dengan
  • menggunakan empat metode :

  • Metode margin keuntungan menurun
  • Margin keuntungan menurun adalah perhitungan margin keuntungan
  • yang semakin menurun sesuai dengan menurunnya harga pokok sebagai
  • akibat adanya cicilan/angsuran harga pokok, jumlah angsuran (harga
  • pokok dan margin keuntungan) yang dibayar nasabah setiap bulan
  • semakin menurun.
  • Margin keuntungan rata-rata
  • Margin keuntungan rata-rata adalah margin keuntungan menurun yang
  • perhitungannya secara tetap dan jumlah angsuran (harga pokok dan
  • margin keuntungan) dibayar nasabah tetap setiap bulan.
  • Margin keuntungan flat
  • Margin keuntungan flat adalah perhitungan margin keuntungan terhadap
  • nilai harga pokok pembiayaan secara tetap dari satu periode ke periode
  • lainnya, walaupun bank debetnya menurun sebagai akibat dari adanya
  • angsuran harga pokok.
  • Margin keuntungan annuitas
  • Margin keuntungan Annuitas adalah margin keuntungan yang diperoleh
  • dari perhitungan secara annuitas. Perhitungan annuitas adalah suatu cara
  • pengembalian pembiayaan dengan pembayaran angsuran harga pokok
  • dan margin keuntungan secara tetap. Perhitungan ini akan menghasilkan
  • pola nagsuran harga pokok yang semakin membesar dan margin
  • keuntungan yang semakin menurun.


BAB III

METODE PENELITIAN

Sterategi Penelitian

  • Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana yang menggunakan pendekatan penelitian ini temuan temuannya tidak diperoleh melalui prosedur statistika atau hitungan lainnya. Dipilihnya menggunakan pendekatan kualitatif ini karena kemantapan peneliti dan keyakinan penelitian, memakai metode ini juga karena dapat memberikan hasil yang lebih rinci mengenai fenomena yang ada.

Sumber Data

  • Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder.

A. Sumber Data Pimer

  • Sumber data primer merupakan sumber data yang langsung memberikan hasil data penelitian kepada pengumpul data. Dengan mewawancarai ke beberapa pihak seperti manajer, operasional, pemsaran dan anggota.

B. Sumber Data Sekunder

  • Sumber data sekunder adalah data yang diperoleh dari dokumen dokumen resmi, buku buku dengan objek penelitian yang bersangkutan. Dokumen dapat berupa rekaman atau dokumen tertulis seperti arsip, database, surat surat dan lain sebagainya.

C. Teknik Pengumpulan Data

  • Teknik pengumpulan data bersangkutan dengan mekanisme yang harus dilakukan oleh peneliti untuk mengumpulkan data data. Yang merupakan langkah paling strategis dalam penelitian, yang bertujuan untuk mendapatkan data. Adapun teknik pengumpulan data berupa :
  • Wawancara, yaitu dengan mengumpulkan data secara lisan berkomunikasi langsung dengan subjek penelitian.
  • Dokumentasi, merupakan pengumpulan data yang dilakukan peneliti dalam bentuk tulisan, gambar atau karya- karya monumental lainnya.
  • Metode pengumpulan data di atas digunakan untuk saling melengkapi antara data satu dengan data yang lain. Alat yang digunakan dalam mengumpulkan data yaitu tape recorder, kamera/foto, dan lembar catatan lapangan.

Teknik Analisan Data

  • Analisis data merupakan suatu proses guna mencari dan menyusun data secara sistematis yang telah diperoleh dari wawancara, catatan lapangan dan dokumentasi, dengan cara mengelompokan data kedalam bentuk kategori, menjabarkan kedalam unit-unit, kemudian melakukan sintesa lalu menyusun kedalam pola setelah itu memilih yang penting dan yang akan dipelajari.

Reduksi Data

  • Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal hal yang pokok, memfokuskan pada hal hal yang penting dan dicari tema dan polanya.

Penyajian Data

  • Penyajian data bisa dibentuk dalam uraian singkat, bagan, hubungan kategori dan sejenisnya, Dengan menyajikan data, maka akan memudahkan peneliti untuk memahami apa yang terjadi

Verification

  • Tahap selanjutnya yaitu menarik kesimpulan dan verifikasi. Merupakan temuan baru yang sebelumnya belum ditemukan, temuannya dapat berupa deskripsi atau gambaran suatu objek yang sebelumnya masih kurang jelas.


Daftar Pustaka


FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MARGIN MURABAHAH BANK SYARIAH DI INDONESIA | Rahma | Akuntabilitas (tanpa tanggal). (Diakses: 22 Januari 2021).

Muslim, M. (2005) "Aspek Keagamaan dan Sosial Budaya dalam Pengembangan Bank Syariah di Lombok," Ulumuna, 9(1), hal. 153. doi: 10.20414/ujis.v9i1.449.

Suminto, W., Keuangan, L. dan Kontemporer, U. (tanpa tanggal) "BAB I," hal. 1--82.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun