Mohon tunggu...
Islah
Islah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Islam

Islahuddin Islam 27-08-99

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan dan Penentuan Harga Margin Murabahah pada Perbankan Syariah di Lombok

25 Februari 2021   06:36 Diperbarui: 25 Februari 2021   06:42 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Manfaat teoritis

Secara teoritis, diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan menambah wawasan pembaca mengenai tinjauan akad dan penentuan margin murabahah pada perbankan syariah di Indonesia.

Manfaat praktis

Bagi Lembaga Perbankan

Dengan adanya penelitian ini, khususnya untuk lembaga keuangan / perbankan dapat menjadi sumber referensi untuk perbaikan pada implementasi akad murabahah perbankan syariah di Indonesia.

Bagi Akademik

Penulis berharap dengan adanya penelitian ini bisa menambah referensi dan menyumbangkan hasil penelitian yang bisa bermanfaat bagi pembaca.

Bagi peneliti janjutan

Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan penelitian ini dapat menjadi sumber rujukan, sehingga dapat disempurnakan beberapa kekurangan yang ada

Definisi Istilah

  • Akad
  • Akad adalah keterkaitan atau pertemuan ijab dan kabul yang berakibat timbulnya akibat hukum.
  • Margin
  • Margin adalah tingkat selisih atau kenaikan nilai dari aset yang mengalami peningkatan nilai dari biaya produksi dan harga jual.
  • Murabahah
  • Murabahah merupakan satu bentuk perjanjian jual beli yang harus tunduk pada kaidah dan hukum umum jual beli yang berlaku dalam muamalah Islamiyah. Pembiayaan ini menerapkan sistem jual beli yang penetapan keuntungannya berupa margin.

BAB 11

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun