Mohon tunggu...
Islah
Islah Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Islam

Islahuddin Islam 27-08-99

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan dan Penentuan Harga Margin Murabahah pada Perbankan Syariah di Lombok

25 Februari 2021   06:36 Diperbarui: 25 Februari 2021   06:42 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

B. Penyajian Data 27

C. Verification. 27

Daftar Pustaka. 28

BAB I

PENDAHULUAN

Latar Belakang

  • Bank merupakan lembaga keuangan yang melakukan 2 fungsi utama dalam operasionalnya, yakni funding (pendanaan) dan financing (pembiayaan). Dimana bank menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, tabungan dan deposito, dan kemudian di salurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan baik yang bersifat produktif maupun konsumtif.
  • Pada dasarnya, aktivitas bank Syariah tidak jauh berbeda dengan aktivitas bank-bank yang telah ada, perbedaanya selain terletak pada orientasi konsep juga terletak pada konsep dasar operasionalnya yang berlandaskan pada ketentuanketentuan dalam Islam.
  • Membahas persoalan bank syariah, pada dasarnya bersumber pada konsep uang dalam Islam. Sebab bisnis perbankan tidak dapat lepas dari persoalan uang. Di dalam Islam, uang dipandang sebagai alat tukar, bukan suatu komoditi.
  • Diterimanya peranan uang ini secara meluas dengan maksud melenyapkan ketidakadilan, ketidakjujuran, dan penghisapan dalam ekonomi tukar-menukar. Sebagai alat tukar-menukar, peranan uang sangat dibenarkan, namun apabila dikaitkan dengan persoalan ketidakadilan, didalam ekonomi tukar menukar uang digolongkan sebagai riba fadhl(Suminto, Keuangan dan Kontemporer, tanpa tanggal). Oleh karena itu, dalam Islam uang sendiri tidak. menghasilkan suatu apapun. Dengan demikian, bunga(riba) pada uang yang dipinjam dan dipinjamkan di larang (apabila memberatkan atau eksploitasi).
  • Kemudian, timbul pertanyaan mendasar, mengapa bank syariah ada dan beroperasi ? Ada situasi dan keadaan yang menuntut lahir dan beroperasinya bank syariah. Masalah pokoknya adalah berkenaan dengan perangkat bunga yang telah dikembangkan oleh bank konvensional. Sebab, apabila ditelusuri lebih jauh, bahwa persoalan bunga bank di Indonesia sendiri sudah lama menjadi permasalahan bagi umat Islam yang harus segera ditemukan pemecahannya.
  • Reaksi keras pertama kali dalam rangka meng-counter terhadap persoalan bunga bank adalah terdapat dalam tulisan KH Mas Mansyur di Majalah Tablig siaran pada tahun 1937, bahwa bunga bank menjadi permasalahan yang sangat serius bagi umat Islam. Namun karena pada saat itu belum ada deregulasi moneter dan perbankan, maka reaksi tersebut belum menemukan jawaban. Baru setelah adanya deregulasi moneter dan perbankan pada tahun 1983, sedikit mendapatkan jawaban terhadap permasalahan bunga bank tersebut. Kemudian dikuatkan lagi dengan keluarnya Pakto 1988, bahwa bank dapat memberikan pembiayaan dengan bunga nol persen.
  • Lebih lanjut dikatakan, bahwa tinjauan deregulasi selama sepuluh tahun terakhir menunjukkan bahwa deregulasi telah sedikit banyak mengubah "wajah" sektor keuangan Indonesia. Tidak berlebihan jika dikatakan, saat ini Indonesia telah keluar dari depresi financial, setidaknya kadarnya telah jauh berkurang dibanding masa sebelumnya. Deregulasi financial sebagai gantinya, mengakibatkan fenomena baru yang mengakibatkan iklim persaingan semakin hangat.Termasuk didalamnya adalah persaingan dalam perbankan di Indonesia.
  • Setelah adanya deregulasi finansial di Indonesia pada tahun 1991 berdiri dua bank syariah yaitu BPR Syariah Dana Mardhotillah dan BPR Syariah Berkah Amal Sejahtera yang keduanya berdiri di Bandung. Kemudian, seiring dengan berkembangnya bank syariah di Indonesia, adanya UU No. 10 tahun 1998 dapat membawa kesegaran bagi perbankan di tanah air(Muslim, 2005). Berdirinya bank baru yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah akan menambah semarak lembaga keuangan syariah yang telah ada seperti Bank Umum Syariah, BPR Syariah dan Baitul Mal wa Tamwil.
  • Lembaga Keuangan Syariah umumnya menggunakan akad murabahah sebagai metode utama pembiayaan, yaitu hampir mencapai 70% asetnya. Dari tahun ke tahun, komposisi pembiayaan murabahah masih mendominasi sebagai pembiayaan dengan penyaluran terbesar. Dari sini bisa dilihat bahwa sebagian besar lembaga keuangan syariah memberikan porsi lebih terhadap pembiayaan murabahah. Ini disebabkan karena banyak lembaga keuangan syariah yang tidak melayani pengajuan pembiayaan dengan akad bagi hasil, seperti mudharabah dan musyarakah, karena dianggap lebih rumit dalam analisis dan pelaksanaannya.
  • Dari sisi nasabah, pengajuan pembiayaan dengan akad jual-beli (murabahah) lebih mudah, karena nasabah tidak harus menggunakan pembiayaan tersebut untuk melakukan suatu usaha. Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh). Dalam definisinya, dalam pembiayaan murabahah terdapat keuntungan yang disepakati. Oleh karena itu, dalam pembiayaan ini penjual harus memberi tahu kepada pembeli terkait harga pembelian barang dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya tersebut.
  • Al-Qur'an bagaimanapun tidak pernah secara langsung membicarakan tentang murabahah, meski dalam Al-Qur'an terdapat sejumlah acuan tentang jual beli, laba, rugi, dan perdagangan. Demikian pula tampaknya tidak ada hadits yang memiliki rujukan langsung terhadap masalah murabahah ini. Akan tetapi, para ulama mazhab telah menetapkan beberapa ketentuan terkait dengan murabahah. Keempat mazhab, yaitu mazhab Maliki, Syafi'i, Hanafi dan Hambali memperbolehkan adanya transaksi berupa murabahah tersebut. Akan tetapi, ada beberapa ketentuan yang berlaku untuk masing-masing ulama mazhab ini.
  • Segala ketentuan tentang murabahah diatur dalam Fatwa Dewan Syariah (DSN) No: 04/DSN-MUI/IV/2000(Muslim, 2005). Fatwa DSN ini antara lain mengatur tentang ketentuan umum murabahah dalam Bank Syariah; ketentuan murabahah kepada nasabah; jaminan dalam murabahah; utang dalam murabahah; penundaan pembayaran dalam murabahah; dan tentang bangkrut dalam murabahah.

Fokus Penelitian

  • Apakah implementasi akad murabahah pada perbangkan syariah di Lombok
  • Bagai mana penentuan margin akad murabahah pada perbankan syariah di Lombok

Tujuan Penelitian

  • Untuk mengetahui implementasi akad murabahah pada perbankan syariah di Lombok
  • Untuk mengetahui penentuan margin akad murabahah pada perbankan syariah di Lombok

Batasan Penelitian

Untuk membatasi ruang lingkup bahasan dalam penelitian sehingga sampai pada tujuan, maka penulis membatasi penelitian ini pada : tinjauan akad dan penentuan margin murabahah pada perbankan syariah di Indonesia, pada fokus teori literasi. Dimana keumuman kajian literatur yang menjadi acuan operasional perbankan Indonesia khususnya di Lombok

Kegunaan penelitian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun