Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, tergantung pada jenis pencurian, seperti pencurian ternak, pencurian di waktu kebakaran, atau pencurian di malam hari dalam rumah yang tidak diketahui oleh pemilik.
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Berdasarkan penjelasan dan kutipan dasar hukum di atas, secara jelas bahwa penyampaian pendapat secara terbuka dalam bentuk demonstrasi diperbolehkan menurut ketentuan peraturan yang berlaku, tetapi tindakan kerusuhan yang mengakibatkan perusakan, pencurian hingga adanya korban jiwa merupakan tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi hukum pidana.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan para oknum provokator juga memiliki konsekuensi hukum pidana, jika tindakannya tersebut terbukti dengan sengaja mengajak orang untuk melakukan kerusuhan dan tindakan melawan hukum, bahkan jika dilakukan melalui media sosial berakibat melanggar Undang Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Pidana tersebut melekat pada setiap orang yang melakukan kejahatan nyata, adanya kerugikan atas perbuatan tersebut, sehingga menjadi serangkaian yang saling berhubungan antara perbuatan dan kerugiannya. Selain itu juga dapat diperkuat dengan alat bukti sah sebagaimana diatur dalam pasal Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Oleh karenanya dalam menyampaikan pendapat di muka umum harus dicermati secara seksama antara tindakan yang benar-benar murni menyampaikan pendapat dalam bentuk demonstrasi dengan tindakan yang merugikan orang lain atau merusak dan melanggar ketertiban umum yang memiliki konsekuensi pidana.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI