Mohon tunggu...
Muhammad Irwansyah
Muhammad Irwansyah Mohon Tunggu... Advokat dan Konsultan Hukum | Konsultasi Hub. 081-554-067-595

✓Perhimpunan Advokat Indonesia | ✓Persaudaraan SH Terate

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Unjuk Rasa Yang Seperti Ini Memiliki Konsekuensi Pidana

3 September 2025   16:25 Diperbarui: 4 September 2025   10:17 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

c. rapat umum; dan atau

d. mimbar bebas.

Berdasarkan ketentuan tersebut, secara jelas dan tegas bahwa penyampaian pendapat di muka umum diperbolehkan sebagaimana huruf a di atas, terlebih dalam demonstrasi ini ditujukan kepada Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas kebijakan yang dibuatnya.

Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai Lembaga Eksekutif Negara selain berwenang membuat peraturan juga berfungsi menampung dan mendengar aspirasi pendapat dari masyarakat atau berbagai kalangan. Sehingga aksi demonstrasi tersebut sebenarnya sejalan dengan fungsi dan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.

Selanjutnya perlu untuk dicermati dan difahami bersama, bahwa tindakan kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan, pencurian bahkan tindakan oleh oknum kepolisian yang menabrak dan melindas pendemo atau salah seorang ojek online tersebut adalah tindakan perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana. Meskipun itu dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) sekalipun.

Adapun tindakan-tindakan tersebut diduga melanggar hukum diatur dalam ketentuan Pasal 406 KUHP, Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP dan Pasal 338 KUHP.

Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 362 tentang pencurian berbunyi :

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberat berbunyi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun