Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ribut Dana Haji dan Plintiran Fatwa MUI

17 Juni 2021   10:10 Diperbarui: 17 Juni 2021   10:10 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. independensi.com

Lalu, apakah itu berarti BPKH menyalurkan uangnya ke proyek infrastruktur? Tak bisa dibilang begitu. Karena uang yang dikucurkan bank ke proyek tersebut sudah blended, tak jelas lagi mana yang disetorkan BPKH atau tabungan nasabah individu.

Begitu pula untuk dana haji yang ditempatkan pada sukuk. Kalaupun sukuk dipakai membiayai proyek infrastruktur, tentu juga analisis kelayakannya telah melalui tahapan yang panjang oleh lembaga terkait, bukan oleh BPKH.

Sebagai penutup, kita berharap agar badai pandemi Covid-19 cepat berlalu, sehingga tahun depan jamaah haji Indonesia sudah bisa diberangkatkan.

Bagaimanapun, beredarnya berita miring atas penggunaan dana haji, menjadi masukan bagi pemerintah, termasuk BPKH, agar memperbaiki pola komunikasinya kepada jamaah dan kepada masyarakat umum.

dok. independensi.com
dok. independensi.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun