Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ribut Dana Haji dan Plintiran Fatwa MUI

17 Juni 2021   10:10 Diperbarui: 17 Juni 2021   10:10 685
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dok. independensi.com

Dari siaran berita TVRI, Sabtu (5/6/2021), terungkap pernyataan Anggito Abimanyu yang saat ini merupakan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), bahwa jumlah dana haji yang sekarang terkumpul sudah Rp 150 triliun.

Berhubung pada tahun ini tidak ada pengiriman jamaah haji, bagi jamaah yang ingin meminta uangnya kembali, dipersilakan oleh BPKH. Tapi, ternyata mereka yang minta uangnya kembali, secara persentase sedikit sekali, masih di kisaran nol koma sekian persen.

Artinya, sebagian besar jamaah percaya bahwa seperti yang disampaikan Anggito, dana haji yang dikelola BPKH aman. Tidak dikirimnya jamaah haji pada tahun ini, sama sekali bukan karena masalah keuangan, tapi soal keamanan, kesehatan, dan keselamatan jamaah.

Kembali pada investasi atau pengembangan dana haji. Menurut Anggito, semuanya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan telah menghasilkan surplus (hasil investasi) sekitar Rp 5 triliun.

Surplus di atas akan dikembalikan berupa fasilitas pelayanan bagi jamaah haji. Artinya, biaya penyelenggaraan haji, selain bersumber dari setoran jamaah, juga dari hasil pengembangan dana jamaah.

Memang, dana haji itu jumlah yang sangat besar. Ketika belum ada BPKH dan belum wajib disetor ke bank syariah, bank-bank umum berebut mendekati Kementerian Agama agar kebagian penempatan dana haji.

Sekarang, seperti telah disinggung sebelumnya, dana tersebut ditempatkan di bank syariah dan juga sukuk. Jelas, bank syariah seperti mendapat "durian runtuh".

Tapi, apakah dana itu akan disimpan di brankas bank syariah? Tentu tidak. Bank bisa saja menyalurkannya sebagai kredit (dalam istilah bank syariah "kredit" diganti dengan "pembiayaan").

Hanya saja, pihak bank akan komit, kapan saja mau diambil (bila disimpan berupa giro) bisa dicairkan, dan bila berupa deposito (istilahnya bisa lain) akan dicairkan ketika jatuh tempo.

Bahkan, termasuk misalnya kredit di bank syariah lagi banyak yang macet pengembaliannya, tidak bisa jadi alasan untuk tidak mencairkan dana ketika akan dipakai oleh nasabah, termasuk BPKH.

Bolehkan bank syariah memberikan kredit untuk pembangunan infrastruktur? Ya, boleh-boleh saja, tapi tentu kelayakannya akan dianalisis dulu oleh pihak bank dan kesimpulannya proyek infrastruktur itu layak dibiayai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun