Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, menjelaskan bahwa khusus untuk PPPK, total iuran pensiunnya dapat terus berlaku jika masa perjanjian kerja mereka dengan pemerintah telah berakhir, tetapi mereka melanjutkan bekerja di luar pemerintahan. Ini mengikuti prinsip portabilitas, di mana iuran tersebut dapat dibawa ke tempat kerja yang baru, misalnya ke sektor swasta atau BUMN. Tutupnya.***
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI