Mohon tunggu...
Irvan Oktaviandry
Irvan Oktaviandry Mohon Tunggu... Quality Assurance OLX Indonesia -

Sebuah catatan, Sebuah Cerita. Dan mengikuti semua jalan yang ada seperti air yang mengalir. Lu berenang apa Tenggelem tong? Serius amat Hidup Lu. Relax. Take A Deep Breath and Enjoy it.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Lahan Tilang Polisi : Yellow Box Junction? Semacam Black Box atau Nama Mall?

14 Mei 2016   22:04 Diperbarui: 14 Mei 2016   22:57 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah sukses dengan tulisan ceker ayam saya yang bertajuk " Gunakan RHK! Jangan Tahu Hukum Tapi Pura-pura Buta Hukum ". Kali ini saya akan mencoba membahas mengenai Yellow Box Junction ( Selanjutnya akan saya sebut YBJ ) dengan cara saya.

Mungkin Kawan-kawan pembaca sekalian banyak yang tidak mengetahui apa itu YBJ. Yah, sejujurnya saya sendiri sebagai pengendara kendaraan yang aktif, Rutinitas kerja saya yang Pergi Pagi Pulang malam dengan rute yang melewati YBJ saja masih belum mengerti sama sekali apa itu YBJ ( Sekarang sudah mengerti ).

Jadi sebetulnya YBJ itu apa?
Coba Perhatikan Gambar dibawah.

Sudah pernah melihat sebelumnya?
Mengutip kata-kata dari TMC POLDA METRO JAYA ,
" YBJ adalah marka jalan yang bertujuan mencegah kepadatan lalu lintas di jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Dengan YBJ, diharapkan kepadatan di persimpangan tidak terkunci......".  Baca Selengkapnya di TMC POLDA METRO JAYA

Sejujurnya setelah saya membaca artikel dari TMC yang membahas YBJ, saya garuk-garuk kepala alias  " Ora mudeng " maksudnya apa. Akhirnya saya coba untuk mencari-cari makna sebenarnya dari YBJ. Dan setelah saya cari tahu kebenarannya, saya menyimpulkan bahwa : 

 YBJ adalah kotak kuning yang posisinya di tengah Traffic Light yang bertujuan untuk mengatur Kondisi Lalin saat sedang macet parah. Pengendara yang mendapatkan giliran jalan ( lampu hijau ) namun mendapatkan Obstacle ( Hambatan ) untuk maju, dipastikan untuk DIAM DITEMPAT sampai hambatan yang dimaksud sudah keluar dari area YBJ. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan dan ketahuan berhenti di area YBJ, Yang bersangkutan akan diberi surat tilang polisi dan dikenai sanksi. Mengacu UU No. 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a,b tentang Pelanggaran Rambu Lalu Lintas atau marka jalan, pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan bakal dikenakan sanksi maksimal berupa denda Rp500.000 atau pidana kurungan dua bulan penjara.

Masih belum Paham?
Saya akan coba bantu dengan gambar yang saya buat sendiri.

Kondisi Trafict Light Stabil | Sumber Dokpri
Kondisi Trafict Light Stabil | Sumber Dokpri
Bisa dilihat pada gambar, ini adalah gambaran kondisi lalulintas saat tidak ada kemacetan. Mobil Kuning berhak untuk mengambil jalan Lurus atau berbelok kekanan dan kiri.
Lalu bagaimana dengan gambar berikut?

Kondisi Trafict Light | Sumber Dokpri
Kondisi Trafict Light | Sumber Dokpri
Saat terjadi kondisi seperti ini, Meskipun Mobil Kuning mendapatkan giliran untuk Maju, Mobil Kuning TIDAK MEMILIKI HAK UNTUK MAJU ataupun BELOK KANAN karna terdapat Obstacle atau Hambatan yang bisa membuat kondisi Titik Pertemuan jalan Terhambat. Kondisi mobil kuning hanya di perbolehkan untuk kendaraan yang mengambil jalur BELOK KIRI LANGSUNG. Jika terdapat melanggar hukum oleh Pak Polisi, anda akan di "Priwit" oleh beliau.
Lalu kondisi seperti apa agar bisa maju jika terjadi kondisi seperti di atas? Mari simak gambar berikut.

Kondisi Trafict Light Stabil | Sumber Dokpri
Kondisi Trafict Light Stabil | Sumber Dokpri
Masih ingat 'Obstacle" atau "Hambatan" yang saya bicarakan tadi? nahh Jika mobil yang menjadi penghambat tidak menutupi jalan/area untuk yang di lalui oleh mobil kuning, tentunya mobil kuning berhak untuk maju saat lampu hijau menyala. Begitu juga jika ingin berbelok ke kanan pun tidak jadi masalah karna Hambatan tidak menutupi area jalan. apalagi untuk mobil yang ingin berbelok ke kiri langsung pun tak masalah. Lalu bagaimana dengan yang "Macet 1 Arah"? Cek gambar berikutnya ya.

Kondisi Trafict Light Stabil | Sumber Dokpri
Kondisi Trafict Light Stabil | Sumber Dokpri
Sudah perhatikan gambar diatas?
Kondisi ini paling sering terjadi di jalanan ibukota khususnya daerah saya sendiri, yaitu Jakarta. lalu tindakan apa yang harus diperbuat jika terjadi hal seperti ini? Ya, mobil kuning berhak untuk belok ke kiri atau belok ke kanan langsung. Namun perlu diperhatikan jika ingin mengambil jalan Maju. Kita bisa memprediksi seberapa lama mobil di depan berjalan. jadi jika mobil di depan sudah keluar dari ruang YJB, barulah mobil kuning maju ( Seperti antri 1/1 ). Jika hal tersebut tidak dilakukan dengan benar, tentunya kita akan terkena sanksi dan pihak kepolisian pun menganggap kita sudah mengetahui semua aturan dan marka jalan yang ada. Jadi sudah tidak bisa ngeles " Saya ga tau pak". Intinya kena tilang juga atau malah jadi damai ditempat ( You know lah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun