Mohon tunggu...
Irma Nilta
Irma Nilta Mohon Tunggu... Mahasiswa

Tertib

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencatatan perkawinan dan dampak nya

11 Maret 2025   23:17 Diperbarui: 11 Maret 2025   23:17 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. *Tidak Memenuhi Syarat Nikah*: Para ulama ini berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil tidak memenuhi syarat nikah, karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak ada saksi yang sah.

3. *Menghindari Fitnah*: Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil dapat menghindari fitnah dan kesalahpahaman yang dapat timbul karena kehamilan di luar nikah.

*Pandangan Ulama yang Membolehkan Pernikahan Wanita Hamil dengan Syarat*

1. *Syarat Nikah*: Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, seperti adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, adanya saksi yang sah, dan adanya pengakuan dari pihak berwenang.

2. *Pengakuan dari Pihak Berwenang*: Para ulama ini berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil harus diakui oleh pihak berwenang, seperti pengadilan agama atau pemerintah.

3. *Menghindari Masalah Hukum*: Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil dapat menghindari masalah hukum yang dapat timbul karena kehamilan di luar nikah.

Dalam kesimpulan, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang pernikahan wanita hamil. Beberapa ulama membolehkan pernikahan wanita hamil, sementara yang lain tidak membolehkan. Namun, semua ulama sepakat bahwa pernikahan wanita hamil harus dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan harus diakui oleh pihak berwenang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun