2. *Tidak Memenuhi Syarat Nikah*: Para ulama ini berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil tidak memenuhi syarat nikah, karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan tidak ada saksi yang sah.
3. *Menghindari Fitnah*: Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil dapat menghindari fitnah dan kesalahpahaman yang dapat timbul karena kehamilan di luar nikah.
*Pandangan Ulama yang Membolehkan Pernikahan Wanita Hamil dengan Syarat*
1. *Syarat Nikah*: Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil dapat dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, seperti adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, adanya saksi yang sah, dan adanya pengakuan dari pihak berwenang.
2. *Pengakuan dari Pihak Berwenang*: Para ulama ini berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil harus diakui oleh pihak berwenang, seperti pengadilan agama atau pemerintah.
3. *Menghindari Masalah Hukum*: Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil dapat menghindari masalah hukum yang dapat timbul karena kehamilan di luar nikah.
Dalam kesimpulan, para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang pernikahan wanita hamil. Beberapa ulama membolehkan pernikahan wanita hamil, sementara yang lain tidak membolehkan. Namun, semua ulama sepakat bahwa pernikahan wanita hamil harus dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan harus diakui oleh pihak berwenang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI