*Alasan Agama*
1. *Mengikuti Ajaran Agama*: Dalam beberapa agama, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai kewajiban untuk memastikan bahwa anak tersebut memiliki status yang sah dan diakui oleh masyarakat.
2. *Menghindari Dosa*: Pernikahan wanita hamil dapat membantu menghindari dosa dan kesalahan yang dapat timbul karena kehamilan di luar nikah.
3. *Mengikuti Sunnah Nabi*: Dalam beberapa agama, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai sunnah Nabi dan harus diikuti oleh umat beragama.
3. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang pernikahan wanita hamil. Berikut adalah beberapa argumentasi pandangan para ulama:
*Pandangan Ulama yang Membolehkan Pernikahan Wanita Hamil*
1. *Mengikuti Ajaran Agama*: Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil adalah sah dan diperbolehkan, karena mengikuti ajaran agama yang memerintahkan untuk menikah dan membangun keluarga yang sah.
2. *Menghindari Dosa*: Para ulama ini berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil dapat menghindari dosa dan kesalahan yang dapat timbul karena kehamilan di luar nikah.
3. *Mengikuti Sunnah Nabi*: Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil adalah sunnah Nabi dan harus diikuti oleh umat beragama.
*Pandangan Ulama yang Tidak Membolehkan Pernikahan Wanita Hamil*
1. *Kehamilan di Luar Nikah*: Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil tidak sah, karena kehamilan tersebut terjadi di luar nikah.