Mohon tunggu...
Irma Nilta
Irma Nilta Mohon Tunggu... Mahasiswa

Tertib

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pencatatan perkawinan dan dampak nya

11 Maret 2025   23:17 Diperbarui: 11 Maret 2025   23:17 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

*Alasan Agama*

1. *Mengikuti Ajaran Agama*: Dalam beberapa agama, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai kewajiban untuk memastikan bahwa anak tersebut memiliki status yang sah dan diakui oleh masyarakat.

2. *Menghindari Dosa*: Pernikahan wanita hamil dapat membantu menghindari dosa dan kesalahan yang dapat timbul karena kehamilan di luar nikah.

3. *Mengikuti Sunnah Nabi*: Dalam beberapa agama, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai sunnah Nabi dan harus diikuti oleh umat beragama.

3. Para ulama memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang pernikahan wanita hamil. Berikut adalah beberapa argumentasi pandangan para ulama:

*Pandangan Ulama yang Membolehkan Pernikahan Wanita Hamil*

1. *Mengikuti Ajaran Agama*: Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil adalah sah dan diperbolehkan, karena mengikuti ajaran agama yang memerintahkan untuk menikah dan membangun keluarga yang sah.

2. *Menghindari Dosa*: Para ulama ini berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil dapat menghindari dosa dan kesalahan yang dapat timbul karena kehamilan di luar nikah.

3. *Mengikuti Sunnah Nabi*: Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil adalah sunnah Nabi dan harus diikuti oleh umat beragama.

*Pandangan Ulama yang Tidak Membolehkan Pernikahan Wanita Hamil*

1. *Kehamilan di Luar Nikah*: Beberapa ulama berpendapat bahwa pernikahan wanita hamil tidak sah, karena kehamilan tersebut terjadi di luar nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun