Hak untuk memilih atau khiyar tidak hanya berlaku pada transaksi offline, tetapi juga dapat diterapkan dalam jual beli online. Namun, beberapa pihak meragukan pelaksanaan khiyar secara daring karena pembeli tidak dapat berinteraksi langsung dengan penjual dan tidak mudah dalam memverifikasi kualitas produk, sehingga hak tawar-menawar (khiyar) dianggap lemah. Dalam penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa Lazada merupakan satu-satunya e-commerce yang menerapkan khiyar ru'yah, sedangkan e-commerce lainnya tidak melaksanakannya.
Meski demikian, dalam beberapa kasus ditemukan bahwa Lazada kurang memberikan perhatian terhadap sebagian kecil penjual yang melakukan tindakan merugikan secara sepihak. Salah satu bentuk transaksi yang batil dan merugikan adalah praktik jual beli najasy. Najasy merupakan jual beli yang secara syarat dan ketentuan terpenuhi, namun tidak sesuai dengan prinsip fikih muamalah karena dilakukan dengan cara yang tidak benar atau tidak sah. Praktik ini terjadi di Lazada melalui tindakan penipuan dalam menaikkan peringkat toko, dengan tujuan menarik perhatian dan membangun kepercayaan calon pembeli.
- Bukalapak
Bukalapak adalah platform jual beli online yang menawarkan jaminan pengembalian uang 100% kepada pelanggan. Berdasarkan survei pada tahun 2016, Bukalapak menempati peringkat ke-348. E-commerce ini didirikan untuk jangka panjang, dengan harapan dapat menyediakan ragam kategori produk yang dijual dan menyajikan konten media yang mudah diakses. Tujuan utama Bukalapak bukan hanya untuk meraih keuntungan perusahaan semata, tetapi juga mendorong pertumbuhan UKM di seluruh Indonesia. Hal ini terlihat dari visi dan misi mereka yang menjadi motivasi untuk berkarya. Sebagai platform yang masih dalam tahap pengembangan, Bukalapak terus melakukan pembaruan agar menjadi pilihan utama masyarakat, dan hingga kini telah menerima pendanaan dari investor sebagai bentuk kepercayaan dalam perjalanan bisnisnya.
Bukalapak berusaha menjalankan seluruh peraturan yang ada secara profesional dan bijaksana. Dalam implementasi etika bisnis, Bukalapak berupaya menerapkan nilai-nilai yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Mengacu pada prinsip maqashid syariah, Bukalapak telah berkomitmen untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan kepuasan dan membangun loyalitas para pengguna, baik dari sisi penjual maupun pembeli. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa ada sebagian pihak yang belum merasakan manfaat dari kebijakan serta sikap baik yang diterapkan oleh Bukalapak, karena tidak ada sistem yang benar-benar sempurna.
Bukalapak telah berupaya untuk mengikuti etika bisnis yang diteladankan oleh Rasulullah SAW. Walaupun begitu, masih terdapat beberapa aspek yang belum sepenuhnya sesuai, seperti adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta keterbatasan respons dari pihak e-commerce dalam menangani keluhan pelanggan dan penjual secara tepat waktu.
Meskipun bisnis secara daring tampak memberikan banyak kemudahan bagi berbagai pihak, akan tetapi kemudahan tersebut harus diimbangi dengan kesadaran akan pentingnya etika, budaya, serta hukum yang tegas dan baik. Tanpa hal tersebut, pelaku transaksi mudah tergelincir dalam perbuatan yang tidak sesuai. Oleh karena itu, Islam hadir untuk melindungi umat manusia dengan menetapkan aturan-aturan hukum jual beli yang sesuai syariat, agar mereka tidak terjerumus pada keserakahan dan kezaliman yang merajalela.
Setiap e-commerce memiliki keunikan layanan masing-masing. Namun di balik keunikan tersebut, muncul berbagai pandangan dan pertanyaan tentang sejauh mana kesesuaian pelaksanaan transaksi jual beli online di platform-platform tersebut. Hal ini banyak diteliti dan dikaji, serta menghasilkan beragam interpretasi. Salah satu kesamaan yang dapat disimpulkan adalah adanya perbedaan signifikan dalam hal kesesuaian penerapan etika bisnis. Beberapa menyatakan bahwa platform-platform tersebut telah mengikuti prinsip etika bisnis Islam sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW, sementara yang lain berpendapat bahwa penerapannya masih belum sesuai, bahkan bertentangan, karena masih terdapat unsur penipuan (najasy), kebohongan, gharar, serta hal-hal batil lainnya. Meski demikian, sebagian pihak menyatakan bahwa transaksi jual beli online tetap diperbolehkan selama tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syariat Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI