Mohon tunggu...
Irene Octavia
Irene Octavia Mohon Tunggu... Mahasiswi UIN Malang

Hobi saya sendiri adalah menulis dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktik Jual Beli di Platform E-Commerce: Tinjauan Fiqih Terhadap Akad, Transparansi, dan Kepatuhan Syari'ah di Platform Shopee dan Sejenisnya

12 Juni 2025   21:59 Diperbarui: 12 Juni 2025   21:59 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam model dropshipping, penjual kerap mengalami kendala seperti keterlambatan pengiriman atau barang yang tidak sesuai dari supplier. Dukungan dari Tokopedia dapat membantu mengurangi risiko ini dan mempertahankan kepercayaan pembeli, sehingga menciptakan ekosistem transaksi yang stabil dan saling menguntungkan. Namun, penerapan akad salam dan wakalah juga menghadapi tantangan, terutama memastikan bahwa supplier memiliki komitmen terhadap prinsip syariah.

Supplier harus mampu menyediakan barang yang sesuai spesifikasi, mengirimkan barang tepat waktu, serta menjaga kualitas produk. Keberhasilan akad ini sangat bergantung pada kerja sama yang baik antara penjual dan supplier.

Dalam praktiknya, dropshipping di Tokopedia juga harus mengikuti kebijakan internal platform, seperti larangan melakukan internal dropshipper, yaitu penjual tidak boleh membeli produk dari penjual lain di platform Tokopedia. Kebijakan ini dibuat demi menciptakan sistem perdagangan yang lebih adil, aman, dan dapat dipercaya. Prinsip ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan keadilan dan perlindungan terhadap semua pihak dalam transaksi.

Akad salam memberikan kejelasan terkait spesifikasi produk, sementara akad wakalah memberikan dasar legitimasi bagi peran penjual sebagai perantara. Kombinasi keduanya membentuk sistem transaksi yang transparan dan adil, sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap bisnis dropshipping. Kepercayaan tersebut bisa dimanfaatkan penjual untuk membina hubungan jangka panjang dengan pelanggan, dan pelanggan merasa yakin bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip Islam. Hal ini membuktikan bahwa model bisnis modern seperti dropshipping dapat diadaptasi dalam sistem syariah tanpa mengorbankan efisiensi maupun keuntungan.

Cashback dalam transaksi di Tokopedia dapat diperoleh dengan mengklaim voucher cashback yang kemudian dapat digunakan saat pembelian. Cashback ini menjadi strategi pemasaran yang menarik dan menciptakan loyalitas pelanggan melalui perilaku pembelian berulang. Cashback hanya dapat diperoleh setelah proses pembelian selesai dan barang diterima, lalu akan dikreditkan ke TokoPoint, OVOpoint, atau GoPayCoins, yang hanya bisa digunakan untuk transaksi dan tidak dapat diuangkan.

TokoPoint adalah program loyalitas Tokopedia yang diberikan dalam bentuk poin setelah pelanggan melakukan transaksi pembelian barang fisik menggunakan kupon diskon atau cashback. Sementara OVOpoint dan GoPayCoins adalah bentuk penghargaan dari platform OVO dan GoPay atas transaksi yang dilakukan pengguna di merchant rekanan, termasuk Tokopedia. Jadi, jenis cashback tergantung pada metode pembayaran. Jika pembayaran dilakukan melalui virtual account bank atau gerai seperti Indomaret dan Alfamart, maka cashback akan masuk ke TokoPoint. Sementara jika menggunakan OVO atau GoPay, maka cashback masuk ke OVOpoint atau GoPayCoins. Namun, ketiganya bersifat sama, yaitu tidak dapat diuangkan dan hanya berlaku untuk transaksi berikutnya.

Menurut Ustadz Ono Sahroni, M.A, Ketua Dewan Pengawas Syariah IZI dan anggota BPH Dewan Syariah Nasional MUI, cashback dibolehkan dalam transaksi jual beli, ijarah, dan bagi hasil, selama tidak melanggar ketentuan syariah seperti riba. Cashback diperbolehkan selama bukan merupakan bentuk pinjaman berbunga dan ada kejelasan harga barang yang diperjualbelikan.

Cashback dalam transaksi utang-piutang atau pinjam-meminjam yang dipersyaratkan tidak diperbolehkan karena tergolong riba dan hukumnya haram. Jika cashback diberikan oleh kreditor setelah syarat tertentu dipenuhi, maka itu termasuk dalam kategori riba sesuai dengan kaidah hadits Rasulullah SAW. Namun, jika cashback diberikan tanpa syarat dari kreditor, maka cashback tersebut dianggap sebagai hadiah yang hukumnya mubah. Nabi Muhammad SAW sendiri sering memberikan dan menerima hadiah di antara kaum muslimin.

Akad dalam mekanisme pemberian cashback antara Tokopedia dan pengguna dapat dikategorikan sebagai akad ju'alah, yakni akad yang memberikan suatu pekerjaan tertentu dengan imbalan berupa bonus atau hadiah. Akan tetapi, jika cashback diperoleh melalui praktik jual beli rekayasa, maka transaksi tersebut dianggap cacat dan tidak sah menurut syariah Islam.

  • Platform Lazada

Merupakan salah satu platform e-commerce yang banyak digemari oleh masyarakat Indonesia. Platform ini menyediakan layanan jual beli retail dan memiliki kinerja pertumbuhan yang cukup baik. Perusahaan ini terus berupaya menyediakan kemudahan layanan bagi para pelanggan. Pengguna dapat dengan mudah memilih berbagai jenis produk dari beragam kategori seperti elektronik, dekorasi, fashion, kesehatan, serta kecantikan, dan mengaksesnya dari mana saja, sesuai dengan lokasi pelanggan berada..

Proses transaksi di platform Lazada berkaitan dengan akad jual beli salam. Dalam penerapan akad salam terdapat rukun dan syarat tertentu yang harus dipenuhi. Salah satu syarat dan rukun yang telah dijalankan oleh Lazada adalah bahwa sebagai e-commerce B2C, mereka menyetok barang lebih dahulu, menjual produk yang halal dan layak, serta menyerahkan barang kepada pembeli. Selain itu, Lazada memberlakukan ketentuan bahwa identitas penjual dan pembeli harus jelas, yaitu orang yang dewasa, berakal, dan bukan anak-anak yang belum memahami transaksi jual beli yang benar. Seluruh sistem yang dijalankan Lazada mendukung pelaksanaan akad as-salam guna memudahkan kedua belah pihak yang berada di lokasi berbeda dalam melakukan transaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun