Mohon tunggu...
Irene Octavia
Irene Octavia Mohon Tunggu... Mahasiswi UIN Malang

Hobi saya sendiri adalah menulis dan membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Praktik Jual Beli di Platform E-Commerce: Tinjauan Fiqih Terhadap Akad, Transparansi, dan Kepatuhan Syari'ah di Platform Shopee dan Sejenisnya

12 Juni 2025   21:59 Diperbarui: 12 Juni 2025   21:59 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa unsur gharar dalam transaksi jual beli di platform TikTok Shop memiliki potensi untuk mempengaruhi keabsahan transaksi tersebut dari sudut pandang ekonomi Islam. Gharar yang muncul dalam praktik transaksi ini berkaitan dengan ketidakjelasan informasi mengenai produk, harga, serta sistem pembayaran. Ketidakpastian semacam ini dapat menyebabkan kerugian bagi konsumen, karena mereka tidak memperoleh pemahaman yang jelas mengenai barang yang mereka beli maupun bagaimana mekanisme transaksinya berlangsung.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, terdapat beberapa langkah yang dapat diterapkan. Pertama, para pelaku usaha yang berjualan melalui TikTok Shop disarankan agar memberikan informasi yang lebih rinci dan transparan mengenai produk yang ditawarkan, meliputi kualitas, harga, dan syarat pembayaran. Dengan menyediakan informasi yang lengkap, pembeli akan memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai barang yang mereka beli, sehingga ketidakpastian yang dapat menimbulkan unsur gharar dapat dikurangi.

Langkah selanjutnya adalah mendorong TikTok sebagai penyedia platform untuk memperkuat aturan yang mengatur transaksi jual beli, terutama yang berkaitan dengan prinsip-prinsip ekonomi berbasis syariah. Penerapan kebijakan yang lebih ketat terkait transparansi informasi dan kejelasan dalam bertransaksi sangat penting untuk mengurangi praktik-praktik yang mengandung unsur gharar. Selain itu, sangat penting bagi kedua belah pihak---baik penjual maupun pembeli---untuk mendapatkan pemahaman yang baik mengenai transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Melalui pelatihan atau kampanye edukasi, penjual dapat menyadari pentingnya menghindari praktik yang merugikan pembeli, sedangkan pembeli akan lebih cermat dalam memilih produk dengan tetap mempertimbangkan aspek kejelasan dan keterbukaan informasi.

Ke depannya, perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap aktivitas transaksi daring di platform e-commerce untuk memastikan bahwa setiap transaksi tetap berlandaskan pada prinsip-prinsip ekonomi Islam. Selain sebagai bagian dari kewajiban keagamaan, penerapan prinsip syariah juga akan membantu menciptakan iklim pasar yang lebih sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerja sama antara pemerintah, penyedia platform e-commerce, serta para pelaku usaha untuk membangun ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan penerapan langkah-langkah nyata ini, diharapkan transaksi jual beli di TikTok Shop dan platform lainnya dapat terlaksana dengan lebih adil serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat secara keseluruhan.

  • Shopee

Siapakah yang tidak mengenal aplikasi e commerce ini, yang memiliki volume penjualan sangat besar dari negara-negara non-Muslim hingga negara-negara Muslim dan mencakup beberapa komponen seperti penjual, pembeli, serta penyedia objek dagangan yang menerapkan prinsip etika bisnis Islam demi kemaslahatan bersama. Dalam aplikasi Shopee ini, transaksinya tidak selalu sepenuhnya aman, meskipun berbagai mekanisme keamanan telah diterapkan dengan cermat. Meski begitu, Shopee tetap menjadi salah satu platform dengan jumlah pengguna tertinggi hingga saat ini. Melalui aplikasi ini, pelanggan dapat dengan mudah membeli apa saja yang dibutuhkan, dengan metode pembayaran melalui transfer antarbank, Indomaret atau Alfamart, serta bisa menggunakan fasilitas ShopeePay dan layanan Cash on Delivery (COD).

Salah satu keunggulan belanja di Shopee adalah aplikasi yang mudah digunakan dan tersedianya berbagai metode pembayaran. Salah satunya adalah fitur pembayaran cash on delivery (COD). COD berarti pembayaran dilakukan secara tunai saat barang tiba atau saat kurir menyerahkan pesanan---yaitu metode pembayaran langsung oleh pembeli kepada kurir pada saat penerimaan barang.

Namun, sistem pembayaran Shopee COD menimbulkan berbagai masalah di lapangan. Harga barang dengan pecahan yang rumit sering menyulitkan transaksi tunai karena adanya promosi dari Shopee. Situasi ini menyebabkan pembayaran tunai menjadi sulit, sehingga pembulatan harga sering terjadi ketika paket diantarkan kepada pembeli---baik karena kurir tidak membawa uang untuk kembalian, atau nominal uang yang tersedia tidak cukup pas.

Contoh kasus pembulatan pembayaran pada Shopee COD adalah ketika pembeli membayar lebih daripada total yang seharusnya, misalnya harga Rp17.650 dibulatkan oleh kurir menjadi Rp18.000. Pembulatan ini terjadi akibat transaksi tunai. Padahal, rukun dan syarat dalam akad jual beli (bai') harus dipenuhi agar transaksi dinyatakan sah. Salah satu syarat penting adalah adanya persetujuan (ridha) dari kedua belah pihak---penjual dan pembeli. Jual beli dianggap tidak sah jika salah satu pihak merasa terpaksa.

Menurut analisis hukum ekonomi syariah, praktik pembulatan pembayaran dalam Shopee COD bisa diterima sepanjang telah memenuhi rukun---yakni orang yang berakad (penjual dan pembeli), shighat (ijab dan qabul), serta objek yang diperjualbelikan. Jual beli menggunakan sistem Shopee COD juga tidak termasuk kategori yang dilarang dalam Islam dari sisi sebab akad dan shighat. Pembulatan harga oleh kurir dan pembeli dapat dibenarkan karena dilandasi persetujuan bersama ('an taradin), sehingga tidak menjadi masalah. Kurir dan pembeli melihat pembulatan ini sebagai hal yang wajar untuk mempermudah pekerjaan kurir dan mempercepat proses pembayaran karena kurir tidak selalu membawa uang receh. Selain itu, karena nominal pembulatan tergolong kecil dan dianggap tidak merugikan pembeli, kurir harus memastikan bahwa pembeli ridha atas pembulatan tersebut.

Dropshipping di Shopee telah menjadi metode bisnis yang menarik berbagai pelaku usaha karena menawarkan fleksibilitas dan efisiensi. Namun dari perspektif ekonomi Islam, penting untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian transaksi sesuai dengan prinsip syariah. Salah satu pendekatan yang dapat digunakan adalah melalui penerapan akad salam dan wakalah, yang menyediakan kerangka hukum syariah bagi bisnis dropshipping.

Pelaksanaan akad dalam penjualan dropshipping di Shopee dimulai dari kesepakatan antara penjual dan pembeli. Penjual sebagai dropshipper memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang jelas tentang kondisi barang, harga, dan waktu pengiriman. Transparansi ini sangat dibutuhkan untuk menghindari unsur gharar (ketidakpastian). Menurut perspektif syariah, kejelasan semacam ini menjadi aspek utama yang harus dipenuhi untuk menjaga integritas transaksi. Dalam konteks akad salam, transaksi dimulai saat pembeli melakukan pembayaran di muka untuk barang yang belum tersedia di tangan penjual. Dropshipper berkomitmen memberikan barang sesuai spesifikasi yang disepakati, mencakup deskripsi, kuantitas, kualitas, dan jadwal pengiriman. Dengan akad salam, penjual wajib menjelaskan semua detail barang secara tepat agar pembeli tidak dirugikan. Akad ini juga berfungsi sebagai mekanisme untuk memastikan kepastian dan kejelasan, sehingga mencegah unsur gharar. Selain itu, akad salam memperkuat posisi dropshipper sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan barang dari supplier.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun