Mohon tunggu...
irawan Ardi Wicaksono
irawan Ardi Wicaksono Mohon Tunggu... Lainnya - User

Saya mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Media Sosial dan Media Massa

22 Juni 2021   21:01 Diperbarui: 22 Juni 2021   21:04 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

5. Virtual: Media baru menggambarkan sesuatu yang nyata menjadi virtual. Virtual diartikan sebagai fitur budaya postmodern, sehingga masyarakat sudah maju secara teknologi karena memiliki aspek pengalaman sehari-hari yang disimulasikan secara teknologi.

6. Simulasi: Media baru mengatakan simulasi sebagai imitasi dan representasi. Simulasi dapat menghadirkan proses tiruan terhadap objek atau peristiwa tertentu atau dalam hal ini dunia nyata direpresentasikan dalam dunia maya dan difasilitasi oleh teknologi yang digunakan.

Media baru ini memiliki platform yang beragam dan mempunyai perbedaan di setiap platformnya. Contohnya koran yang dulunya kertas kini sudah merambah ke arah koran digital. seperti Asumsi, Kompas, Tirto, Tribunnews, dan masih banyak lagi. 

Dulunya media massa mainstream menggunakan radio dan televisi sebagai pengantarnya saat ini radio dan televisi sudah mulai bergeser ke arah media baru. Platform televisi memasuki media-media streaming seperti Youtube, Vidio.com, Iflix, Netflix, dan masih banyak lagi. Radio pun juga begitu mereka mulai bergeser ke arah media baru contohnya Spotify, Spoon, Joox merupakan beberapa nama yang bisa menjadi platform radio digital.

Media massa saat ini memiliki hukum yang diatur oleh pemerintah yaitu:

1. Undang Undang No 40 Tahun 1999

2. Undang Undang No 32 Tahun 2002

3. Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020

4. Undang Undang nomor 19 tahun 2016

Penggunaan peraturan ini sangat perlu agar terciptanya media massa yang sehat kedepannya. Meskipun demikian masih saja peraturan-peraturan masih belum baik dalam pengaplikasiannya.

Saat ini media sosial bisa menjadi sebuah karya jurnalistik jika karya tersebut memiliki ciri yang disampaikan Heryanto dalam bukunya :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun