1. Tuntutan Transparansi dan Kepastian dari Pemkab Sampang: Masyarakat sipil, DPRD Sampang, dan media massa perlu terus mendesak Pemkab Sampang untuk:
- Memberikan penjelasan resmi dan detail mengenai alasan penundaan.
- Segera menetapkan jadwal pasti pelaksanaan Pilkades serentak.
2. Intervensi Aktif Kemendagri: Kemendagri harus proaktif:
- Memanggil dan meminta klarifikasi dari Pemkab Sampang.
- Memberikan teguran atau sanksi jika ditemukan pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan wewenang.
- Mendorong penetapan jadwal Pilkades secepatnya.
- Menegaskan sikap bahwa penundaan tak berujung tidak dapat dibenarkan.
3. Upaya Hukum (Legal Action): Warga atau kelompok masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar dapat mempertimbangkan:
- Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap surat keputusan penundaan.
- Mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung jika ada Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang bermasalah terkait penundaan.
- Melaporkan potensi maladministrasi ke Ombudsman RI.
4. Pengawasan oleh DPRD Sampang: DPRD sebagai representasi rakyat di daerah memiliki fungsi pengawasan yang krusial. DPRD harus menggunakan hak interpelasi atau hak angket untuk meminta pertanggungjawaban Bupati Sampang.
5. Solidaritas dan Advokasi: Organisasi masyarakat sipil (LSM), akademisi, mahasiswa, dan pegiat demokrasi perlu membangun solidaritas dan melakukan advokasi bersama untuk menekan para pengambil kebijakan.
Menuntut Kepastian, Menjaga Demokrasi
Penundaan Pilkades Sampang yang berlangsung tanpa kejelasan waktu adalah alarm bahaya bagi demokrasi lokal di Indonesia. Ini bukan sekadar isu administratif, melainkan perampasan hak konstitusional warga untuk memilih dan dipilih, serta hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan desa. Dampaknya terasa nyata dalam bentuk vakum kepemimpinan, terhambatnya pembangunan, dan lunturnya kepercayaan publik.
Sikap Kemendagri yang cenderung membisu dalam kasus ini sangat disayangkan dan patut dipertanyakan. Sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah, Kemendagri seharusnya tampil sebagai garda terdepan dalam memastikan Pilkades berjalan sesuai aturan dan hak konstitusional warga terlindungi. Keheningan ini justru dapat diartikan sebagai lampu hijau bagi praktik penundaan Pilkades yang sewenang-wenang di daerah lain.
Saat ini, yang dibutuhkan adalah kepastian. Pemkab Sampang harus segera memberikan jadwal yang jelas dan transparan. Kemendagri harus mengambil peran aktifnya. Jika tidak, demokrasi di tingkat desa, tempat partisipasi warga paling nyata, akan terus tergerus oleh ketidakpastian dan potensi kepentingan politik sesaat. Menjaga Pilkades berarti menjaga denyut nadi demokrasi Indonesia.
Bagaimana pendapat Anda tentang situasi penundaan Pilkades di Sampang ini? Apakah Anda memiliki pengalaman serupa di daerah Anda? Bagikan pandangan dan pengalaman Anda di kolom komentar!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI