Anatomi Sebuah Kejahatan Demokratis
Dalam sejarah demokrasi Indonesia, kasus Penundaan Pilkades di Kabupaten Sampang akan tercatat sebagai salah satu episode kelam pengingkaran kedaulatan rakyat. Bukan sekadar peristiwa administratif, melainkan sebuah konstruksi sistematis pembunuhan demokrasi yang berlangsung secara tersembunyi, terlegitimasi, dan terstruktur.
Konteks Historis, Ketika Pandemi Menjadi Dalih
Tahun 2020 membawa perubahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan. Pandemi COVID-19 tidak hanya mengubah pola interaksi sosial, tetapi juga membuka ruang eksperimentasi kekuasaan yang tak terduga. Permendagri 72 Tahun 2020 menjadi pintu gerbang transformasi politis yang memungkinkan penundaan demokrasi lokal.
Konstruksi Hukum: Analisis Kritis Permendagri 72 Tahun 2020
Pasal 44F: Celah Hukum yang Berbahaya
Pasal krusial ini memberikan kewenangan luar biasa kepada Bupati/Walikota:
- Menunda pemilihan kepala desa
- Mengatasnamakan protokol kesehatan
- Membuka ruang tafsir subjektif yang tak terbatas
Mekanisme Manipulasi:
1. Fleksibilitas Hukum
- Tidak ada batasan waktu yang jelas
- Kriteria "tidak terkendali" bersifat ambigu
- Memberikan kekuasaan absolut pada pejabat lokal
2. Dekonstruksi Demokrasi
- Pembekuan hak pilih
- Pelemahan institusi demokratis
- Pengalihan kedaulatan dari rakyat ke birokrasi
Peta Kekuatan: Aktor dan Kepentingan di Balik Penundaan
Profil Kekuatan Politik
1. Bupati Sampang
- Aktor Utama: Pengendali skenario penundaan
- Strategi: Memanfaatkan celah hukum
- Motif: Kontrol politik dan kepentingan elektoral
2. Penjabat Kepala Desa (PJ Kades)
- Posisi: Perpanjangan tangan birokrasi
- Karakteristik:
- Mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak berasal dari komunitas lokal
- Loyal pada struktur kekuasaan existing
3. Jaringan Kepentingan
- Pembentukan ekosistem kekuasaan tertutup
- Minimalisasi ruang resistensi
- Kontrol melalui patronase birokrasi
Dampak Multidimensional Penundaan
1. Kerugian Ekonomi
Stagnasi Pembangunan Desa
- Pelaksanaan anggaran tidak tepat sasaran
- Ketidakberpihakan program pada masayrakat kecil
- Terhambatnya proyek infrastruktur
Indikator Kerugian Ekonomi
- Penurunan APBD Desa
- Tertundanya program pemberdayaan
- Hilangnya potensi ekonomi kreatif lokal
2. Degradasi Sosial-Politik
Implikasi Struktural
Hilangnya representasi politik- Menurunnya partisipasi warga
- Krisis kepercayaan pada sistem demokrasi
Psikologi Sosial
Perasaan terjajah secara sistemik- Alienasi dari proses pengambilan keputusan
- Hilangnya sense of belonging dalam demokrasi
Analisis Yuridis: Konstruksi Kejahatan Sistemik
Dokumen Kunci: SK Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021
Karakteristik Dokumentasi:
- Legitimasi resmi penundaan
- Instrumen politis terselubung
- Bukti konkret korupsi struktural
Modus Operandi Pelanggaran
1. Pembenaran Melalui Regulasi
- Memanfaatkan kekaburan hukum
- Menggunakan prosedur sebagai alat politisasi
2. Pelembagaan Ketidakadilan
- Normalisasi penyimpangan
- Mengubah pengecualian menjadi aturan
Pelanggaran Hak Konstitusional
Dimensi Pelanggaran
1. Hak Memilih
- Pembatasan hak konstitusional
- Pengingkaran kedaulatan rakyat
2. Hak Dipilih
- Tertutupnya ruang partisipasi politik
- Diskriminasi kandidat lokal
3. Hak Atas Pemerintahan Legitimate
- Hilangnya mekanisme akuntabilitas
- Pengabaian prinsip pergantian kepemimpinan demokratis
Rekomendasi Strategis: Pemulihan Demokrasi
1. Advokasi Hukum
- Judicial review regulasi
- Pengujian konstitusionalitas SK
- Membongkar mekanisme manipulatif
2. Gerakan Sosial
- Penguatan kesadaran kritis
- Pembentukan jaringan pemantau demokrasi
- Pendidikan politik berbasis komunitas
3. Transformasi Kelembagaan
- Reformasi mekanisme pemilihan
- Pembatasan kewenangan diskresioner
- Penguatan check and balances
Refleksi Filosofis: Krisis Demokrasi Lokal
Penundaan Pilkades Sampang lebih dari sekadar peristiwa administratif. Ia adalah:
- Manifestasi krisis kedaulatan
- Reduksi demokrasi menjadi prosedur kosong
- Pengingkaran fundamental terhadap spirit kebangsaan
Penutup: Manifesto Pemulihan Demokrasi
Sampang bukan akhir, melainkan titik balik. Setiap penundaan adalah undangan untuk:
- Melakukan perlawanan intelektual
- Membangun kesadaran kritis
- Mengembalikan kedaulatan rakyat
Catatan Fundamental: Demokrasi adalah proses abadi. Ia tidak diberikan, melainkan diperjuangkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI