Mohon tunggu...
ROHADAH
ROHADAH Mohon Tunggu... Blogger atau citizen journalist
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati kebijakan publik, penulis lepas dengan ketertarikan pada isu-isu sosial dan politik lokal. Menyuarakan dinamika Kabupaten Sampang, terutama saat kebijakan pemerintah tak berpihak pada rakyat. Menulis adalah ruang juang saya untuk menyampaikan kebenaran dan membela hak warga.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tragedi Demokrasi, Dekonstruksi Sistematis Penundaan Pilkades Sampang

12 Maret 2025   16:53 Diperbarui: 12 Maret 2025   16:53 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Tulisan Demokrasi Sampang terdegradasi (Sumber: canva)

Anatomi Sebuah Kejahatan Demokratis

Dalam sejarah demokrasi Indonesia, kasus Penundaan Pilkades di Kabupaten Sampang akan tercatat sebagai salah satu episode kelam pengingkaran kedaulatan rakyat. Bukan sekadar peristiwa administratif, melainkan sebuah konstruksi sistematis pembunuhan demokrasi yang berlangsung secara tersembunyi, terlegitimasi, dan terstruktur.


Konteks Historis, Ketika Pandemi Menjadi Dalih

Tahun 2020 membawa perubahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan. Pandemi COVID-19 tidak hanya mengubah pola interaksi sosial, tetapi juga membuka ruang eksperimentasi kekuasaan yang tak terduga. Permendagri 72 Tahun 2020 menjadi pintu gerbang transformasi politis yang memungkinkan penundaan demokrasi lokal.


Konstruksi Hukum: Analisis Kritis Permendagri 72 Tahun 2020

Pasal 44F: Celah Hukum yang Berbahaya

Pasal krusial ini memberikan kewenangan luar biasa kepada Bupati/Walikota:

  • Menunda pemilihan kepala desa
  • Mengatasnamakan protokol kesehatan
  • Membuka ruang tafsir subjektif yang tak terbatas


Mekanisme Manipulasi:

1. Fleksibilitas Hukum

  • Tidak ada batasan waktu yang jelas
  • Kriteria "tidak terkendali" bersifat ambigu
  • Memberikan kekuasaan absolut pada pejabat lokal


2. Dekonstruksi Demokrasi

  • Pembekuan hak pilih
  • Pelemahan institusi demokratis
  • Pengalihan kedaulatan dari rakyat ke birokrasi

Peta Kekuatan: Aktor dan Kepentingan di Balik Penundaan
Profil Kekuatan Politik

1. Bupati Sampang

  • Aktor Utama: Pengendali skenario penundaan
  • Strategi: Memanfaatkan celah hukum
  • Motif: Kontrol politik dan kepentingan elektoral


2. Penjabat Kepala Desa (PJ Kades)

  • Posisi: Perpanjangan tangan birokrasi
  • Karakteristik:
    - Mayoritas Aparatur Sipil Negara (ASN)
    - Tidak berasal dari komunitas lokal
    - Loyal pada struktur kekuasaan existing


3. Jaringan Kepentingan

  • Pembentukan ekosistem kekuasaan tertutup
  • Minimalisasi ruang resistensi
  • Kontrol melalui patronase birokrasi


Dampak Multidimensional Penundaan


1. Kerugian Ekonomi


Stagnasi Pembangunan Desa

  • Pelaksanaan anggaran tidak tepat sasaran
  • Ketidakberpihakan program pada masayrakat kecil
  • Terhambatnya proyek infrastruktur

Indikator Kerugian Ekonomi

  • Penurunan APBD Desa
  • Tertundanya program pemberdayaan
  • Hilangnya potensi ekonomi kreatif lokal


2. Degradasi Sosial-Politik


Implikasi Struktural


  • Hilangnya representasi politik
  • Menurunnya partisipasi warga
  • Krisis kepercayaan pada sistem demokrasi


Psikologi Sosial


  • Perasaan terjajah secara sistemik
  • Alienasi dari proses pengambilan keputusan
  • Hilangnya sense of belonging dalam demokrasi

Analisis Yuridis: Konstruksi Kejahatan Sistemik


Dokumen Kunci: SK Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021

Karakteristik Dokumentasi:

  • Legitimasi resmi penundaan
  • Instrumen politis terselubung
  • Bukti konkret korupsi struktural


Modus Operandi Pelanggaran


1. Pembenaran Melalui Regulasi

  • Memanfaatkan kekaburan hukum
  • Menggunakan prosedur sebagai alat politisasi

2. Pelembagaan Ketidakadilan

  • Normalisasi penyimpangan
  • Mengubah pengecualian menjadi aturan

Pelanggaran Hak Konstitusional

Dimensi Pelanggaran

1. Hak Memilih

2. Hak Dipilih

  • Tertutupnya ruang partisipasi politik
  • Diskriminasi kandidat lokal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun